Legislator Pertanyakan Laporan Bantuan Pasca Banjir

Ilustrasi. FOTO: www.inikabarku.com/GOOGLE

KOTA BIMA - Anggota DPRD Kota Bima Alvian Indra Wirawan mempertanyakan laporan pertanggungjawaban bantuan dari pihak ketiga yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Menurut duta Partai Golkar itu, usai banjir bandang yang melanda Kota Bima tanggal 21 dan 23 Desember 2016 lalu, pihak Pemkot Bima tidak pernah melakukan koordinasi terkait bantuan ini.

Pernyataan ini, disampaikan oleh mantan Ketua Komisi III saat hearing bersama warga dan masyarakat asal Kelurahan Rabadompu Timur soal dana Jaminan Hidup (Jadup) di aula DPRD Kota Bima belum lama ini.

Baca juga:

"Selama datangnya bantuan dari pihak ketiga, seharusnya eksekutif (Pemkot Bima, Red) memberikan tembusan tentang laporan bantuan yang diterima. Sebab ketika muncul pertanyaan dari publik, pihaknya mudah memberikan penjelasan sesuai dengan laporan yang telah kami verifikasi sebagai bagian dari tugas pengawasan kami di DPRD," ujar Alvian Indra Wirawan alias Pawang saat itu.

Senada dengan Pawang, anggota DPRD lainnya namun enggan menyebutkan namanya di media mengatakan, dalam hal pengawasan dari implementasi program Pemkot Bima baik yang sifatnya tanggap darurat atau pun yang akan dikerjakan dalam bentuk rehab rekon pihaknya sangat dibingungkan dengan ketidakterbukaan pihak Pemkot Bima soal laporan asal bantuan yang diterima eksekutif.

"Tertutupnya dan tidak melakukan koordinasi kepada DPRD selama Pemkot Bima menerima bantuan pihak ketiga yang berempati dalam membantu masyarakat korban bencana, saya menilai Pemkot Bima sangat lemah memahami keberadaan legislatif yang merupakan mitra sekaligus pengawas kegiatan mereka," tandas polisi muda itu.

Dikatakannya pula, dalam hal penyampaian Laporan Kebijakan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2016 yang akan disampaikan pihak eksekutif dalam agenda sidang selanjutnya nanti, pihaknya merasa penting memiliki laporan bantuan yang diterima Pemkot Bima selama ini.

Sebab, lanjut dia, ada beberapa hal kondisi pembangunan di Kota Bima ini yang akan terancam kelanjutan pembangunannya seperti proyek drainase yang semestinya masuk ke dalam dana rehap rekon namun seolah Pemkot Bima menganggap pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan tanggap darurat.

"Kami meminta melalui Pimpinan DPRD Kota Bima agar segera meminta laporan bantuan yang selama ini diterima Pemkot Bima, dalam rangka membangun keterbukaan dan akuntabilitas serta ketransparanan dana bantuan pihak ketiga yang akan dimasukkan dalam LKPJ APBD Tahun 2016," tutup anggota Komisi III kepada Metromini di kediamannya belum lama ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 847986077467740283

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item