Hasanudin: Areal Pelepasan Ternak Warga Sanggar Belum Jelas
https://www.metromini.info/2017/03/hasanudin-areal-pelepasan-ternak-warga.html
Suasana pembahasan mengenai daerah pelepasan ternak untuk warga Desa Piong. FOTO: Agus Gunawan/METROMINI |
KABUPATEN BIMA - Terkait rusaknya daerah pelepasan ternak untuk masyarakat yang berada di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, pihak Kecamatan Sanggar pun ikut angkat bicara. Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan, Hasanudin SH, mengungkapkan bahwa daerah pelepasan ternak untuk masyarakat hanya seluas 100 Ha sesuai dengan persetujuan PT. Sanggar Agro sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU).
Baca: Pembalakan Liar Rusak Areal Pelepasan Ternak
"Kalau kita dari pemerintah kecamatan menunggu keputusan pemerintah saja, terutama pihak Sanggar Agro yang mempunyai HGU itu. Mana pemetaan-pemetaan yang dikasih Sanggar Agro, itulah yang kita jalankan," jelas Hasanudin pada Metromini, Selasa (7/3/2017).
Ia menceritakan, bahwa luas daerah pelepasan ternak 100 Ha tersebut diberikan sejak Umar BA, selaku camat sebelumnya.
"PT. Sanggar Agro telah memberikan daerah pelepasan ternak 100 Ha, oleh warga Piong yang memiliki hewan ternak menolaknya, karena awalnya warga meminta 200 Ha," tuturnya.
Ia melanjutkan, pihak Tatapem sendiri belum berani melakukan pengukuran karena adanya penolakan dari warga tersebut. Belum lagi, ia tidak mengetahui secara resmi di mana penunjukan daerah yang diberikan oleh PT. Sanggar Agro seluas 100 Ha itu, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan kebijakan apapun. Sampai saat ini pun, warga masih meraba-raba di mana lokasi tersebut.
"Untuk itu mari tunggu pihak dari Tatapem dan Sanggar Agro untuk menunjukan lokasi yang diberikan kepada masyarakat Desa Piong. Sampai hari ini kita belum ditunjukkan di mana lokasi yang 100 Ha yang diberikan itu. Namun, kita tetap menjalankan instruksi Gubernur NTB dan Kapolda untuk tidak melakukan pembalakan liar," jelasnya.
Senada dengan Hasanudin, IPTU Indra Kila, selaku Kapolsek Sanggar, juga berharap masyarakat Desa Piong untuk tidak melakukan kegiatan pembalakan di areal pelepasan ternak itu.
"Nanti kita akan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan peta daerah pelepasan ternak itu," pungkasnya. (RED)
Baca: Pembalakan Liar Rusak Areal Pelepasan Ternak
"Kalau kita dari pemerintah kecamatan menunggu keputusan pemerintah saja, terutama pihak Sanggar Agro yang mempunyai HGU itu. Mana pemetaan-pemetaan yang dikasih Sanggar Agro, itulah yang kita jalankan," jelas Hasanudin pada Metromini, Selasa (7/3/2017).
Ia menceritakan, bahwa luas daerah pelepasan ternak 100 Ha tersebut diberikan sejak Umar BA, selaku camat sebelumnya.
"PT. Sanggar Agro telah memberikan daerah pelepasan ternak 100 Ha, oleh warga Piong yang memiliki hewan ternak menolaknya, karena awalnya warga meminta 200 Ha," tuturnya.
Ia melanjutkan, pihak Tatapem sendiri belum berani melakukan pengukuran karena adanya penolakan dari warga tersebut. Belum lagi, ia tidak mengetahui secara resmi di mana penunjukan daerah yang diberikan oleh PT. Sanggar Agro seluas 100 Ha itu, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan kebijakan apapun. Sampai saat ini pun, warga masih meraba-raba di mana lokasi tersebut.
"Untuk itu mari tunggu pihak dari Tatapem dan Sanggar Agro untuk menunjukan lokasi yang diberikan kepada masyarakat Desa Piong. Sampai hari ini kita belum ditunjukkan di mana lokasi yang 100 Ha yang diberikan itu. Namun, kita tetap menjalankan instruksi Gubernur NTB dan Kapolda untuk tidak melakukan pembalakan liar," jelasnya.
Senada dengan Hasanudin, IPTU Indra Kila, selaku Kapolsek Sanggar, juga berharap masyarakat Desa Piong untuk tidak melakukan kegiatan pembalakan di areal pelepasan ternak itu.
"Nanti kita akan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan peta daerah pelepasan ternak itu," pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.