Dua Tahun Tidak Bekerja, Anggota BPD Tetap Terima Gaji
https://www.metromini.info/2017/03/dua-tahun-tidak-bekerja-anggota-bpd.html
Anggota Karang Taruna Desa Kore, Sirajudin. METROMINI/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Karang Taruna Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, merasa kecewa dengan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka menilai, BPD selama ini tidak aktif dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diembannya.
"Jadi pandangan Karang Taruna terkait dengan anggota BPD selama ini sangat mengecewakan," tegas salah satu anggota Karang Taruna, Sirajudin, saat ditemui Metromini di kediamannya, Rabu (22/03/2017).
Ia mencontohkan, sekretaris BPD yang tidak fokus dengan jabatannya dengan bekerja di berbagai tempat, sehingga kinerjanya di BPD tidak maksimal.
"Dia sampai hari ini bekerja di suatu perusahaan yang ada di Kecamatan Tambora. Satu anggota lagi bekerja di Perusahaan BISI-2 yang ada di Dompu dan yang satu lagi bekerja di Mataram," terangnya dengan nada kesal.
Ketiga orang anggota BPD itu, jelas Sirajudin, masih menerima gaji dari jabatannya di BPD sampai sekarang. Padahal mereka sibuk dengan pekerjaan mereka di perusahaan masing-masing.
"Mereka sudah tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai BPD selama 2 tahun," jelasnya.
Sirajudin berharap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) agar bisa memberi sanksi kepada ketiga anggota BPD yang sudah 2 tahun tidak lagi aktif bekerja tersebut.
"Ini juga merupakan kelalaian Ketua BPD, Junaidin, yang tidak bisa mengakomodir anggota BPD yang tidak aktif itu," pungkasnya. (RED)
"Jadi pandangan Karang Taruna terkait dengan anggota BPD selama ini sangat mengecewakan," tegas salah satu anggota Karang Taruna, Sirajudin, saat ditemui Metromini di kediamannya, Rabu (22/03/2017).
Ia mencontohkan, sekretaris BPD yang tidak fokus dengan jabatannya dengan bekerja di berbagai tempat, sehingga kinerjanya di BPD tidak maksimal.
"Dia sampai hari ini bekerja di suatu perusahaan yang ada di Kecamatan Tambora. Satu anggota lagi bekerja di Perusahaan BISI-2 yang ada di Dompu dan yang satu lagi bekerja di Mataram," terangnya dengan nada kesal.
Ketiga orang anggota BPD itu, jelas Sirajudin, masih menerima gaji dari jabatannya di BPD sampai sekarang. Padahal mereka sibuk dengan pekerjaan mereka di perusahaan masing-masing.
"Mereka sudah tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai BPD selama 2 tahun," jelasnya.
Sirajudin berharap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) agar bisa memberi sanksi kepada ketiga anggota BPD yang sudah 2 tahun tidak lagi aktif bekerja tersebut.
"Ini juga merupakan kelalaian Ketua BPD, Junaidin, yang tidak bisa mengakomodir anggota BPD yang tidak aktif itu," pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.