Aliansi Pecinta Alam Bima Tuntut Hentikan Praktek Illegal Logging
https://www.metromini.info/2017/03/aliansi-pecinta-alam-bima-tuntut.html
Aliansi Pecinta Alam Bima saat menggelar aksi. METROMINI/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Banjir yang melanda wilayah Kota dan Kabupaten Bima akhir-akhir ini tidak lepas dari kurasakan hutan oleh praktek illegal logging di beberapa daerah. Rabu (29/3/2017), Aliansi Pecinta Alam Bima pun turun ke jalan untuk menyuarakan protes terhadap kerusakan hutan di Kota dan Kabupaten Bima.
Baca: Di Kelurahan Melayu-Asakota juga Banjir
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Pecinta Alam Bima, Hidayat, menjelaskan bahwa kerusakan hutan akibat illegal logging di wilayah Wadu Ruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima sudah sangat memprihatinkan.
"Kami menuntut untuk segera menghentikan praktek illegal logging di wilayah Hutan Lindung (HL) yang ada di Kabupaten Bima khususnya Desa Pusu dan Desa Wadu Ruka, Kecamatan Langgudu," tegas Hidayat.
Selain itu, dalam tuntutannya, Hidayat meminta Pemerintah Daerah untuk segara menangkap dan mengadili cukong kayu, memeriksa Kepala Desa, KUPT Kehutanan dan Camat Langgudu serta oknum lain yang melakukan pembiaran berjalannya illegal logging, menghentikan dan menutup jalan transportasi illegal logging yang ada di Desa Wadu Ruka dan Soro Afu di Kecamatan Langgudu.
"Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami sebagai pemerhati lingkungan akan terus melakukan aksi berkelanjutan dengan masa yang lebih banyak dan salahkan kami bila kami melakukan tindakan yang menurut kami benar," tegasnya.
Aksi tersebut akan mengambil rute depan Kantor Bupati Kabupaten Bima kemudian berlanjut di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.
Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bima, H. Sumarsono pun segera menanggapi tuntutan massa aksi dan akan segera mengambil beberapa tindakan untuk mencegah kegiatan illegal logging yang ada di desa Wadu Ruka dan Soro Afu.
Baca: Mitigasi Banjir Bandang Bima, Pemerintah Wajib Baca
"Kami akan segera mengeluarkan surat ke tingkat propinsi. Selain itu, kami juga akan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghentikan praktek illegal logging. Kami juga akan membuat surat terkait masalah tersebut sebagai bentuk kekuatan secara hukum," tegas Sumarsono. (RED)
Baca: Di Kelurahan Melayu-Asakota juga Banjir
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Pecinta Alam Bima, Hidayat, menjelaskan bahwa kerusakan hutan akibat illegal logging di wilayah Wadu Ruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima sudah sangat memprihatinkan.
"Kami menuntut untuk segera menghentikan praktek illegal logging di wilayah Hutan Lindung (HL) yang ada di Kabupaten Bima khususnya Desa Pusu dan Desa Wadu Ruka, Kecamatan Langgudu," tegas Hidayat.
Selain itu, dalam tuntutannya, Hidayat meminta Pemerintah Daerah untuk segara menangkap dan mengadili cukong kayu, memeriksa Kepala Desa, KUPT Kehutanan dan Camat Langgudu serta oknum lain yang melakukan pembiaran berjalannya illegal logging, menghentikan dan menutup jalan transportasi illegal logging yang ada di Desa Wadu Ruka dan Soro Afu di Kecamatan Langgudu.
"Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami sebagai pemerhati lingkungan akan terus melakukan aksi berkelanjutan dengan masa yang lebih banyak dan salahkan kami bila kami melakukan tindakan yang menurut kami benar," tegasnya.
Aksi tersebut akan mengambil rute depan Kantor Bupati Kabupaten Bima kemudian berlanjut di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.
Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bima, H. Sumarsono pun segera menanggapi tuntutan massa aksi dan akan segera mengambil beberapa tindakan untuk mencegah kegiatan illegal logging yang ada di desa Wadu Ruka dan Soro Afu.
Baca: Mitigasi Banjir Bandang Bima, Pemerintah Wajib Baca
"Kami akan segera mengeluarkan surat ke tingkat propinsi. Selain itu, kami juga akan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghentikan praktek illegal logging. Kami juga akan membuat surat terkait masalah tersebut sebagai bentuk kekuatan secara hukum," tegas Sumarsono. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.