Hutan Bakau di Langgudu Diklaim Milik Pribadi
https://www.metromini.info/2017/03/hutan-bakau-di-langgudu-diklaim-milik.html
Keberadaah hutan bakau di Kecamatan Langgudu yang diklaim dimiliki oleh seseorang dan ingin dirubah menjadi tambak, Rabu, 29 Maret 2017. FACEBOOK/ Bang Elblack, |
KABUPATEN BIMA - Seorang warga, Abdul Razak asal Desa Doro O'o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima merasa ada yang janggal dengan keberadaan alat eksavator di atas hutan bakau yang ada di tanah kelahirannya itu.
Diakuinya, ada dua persoalan di sana terkait maslaah pembabatan hutan bakau dan ijin tambak yang ingin dibuat di atas hutan bakau itu.
"Siapa yang memberikan ijin atau mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan jelas dalam UU tidak boleh memiliki usaha atau mendirinkan bangunan di sekitar area laut. Dan siapa juga yang memberikan ijin tambak udang pribadi yang ingin dibuat di lahan hutan bakau?," ujar dia penuh tanya melihat aktivitas pengalihan fungsi oleh pihak yang mengklaim bahwa lahan hutan bakau telah membabat hutan bakau di Dosa Doro O'o, Kecamatan Langgudu, sejak hari Selasa, 28 Maret 2017 lalu.
Dia mengaku, tak mengenal siapa pihak yang mengklaim lahan hutan bakau tersebut. Diakuinya, keberadahan hutan bakau di Doro O'o, sudah ada sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu, selama ini masyarakat mengetahui bahwa tidak ada yang memiliki secara pribadi lahan hutan bakau tersebut.
"Tentu kami tak yakin begitu saja. Jika hutan bakau yang harusnya dilindungi oleh negara atau tidak bisa dimiliki secara pribadi, tiba-tiba saja ada yang mengklaimnya," kata dia, di akun Facebook miliknya, Bang Elblack, Rabu, 29 Maret 2017 malam.
Saat ini, kata dia, seorang yang mengklaim telah memiliki lahan di atas hutan bakau ini, ingin merubah fungsi hutan bakau menjadi tambak.
"Kami mempertanyakan dasar pengklaiman seseorang yang merubah fungsi hutan bakau menjadi tambak ini. Kalau mau memastikan, silahkan jalan-jalan di Langhudu, masuk saja bang, lokasi hutan bakau ada di Langgudu bagian barat," tandasnya.
Ia pun mengaku, pekerjaan pengalihfungsian hutan bakau ini dikerjakan sejak, Selasa (28/3/2017) kemarin.
"Pekerjaan dengan alat berat pengrusakan hutan bakau ini sejak Selasa (28/3/2017) kemarin. Untuk hal ini, kami mempertanyaanya upaya apa yg dilakukan pemerintah sekarang, baik Pemerintah Kabupaten Bima, Camat dan jajaran atau lembaga tehnis terskait lainnya," pungkas dia.
Sementara pihak pekerja atau pengklaim lahan di hutan bakau yang ada di Langgudu maupun Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bima, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Bima masih diupayakan dikonfirmasi lebih lanjuit atas dugaan kasus pengalihfungsian hutan bakau dan pengklaiman kepemilikan secara sepihak ini. (RED)
.
Diakuinya, ada dua persoalan di sana terkait maslaah pembabatan hutan bakau dan ijin tambak yang ingin dibuat di atas hutan bakau itu.
"Siapa yang memberikan ijin atau mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan jelas dalam UU tidak boleh memiliki usaha atau mendirinkan bangunan di sekitar area laut. Dan siapa juga yang memberikan ijin tambak udang pribadi yang ingin dibuat di lahan hutan bakau?," ujar dia penuh tanya melihat aktivitas pengalihan fungsi oleh pihak yang mengklaim bahwa lahan hutan bakau telah membabat hutan bakau di Dosa Doro O'o, Kecamatan Langgudu, sejak hari Selasa, 28 Maret 2017 lalu.
Dia mengaku, tak mengenal siapa pihak yang mengklaim lahan hutan bakau tersebut. Diakuinya, keberadahan hutan bakau di Doro O'o, sudah ada sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu, selama ini masyarakat mengetahui bahwa tidak ada yang memiliki secara pribadi lahan hutan bakau tersebut.
"Tentu kami tak yakin begitu saja. Jika hutan bakau yang harusnya dilindungi oleh negara atau tidak bisa dimiliki secara pribadi, tiba-tiba saja ada yang mengklaimnya," kata dia, di akun Facebook miliknya, Bang Elblack, Rabu, 29 Maret 2017 malam.
Keberadaah hutan bakau di Kecamatan Langgudu yang diklaim dimiliki oleh seseorang dan ingin dirubah menjadi tambak, Rabu, 29 Maret 2017. FACEBOOK/ Bang Elblack, |
Saat ini, kata dia, seorang yang mengklaim telah memiliki lahan di atas hutan bakau ini, ingin merubah fungsi hutan bakau menjadi tambak.
"Kami mempertanyakan dasar pengklaiman seseorang yang merubah fungsi hutan bakau menjadi tambak ini. Kalau mau memastikan, silahkan jalan-jalan di Langhudu, masuk saja bang, lokasi hutan bakau ada di Langgudu bagian barat," tandasnya.
Ia pun mengaku, pekerjaan pengalihfungsian hutan bakau ini dikerjakan sejak, Selasa (28/3/2017) kemarin.
"Pekerjaan dengan alat berat pengrusakan hutan bakau ini sejak Selasa (28/3/2017) kemarin. Untuk hal ini, kami mempertanyaanya upaya apa yg dilakukan pemerintah sekarang, baik Pemerintah Kabupaten Bima, Camat dan jajaran atau lembaga tehnis terskait lainnya," pungkas dia.
Sementara pihak pekerja atau pengklaim lahan di hutan bakau yang ada di Langgudu maupun Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bima, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Bima masih diupayakan dikonfirmasi lebih lanjuit atas dugaan kasus pengalihfungsian hutan bakau dan pengklaiman kepemilikan secara sepihak ini. (RED)
.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.