Mahmud: Pelaku Pembalakan Liar Akan Diproses Secara Hukum
https://www.metromini.info/2017/03/mahmud-pelaku-pembalakan-liar-akan.html
Camat Sanggar, Drs. Mahmud Aziz. FOTO: Agus Gunawan/METROMINI |
KABUPATEN BIMA - Dengan maraknya aksi pembalakan liar yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, minggu lalu pemerintah setempat melakukan Operasi Gabungan (Opsgab) yang terdiri dari Pengelola Taman Nasional (TN) Tambora, Danposramil Sanggar, Anggota Polsek Sanggar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sanggar.
Menindaklanjuti Opsgab tersebut, Kamis, 9 Maret 2017, Camat Sanggar, Drs. Mahmud Aziz, mengeluarkan surat perihal Himbauan dan Teguran dengan Nomor Surat: 300/4/17.Q/2017 tentang larangan kepada seluruh Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pembalakan liar di areal wilayah Taman Nasional (TN), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hutan Lindung (HL).
Dikonfirmasi Metromini via telepon, Mahmud menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan agar masyarakat pemilik usaha arang tidak lagi merusak hutan di wilayah TN, HTI, dan HL.
"Surat teguran itu kita keluarkan untuk mereka yang memiliki usaha arang yang ada di Desa Piong. agar mereka tidak melakukan penebangan pohon di areal HTI, TN, dan HL. Tiga Lokasi itu jangan dilakukan penebangan," jelasnya, Kamis (9/3/2017).
Ia menambahkan, tidak masalah bila masyarakat mencari kayu untuk pembuatan arang di luar 3 wilayah tersebut.
"Bila kita menemukan lagi ada kegiatan pembalakan liar di 3 areal itu, maka kita akan proses secara hukum dan berkoordinasi dengan pihak pengelola HTI, TN, BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan, red) dan Polsek Sanggar," tegas Mahmud.
Ia berharap, dengan dikeluarkan surat ini, seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sanggar agar bisa mematuhi apa yang tertuang dalam surat tersebut. (RED).
Menindaklanjuti Opsgab tersebut, Kamis, 9 Maret 2017, Camat Sanggar, Drs. Mahmud Aziz, mengeluarkan surat perihal Himbauan dan Teguran dengan Nomor Surat: 300/4/17.Q/2017 tentang larangan kepada seluruh Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pembalakan liar di areal wilayah Taman Nasional (TN), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hutan Lindung (HL).
Dikonfirmasi Metromini via telepon, Mahmud menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan agar masyarakat pemilik usaha arang tidak lagi merusak hutan di wilayah TN, HTI, dan HL.
"Surat teguran itu kita keluarkan untuk mereka yang memiliki usaha arang yang ada di Desa Piong. agar mereka tidak melakukan penebangan pohon di areal HTI, TN, dan HL. Tiga Lokasi itu jangan dilakukan penebangan," jelasnya, Kamis (9/3/2017).
Ia menambahkan, tidak masalah bila masyarakat mencari kayu untuk pembuatan arang di luar 3 wilayah tersebut.
"Bila kita menemukan lagi ada kegiatan pembalakan liar di 3 areal itu, maka kita akan proses secara hukum dan berkoordinasi dengan pihak pengelola HTI, TN, BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan, red) dan Polsek Sanggar," tegas Mahmud.
Ia berharap, dengan dikeluarkan surat ini, seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sanggar agar bisa mematuhi apa yang tertuang dalam surat tersebut. (RED).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.