Main Hentikan Proyek di Lapangan, Komisi III Ditegur Ketua DPRD

Pekerjaan normalisasi drainase di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Melayu Kota Bima. FOTO: Yaman Jaya/METROMINI

KOTA BIMA - Polemik pekerjaan drainase di Kota Bima, direspon Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH. Sebelumnya, terkait tentang kejelasan dana proyek yang kabarnya sesuai perintah langsung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini disorot tajam Komisi Bidang Pembangunan Fisik atau biasa dikenal dengan sebutan Komisi III.

Langkah Komisi III dalam mengklarifikasi sudah cukup jauh. Mulai dari pemanggilan atas undangan Ketua DPRD yang mempertemukan beberapa Kepala Dinas/Badan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga  konsultasi ke BPK RI akibat mangkraknya proyek drainase yang ada, bahkan turun ke lokasi proyek dan menyuruh pihak kontraktor proyek agar menghentikan pekerjaan, karena pekerjaan tersebut belum jelas legalitas atau dasar hukumnya.

Baca juga: 
Dalam pandangan Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH, khusus soal inspeksi mendadak atau langkah Komisi III yang meminta pelaksana proyek untuk memberhentikan pekerjaan di lapangan karena diduga pelaksana pekerjaan dianggap illegal atau cacat hukum dan administrasinya. Ditegaskannya bahwa kegiatan itu sudah jauh dari koridor dan kewenangan Komisi III.

"Dalam hal mekanisme dan aturan main yang ada di DPRD. Semestinya kita bekerja dalam koridor hukum dan kewenangan yang ada. Kalau turun ke lapangan dan melarang atau memberhentikan pekerjaan kontraktor itu bukan kewenangan Komisi III, Dan kegiatan pengawasan itu bukan langsung sebagai eksekutor yang ada di DPRD ini. Karena memang dewan bukan lembaga eksekusi," jelas Feri, di ruang kerjanya, Senin (13/3/2017) kemarin.

Menurut dia, dalam hal pengawasan yang menjadi hak DPRD adalah melakukan klarifikasi dan menggunakan hak yang sudah disiapkan dan diberikan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

"Jangankan dewan, eksekutor seperti jaksa saja, ada masalah dan persoalan tidak bisa langsung menjemput bola ke lapangan. Dia harus menunggu sesuai dengan kewenangannya yang diberikan. Apalagi DPRD yang jelas-jelas bukan lembaga eksekutor," pungkas Ketua DPD PAN Kota Bima itu. (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 1054088187433786937

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item