Dedi Sebut Rp2 Miliar Dana Mesjid Agung

Wajah Mesjid Agung yang ada di tiap Kota/Kabupaten se Kabupaten Sumbawa. FOTO: Dedy Dharmawansyah/FACEBOOK

KOTA BIMA - Sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Syahbudin bahwa di tahun 2017 sesuai dengan pos anggaran yang telah ditetapkan pada Desember 2016 lalu. Pemerintah Kota Bima tidak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin Kota Bima.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), anggaran dana hibah untuk pembangunan masjid tidak dibolehkan diberikan dua tahun berturut- turut, hanya satu tahun saja.

"Tidak boleh kita alokasi kan bantuan dana secara terus menerus selama dua kali, yang bisa dilakukan hanya sekali saja. Itu yang tertera dalam aturan," tegas Syahbudin, Selasa (28/2/2017).

"Karena sudah dua kali kita berikan bantuan, sesuai aturan tahun ini kita tidak anggarkan bantuan karena ada regulasinya," jelasnya menambahkan.

Menegaskan pernyataan Syahbudin (wakil Ketua DPRD Kota Bima), Plt Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler setda Kota Bima Syahrial Nuryadin, SSTP, MM., membenarkan bahwa anggaran untuk pembangunan Masjid Agung di tahun 2017 ini memang tidak ada.

Pejabat muda yang disapa Ryan itu mengungkapkan bahwa alasan tidak dianggarkan bantuan dana pembangunan Masjid Raya di tahun 2017 ini, karena Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2016 lalu belum diselesaikan oleh Dewan Masjid (Baca: Yayasan).

"Pihak Dewan Masjid (Yayasan, Red) belum menyelesaikan SPJ tahun lalu, maka tidak diberikan bantuan anggaran. Sebab kalau kita paksa memberikannya, maka akan masuk dalam ranah hukum karena akan diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.

Persoalan anggaran pembangunan Masjid Agung itu, lanjut Rian, tidak begitu mengetahui pasti. Yang mengetahui pasti soal anggaran itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa.

"Biar lebih jelas, silahkan tanyakan ke Pak Sekda," pungkas Ryan.

Baca: Tahun 2017, Tidak Ada Anggaran dari Pemkot untuk Mesjid Agung

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin Kota Bima, Dedi Mawardi menilai, pernyataan Syahbudin itu dinilai keliru.

Dedi mempertanyakan peraturan yang mana, yang menyebutkan pelarangan dana hibah tidak boleh diberikan secara terus menerus atau berturut-turut dalam tiap tahunnya. Dia juga mempertanyakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun kapan berapa yang dibutuhkan Pemkot Bima. Setahu Dedi, anggaran itu di SPJ-kan kalau ada anggarannya. Dia menilai tak adanya SPJ karena memang tak ada anggaran yang diberikan.

"Pertama saya nggak pernah liat aturan yang menyebutkan tidak boleh ada hibah berturut-turut. Itu tepatnya ngomong apa? Dan yang kedua tidak ada anggaran karena nggak ada SPJ. Nah, SPJ tahun kapan? Karena dalam hal ini harus dipahami alur dan siklus penyusunan dan penetapan APBD," tegas dia, Rabu, 1 Maret 2017.

Sebelumnya, Dedi dalam obrolan ringannya dengan Metromini, ia pernah menyebutkan jika tahun 2017 ini ada anggaran senilai Rp2 Miliar. Dana ini akan difasilitasi lewat Pemkot Bima.

Sedangkan soal keterangan atau penjelasan Pimpinan Dewan maupun Plt. Kabag Humas, Dedi tidak ingin menanggapinya terlalu jauh. Menurut dia, angka Rp2 Miliar yang disebutkannya belum lama ini, hanya melanjutkan keterangan Walikota Bima, saat pihaknya menggelar pertemuan di kantor Walikota Bima tanggal 10 Februari 2017.

"Bahasa saya kemarin yang mengatakan ada sekitar Rp2 miliar dana pembangunan mesjid tahun 2017 ini, hanya melanjutkan apa yang sudah dibahasakan Walikota pada metting tanggal 10 Februari kemarin," tandasnya. (RED)

Related

Pemerintahan 2523277288269865278

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item