DPO Polsek Kempo Dibekuk di Pelabuhan Bima
https://www.metromini.info/2017/03/dpo-polsek-kempo-dibekuk-di-pelabuhan.html
DPO Polsek Kempo, Polres Dompu berinisial F (20) yang berhasil diamankan di Pelabuhan Bima, Kamis (16/3/2017) kemarin. METROMINI/Ihsan Iskandar |
KABUPATEN DOMPU – Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 2 tahun terkahir, tahanan Rutan Polsek Kempo F (20) yang sebelumnya melarikan diri, akhirnya berhasil diringkus kembali oleh personel Polsek Kempo yang di back up oleh Personel Polres Dompu, Kamis (16/3/2017) pagi kemarin.
Menurut Kapolsek Kempo IPTU Suhatta mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan bahwa pelaku tersebut akan balik dari Kalimantan dan selanjutnya turun di Pelabuhan Bima dengan menggunakan Kapal Wilis
Atas Informasi tersebut, kata dia, Personil Gabungan Polsek Kempo bergerak dan langsung membekuk pelaku. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku. Kata dia, pelaku kemudian dibawa ke Tahanan Polres Dompu untuk diamankan sementara dan di proses lebih lanjut.
Dijelaskannya, pelaku berinisial F (20) yang beralamat di Dusun Ta’a, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kempo. Kasus pidana yang diduga dilakukan pelaku adalah kasus pencurian mesin semprot pertanian sekitar dua tahun yang lalu.
"Pelaku sempat di tahan di tahanan Polsek Kempo. Dan kasus ini berlanjut berdasarkan adalnya laporan polisi No : LP 48/X/2015/Polsek Kempo/Polres Dompu," jelas Suhatta, Kamis kemarin.
Ia menambahkan, pelaku yang sempat buron tersebut telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan kerja keras selama kurang lebih 2 tahun dalam melakukan penyelidikan serta mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka,” tutup Suhatta. (RED)
Atas Informasi tersebut, kata dia, Personil Gabungan Polsek Kempo bergerak dan langsung membekuk pelaku. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku. Kata dia, pelaku kemudian dibawa ke Tahanan Polres Dompu untuk diamankan sementara dan di proses lebih lanjut.
Dijelaskannya, pelaku berinisial F (20) yang beralamat di Dusun Ta’a, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kempo. Kasus pidana yang diduga dilakukan pelaku adalah kasus pencurian mesin semprot pertanian sekitar dua tahun yang lalu.
"Pelaku sempat di tahan di tahanan Polsek Kempo. Dan kasus ini berlanjut berdasarkan adalnya laporan polisi No : LP 48/X/2015/Polsek Kempo/Polres Dompu," jelas Suhatta, Kamis kemarin.
Ia menambahkan, pelaku yang sempat buron tersebut telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan kerja keras selama kurang lebih 2 tahun dalam melakukan penyelidikan serta mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka,” tutup Suhatta. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.