Dua Warga Langgudu Jual Kambing Curian

Pelaku pencurian hewan ternak, JS (26) dan AT (25) beserta barang bukti 1 ekor kambing. FOTO: Agus Mawardy/METROMINI

KABUPATEN BIMA - Dua orang warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, JS (26) dan AT (25) diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Langgudu, Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 11.10 WITA. Keduanya diduga kuat melakukan pencurian hewan ternak warga di pinggir jalan raya perbatasan antara Desa Laju dengan Desa Doro O'o.

Baca juga: Curi Ternak, Warga Tente Dikejar Massa, Mobil Dibuang Ke Jurang

"Kami sudah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti 1 ekor kambing jantan warna coklat," terang Kapolsek Langgudu IPTU Sirajudin SH., Selasa (14/3/2017).

Ia menambahkan, pelaku JS adalah warga RT08/RW04 Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Sedangkan AT adalah warga RT10/RW04 Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Kedua pelaku, lanjutnya, diamankan bersama 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih biru yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

IPTU Sirajudin menceritakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya warga Desa Laju yang menjual kambing hasil curian.

"Kami langsung menuju lokasi tempat penjualan kambing tersebut. Dan benar, ada dua orang dan satu ekor kambing yang hendak dijual," tuturnya.

Saat ditanya, keduanya langsung mengakui bahwa kambing tersebut adalah hasil curian.

"Kami sedang mencari korban pemilik kambing. Karena kemungkinan korban tidak mengetahui kalau hewan ternaknya hilang," pungkasnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 6984026668121255503

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item