Kepala BPBD: Pekerjaan 'Drainase Siluman' itu Keliru
https://www.metromini.info/2017/03/kepala-bpbd-pekerjaan-siluman-itu-keliru.html
Kepala BPBD Kota Bima, Ir. H. Sarafuddin. METROMINI/Agus Mawardy |
KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima menyampaikan akan ada dana tanggap darurat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI senilai Rp40 Miliar yang kemudian menjadi Rp13 miliar untuk pekerjaan drainase. Pekerjaan ini dilakukan atas perintah lisan Kepala BNPB .
Baca: Soal ‘Drainase Siluman’, Pernyataan H. Man Ditantang Ketua Komisi III
Namun, sejumlah pihak seperti Ketua Komisi III Sudirman Hj, SH menilai anggaran ini kemungkinan tidak ada dari BNPB. Dan yang ada adalah dana rehab rekon yang sudah ditransfer BNPB ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Bima bukan untuk dialokasikan pada proyek drainase yang sedang dikerjakan sekarang. Dana yang masuk adalah senilai Rp12 miliar atas proposal 2015 ke BNPB dan dicairkan setelah penetapan APBD 2017.
Mengklarifikasi soal 'Drainase Siluman', Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, Ir. H. Sarafuddin menjelaskan bahwa di evaluasi terakhir bencana dalam masa tanggap darurat ada perintah langsung Kepala BNPB RI dalam konsep penanganan bencana yang baru, harus menangani secara langsung.
"Penanganan seperti yang terjadi pada drainase sekarang yang ada di Kota Bima, dalam perintah lisan Kepala BNPB tergantung sudut pandang mana melihatnya," ucap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, di ruang kerjanya, di kantor BPBD Kota Bima, Rabu, 15 Maret 2017.
Ia menjelaskan, dalam pandangan yang positif, normalisasi bisa juga diartikan pembersihan dan rehab. Dan bisa juga orang memandangnya lain-lain. Namun, pihaknya menerjemahkan perintah lisan Kepala BNPB itu dikerjakan jangan setengah-setengah dan akan sia-sia jika pekerjaan hanya yang sedikit itu.
"Apa jadinya kalau pekerjaan dilakukan pada pembersihan yang sedikit itu. Dan perintah Kepala BNPB juga dikatakan pekerjaannya jangan setengah-setengah. Nah, karena kami juga baru dalam penanganan bencana seperti ini, perintah lisan tersebut kami terjemahkan sekalian saja membenahi drainase yang ada dengan melakukan pembongkaran di semua tempat-tempat strategis di Kota Bima," jelasnya.
Ditegaskannya, sebenarnya istilah 'drainase siluman' itu keliru. Sebab, perintah lisan BNPB sudah dilegalkan dalam MoU BPBD Kota Bima dengan BNPB khusus penanganan tanggap darurat pada pekerjaan yang bentuknya khusus memperbaiki drainase ini saja.
"Saya sendiri yang menadatangani MoU dengan BNPB. Anggaran yang telah disepakati untuk semua perbaikan drainase di Kota Bima adalah Rp13,1 miliar. Yang masih dikategorikan sebagai pekerjaan tanggap darurat," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam MoU yang dibuat bersama BNPB, waktu pekerjaan normalisasi drainase ini juga bisa dikerjakan pada masa transisi. Artinya, kata dia, selama 90 hari setelah selesai masa tanggap darurat II (19 Januari 2017 lalu) masih bisa dikerjakan program normalisasi seperti pembersihan dan rehab pada semua drainase yang ada.
"Tidak ada proyek drainase yang siluman, karena pekerjaan drainase ini boleh dilakukan pada masa transisi selama 90 hari terhitung sejak berakhirnya masa tanggap darurat (19 Januari 2017). Pekerjaan yang sedang berlangsung pada drainase ini sebenarnya sudah benar dan semua tertuang dalam MoU. Sekali lagi tergantung sudut pandang mana yang melihat kegiatan tanggap darurat apa bisa dilakukan perbaikan rehab atau hanya pembersihan saja. Dan kami ingin bekerja yang terbaik untuk Kota Bima," ungkap dia.
Sarafuddin menambahkan, semestinya semua pihak juga bisa melihat pekerjaan itu sebagai sebuah program yang harus didukung bersama. Khusus soal proyek drainase, karena masa pekerjaannya sampai dengan 19 April 2017 mendatang, harus disyukuri ada pihak yang mau mengerjakan lebih awal dalam kegiatan penanggulangan bencana ini (Baca: perbaikan drainase).
"Ditengah dikejarnya waktu masa transisi ini, harusnya tidak ada pihak yang mengacaukan pekerjaan ini, sehingga obyek pekerjaan menjadi terhambat. Dan jika dikatakan mangkrak sebenarnya tidak juga, karena proses pekerjaan drainase ini sedang berjalan," tuturnya.
Diterangkannya, soal pembayaran akan dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Soal lahan dan aset orang lain, bagi Sarafuddin, tidak bisa dipandang pada keadaan normal. Yang harus diperhatikan, menurut dia, kegiatan perbaikan drainase ini sebagai bentuk menjawab perintah lisan Kepala BNPB di masa tanggap darurat lalu.
"Untuk itu, pada semua keadaan yang dikategorikan sebagai penanggulangan bencana seperti normalisasi semua drainase di Kota Bima, merupakan bagian yang harus dilakukan atas perintah lisan tersebut. Apalagi ada katanya jangan dilakukan setengah-setengah. Ini disampaikan pada forum resmi," tegasnya.
Kata dia, pekerjaan drainase semua di tempat strategis ini atas tanggungjawab Pemerintah Kota Bima. Dan garansi pekerjaan ini akan diselesaikan sudah tertuang dalam MoU bersama BNPB.
"Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Drainase akan tetap dikerjakan dan sekarang dalam tahapan pemasangan bata. Semua drainase tentu akan kita perhatikan dan perbaiki. Soal pembayaran kontraktor yang sudah mengerjakan kegiatan normalisasi ini akan dihitung dan dibayar persis dengan progres pekerjaannya di lapangan," tutup dia. (RED)
"Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Drainase akan tetap dikerjakan dan sekarang dalam tahapan pemasangan bata. Semua drainase tentu akan kita perhatikan dan perbaiki. Soal pembayaran kontraktor yang sudah mengerjakan kegiatan normalisasi ini akan dihitung dan dibayar persis dengan progres pekerjaannya di lapangan," tutup dia. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.