BNNK Bima Harap Kerjasama Masyarakat Dalam Pemberantasan Narkoba
https://www.metromini.info/2017/03/bnnk-bima-harap-kerjasama-masyarakat.html
Kepala BNNK Bima, H. Ahmad. FOTO: Amirulmukminin/METROMINI |
KOTA BIMA - Kepala BNNK Kota Bima, H. Ahmad, SH, Rabu (8/3/2017) pagi, menggelar kegiatan silaturrahmi dengan sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan media online di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNNK) Bima, kompleks Kantor Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima.
Dalam kegiatan yang dihadiri 24 wartawan dari berbagai media itu, Ahmad meminta kerjasama media dalam membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi narkoba bagi kehidupan.
Terlebih lagi, peredaran narkoba di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu kini sudah sangat mengkhawatirkan.
Oleh karenanya, peran media dan masyarakat dalam ikut mencegah penyebaran narkoba dan penanggulangannya sangat diperlukan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009, dan ditetapkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (RI) tahun 2009 nomor 143, serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5062, terdapat 3 pasal yang mengharuskan adanya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba.
Pasal 104: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 105: Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 107: Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahguna atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pada kesempatan itu, sejumlah wartawan juga mempertanyakan beberapa hal terkait kinerja BNNK Bima yang oleh sebagian kalangan dianggap mandul.
Pasalnya, sudah hampir satu tahun terakhir tidak terdengar lagi pengungkapan dan pemberantasan narkoba yang dilakukan BNNK Bima.
Menanggapi hal itu, H Ahmad SH menjelaskan bahwa sebenarnya tupoksi BNNK Bima yang menaungi 3 Kota dan Kabupaten di ujung timur Pulau Sumbawa ini, hanya sebatas memantau, mendata, mensosialisasikan dan memetakan potensi wilayah rawan narkoba.
"Untuk penindakan itu kewenangan BNNP dan aparat penegak hukum yang berkaitan dengan narkoba", jelasnya.
Namun menurutnya, dalam porsinya, BNNK Bima telah melakukan hal lain yang juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan serta pengurangan ketergantungan masyarakat terhadap narkoba.
"Melalui serangkaian sosialisasi dan kegiatan lain, BNNK Bima telah berhasil merehabilitasi para pemakai narkoba hingga puluhan orang sejak terbentuknya BNNK Bima di Bima. Pada tahun 2015, BNNK Bima telah merehab sebanyak 6 orang. Tahun 2016 sebanyak 40 orang telah BNNK Bima rehab", ungkap H Ahmad, SH.
Pada kesempatan itu, sejumlah wartawan berharap agar pada tahun 2017, BNNK lebih meningkatkan lagi kinerja dan pencapaiannya dan menjadikan Wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu bebas dari narkoba. (RED)
Dalam kegiatan yang dihadiri 24 wartawan dari berbagai media itu, Ahmad meminta kerjasama media dalam membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi narkoba bagi kehidupan.
Terlebih lagi, peredaran narkoba di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu kini sudah sangat mengkhawatirkan.
Oleh karenanya, peran media dan masyarakat dalam ikut mencegah penyebaran narkoba dan penanggulangannya sangat diperlukan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009, dan ditetapkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (RI) tahun 2009 nomor 143, serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5062, terdapat 3 pasal yang mengharuskan adanya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba.
Pasal 104: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 105: Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 107: Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahguna atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pada kesempatan itu, sejumlah wartawan juga mempertanyakan beberapa hal terkait kinerja BNNK Bima yang oleh sebagian kalangan dianggap mandul.
Pasalnya, sudah hampir satu tahun terakhir tidak terdengar lagi pengungkapan dan pemberantasan narkoba yang dilakukan BNNK Bima.
Menanggapi hal itu, H Ahmad SH menjelaskan bahwa sebenarnya tupoksi BNNK Bima yang menaungi 3 Kota dan Kabupaten di ujung timur Pulau Sumbawa ini, hanya sebatas memantau, mendata, mensosialisasikan dan memetakan potensi wilayah rawan narkoba.
"Untuk penindakan itu kewenangan BNNP dan aparat penegak hukum yang berkaitan dengan narkoba", jelasnya.
Namun menurutnya, dalam porsinya, BNNK Bima telah melakukan hal lain yang juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan serta pengurangan ketergantungan masyarakat terhadap narkoba.
"Melalui serangkaian sosialisasi dan kegiatan lain, BNNK Bima telah berhasil merehabilitasi para pemakai narkoba hingga puluhan orang sejak terbentuknya BNNK Bima di Bima. Pada tahun 2015, BNNK Bima telah merehab sebanyak 6 orang. Tahun 2016 sebanyak 40 orang telah BNNK Bima rehab", ungkap H Ahmad, SH.
Pada kesempatan itu, sejumlah wartawan berharap agar pada tahun 2017, BNNK lebih meningkatkan lagi kinerja dan pencapaiannya dan menjadikan Wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu bebas dari narkoba. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.