DSP BNPB 90 Hari, Drainase Bagaimana Ini?

Keberadaan drainase di Jalan Gajah Mada Kota Bima, yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Rashid Harman, 14 Februari 2017 lalu. Sudah sebulan lebih belum ada tanda-tanda pekerjaan perbaikannya. FACEBOOK/Rashid Harman
KOTA BIMA - Pekerjaan drainase di Kota Bima yang diakui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, Ir. H. Sarafudin menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia.

Baca: Kepala BPBD: Pekerjaan 'Drainase Siluman' itu Keliru

Kata dia, dalam hal pekerjaan drainase tersebut sudah dianggarkan DSP senilai Rp13,1 miliar. Dia pun mengaku telah menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bima (Baca: BPBD) dengan BNPB.

"Saya yang langsung menandatangani MoU senilai Rp13,1 miliar dengan BNPB. Dana itu sedang dalam proses pencairan dan sifatnya adalah DSP," ujar dia belum lama ini kepada Metromini di ruang kerjanya.

Baca: Rp12 Miliar itu Dana Rehab Rekon dari BNPB Bukan untuk Drainase

Ia mengatakan, pekerjaan drainase yang berdasarkan pantauan Metromini ini, diklaim mantan Kepala BNPB tetap berlanjut pekerjaannya. Menurut Sarafuddin juga, DSP ini digunakan dalam masa transisi mulai dari berakhirnya masa tanggap darurat kedua tanggal 19 Januari 2017 hingga 90 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 19 April 2017.

"Pekerjaan normalisasi dalam masa transisi 90 hari ini masih dikerjakan. Dan sekarang pada beberapa titik sedang dikerjakan pemasangan batanya," kata dia.

Di sisi lainnya, masyarakat yang menilai tidak adanya aktivitas pada pekerjaan drainase seperti di jalan negara Soekarno-Hatta mempertanyakan kelanjutan pekerjaan ini.

Pemilik akun Facebook Maryamah H Gani mengatakan, keberadaan drainase yang ada di pinggir Jalan Soekarno-Hatta yang sudang dibongkar dipertanyakan kapan pekerjaan ini dilanjutkan?

"Kalau drainase yang menganga depan sekolah-sekolah berapa lama baru ditangani?," ujar dia, dalam mengomentari berita yang berjudul "Rp12 Miliar itu Dana Rehab Rekon dari BNPB Bukan untuk Drainase", Sabtu, 18 Maret 2017.

Sementara itu, di tengah berjalannya waktu, warga Kota Bima lainnya, Firmansyah menanyakan soal kemampuan Pemerintah Kota Bima yang menyelesaikan tenggat waktu DSP senilai Rp13,1 milair sampai dengan tanggal 19 April 2017 ini.

"Apa mungkin pekerjaan drainase di semua titik yang sudah dibongkar sanggup diperbaiki oleh Pemerintah Kota Bima, bisa diselesaikan dalam jangka waktu sebulan?," ungkap dia, Sabtu, 18 Maret 2017 siang tadi.

Diakuinya, pekerjaan drainase yang setelah digali dan ditinggal pergi pekerjanya ini, terkesan fungsinya berubah menjadi sepiteng (lubang penyerapan air).

"Mandeknya pekerjaan ini kesan adanya masalah dalam pekerjaan ini bisa terbaca. Jika tidak, kata dia, tentu pihak kontraktor akan tetap melaksanakannya," kata dia.

Baca: Soal ‘Drainase Siluman’, Pernyataan H. Man Ditantang Ketua Komisi III 

Ia merasa heran dengan polemik soal keberadaan drainase yang hanya saling membenarkan antara Komisi III DPRD Kota Bima dengan pihak OPD terkait (Baca: Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima) pekerjaan ini.

"Kami tak butuh pembenaran antara dua lembaga itu, Yang kami inginkan sebagai masyarakat, drainase segera diperbaiki dan jangan bangun kubangan mirip sepiteng gini. Drainase itu tempat dialirinya air yang muaranya ke laut. Jangan buat selokan yang tidak berhubungan antara ujung yang satu dan ujung yang lain seperti di banyak tempat pekerjaan drainase ini," sorot warga Kelurahan Penatoi yang bosan dengan alasan pembenaran dari Pemerintah Kota Bima selama ini. (RED)

Baca juga: 



Related

Pemerintahan 7834140269787730688

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item