Eks Bidan, Tertangkap Dagang Tramadol
https://www.metromini.info/2017/03/eks-bidan-tertangkap-dagang-tramadol.html
Eks atau Mantan Bidan, SNH (49) tertangkap Tim Resmob Dompu, Selasa, 28 Maret 2017. METROMINI/Ihsan Iskandar |
KABUPATEN DOMPU - Selasa (28/3/2017) siang tadi, SNH, mantan ASN berstatus bidan berumur hampir 50 tahun, harus menahan malu ketika asyik menyantap jagung tiba-tiba Tim Resmob Subden III Den A Dompu menggeledah barang yang ia bawa.
Setelah dos air mineral yang dibawa eks bidan itu dibuka, ternyata ada 100 kotak Tramadol atau sekitar 5000 butir tramadol yang dibawa.
Anggota Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Brigadir Oka Putra Utama langsung menggelendang oknum bidan itu ke Mako Brimob Dompu.
Menurut Komandan Kompi (Danki) Brimob Subden III Den A Dompu, IPTU Sudirman, SH, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa oknum bidan itu berjualan Tramadol.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob mendapat informasi bahwa hari itu SNH akan membawa ribuan butir tramadol pesanan orang dari rumahnya di Kelurahan Simpasai ke arah Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Saat oknum itu mampir di tempat penjualan jagung di sekitaran Teka Sire, anggota Resmob langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir tramadol.
"Ada 100 kotak tramadol, dalam seratus kotak itu ada 500 papan dan dalam 500 papan itu ada 5000 butir tramadol," ungkap Sudirman.
"Menurut pengakuan pelaku, ribuan butir Tramadol itu akan dijual seharga Rp15 juta rupiah. Dan untuk status bidan, SHN ternyata sudah dipecat dari ASN," tutup Sudirman menambahkan keterangannya. (RED)
Setelah dos air mineral yang dibawa eks bidan itu dibuka, ternyata ada 100 kotak Tramadol atau sekitar 5000 butir tramadol yang dibawa.
Anggota Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Brigadir Oka Putra Utama langsung menggelendang oknum bidan itu ke Mako Brimob Dompu.
Menurut Komandan Kompi (Danki) Brimob Subden III Den A Dompu, IPTU Sudirman, SH, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa oknum bidan itu berjualan Tramadol.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob mendapat informasi bahwa hari itu SNH akan membawa ribuan butir tramadol pesanan orang dari rumahnya di Kelurahan Simpasai ke arah Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Saat oknum itu mampir di tempat penjualan jagung di sekitaran Teka Sire, anggota Resmob langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir tramadol.
"Ada 100 kotak tramadol, dalam seratus kotak itu ada 500 papan dan dalam 500 papan itu ada 5000 butir tramadol," ungkap Sudirman.
"Menurut pengakuan pelaku, ribuan butir Tramadol itu akan dijual seharga Rp15 juta rupiah. Dan untuk status bidan, SHN ternyata sudah dipecat dari ASN," tutup Sudirman menambahkan keterangannya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.