Alasan Bimtek ke Jakarta, 'Baunya' Hamburkan Uang Rakyat Saja
https://www.metromini.info/2017/03/alasan-bimtek-ke-jakarta-hamburkan-uang.html
Anggota dan Sekretarian DPRD Kabupaten Bima yang menggelar Bimtek di Jakarta akhir Februari 2017 lalu. FOTO: Edy Muhlis/FACEBOOK |
KABUPATEN BIMA - Muslihun Yakub, Koordinator Presidium SATGAS Bima-Jakarta.mengatakan, di bulan Februari 2017 lalu, dua kali Anggota DPRD Kabupaten Bima lakukan 'plesiran' ke Jakarta.
Kata dia, plesiran pertama pada pertengahan Februari 2017 dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek). Sejatinya, menurut Muslihun, Bimtek dilakukan untuk peningkatan kapasitas para Anggota DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota. Melaksanakan Bimtek tentu akan memakan biaya yang cukup banyak.
"Jangan sampai Bimtek hanya dijadikan ajang jalan-jalan dan cenderung menghamburkan uang rakyat," pesan dan sorot Alumni UIN Syarif Hidayatullah yang juga Magister dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu, Rabu (1/3/2017) kemarin.
Ia menjelaskan, intensnya pelaksanaan Bimtek oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, tidak berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas mereka. Terutama mengenai fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.
"Contoh, dalam hal pengawasan, Anggota DPRD Kabupaten Bima sepertinya tidak maksimal dan cenderung "dingin" dengan adanya sejumlah persoalan dugaan penyelewengan oleh eksekutif. Mestinya sebagai dewan ketika melihat dan mendengar penyelewengan terjadi, maka seketika bisa langsung memanggil pihak-pihak terkait dan menggunakan hak-hak yang melekat pada mereka," urai dia menjelaskan tugas, pokok dan fungsi legislator saat ini.
"Namun, yang terjadi selama ini, ketika hak-hak konstitusional mereka gunakan, tidak pernah berujung dan saya menduga kenapa demikian karena terjadi "deal" di tengah jalan," duga Staf Anggota DPD RI itu menambahkan.
Ia menambahkan, di penghujung Februari 2017 kemarin, 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima kembali melakukan "plesiran."
"Plesiran kedua ini untuk rapat konsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan pengendalian pajak retribusi menara/tower sejumlah provider yang berada di wilayah Kabupaten Bima," ujar dia.
Dikatakannya, rapat konsultasi dengan Kementerian Keuangan ini harus memiliki makna positif, terutama soal menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya regulasi, maka pihak provider dibuat mengikat dan bila perlu dipaksa untuk membayar pajak retribusi.
"Dengan demikian keberadaan provider tidak hanya sekedar mengambil keuntungan semata, tetapi juga bermanfaat dalam meningkatkan PAD yang berefek langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini kemudian bisa terjadi apabila Anggota DPRD dan Pemerintah jernih, serius dalam menyiapkan regulasi yang ketat dan mengikat. Jangan sampai agenda yang sudah memakan biaya besar ini berhenti di tengah jalan, dan masyarakat harus mengawal proses yang sedang berlangsung ini," tutup dia menjelaskan.
Sementara ini, Ketua DPRD maupun Pimpinan Dewan yang lainnya masih dilakukan proses konfirmasi lagi terkait pemberitaan ini.
Namun menurut salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis mengatakan, hasil konsultasi terkait retribusi pengendalian menara Telkomsel yang dilakukan Pansus II belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Karena, menara Telkomsel yang berada di daerah masih dirasa merugikan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Hasil konsultasi yang baru sj dihelat oleh DPRD Kabupaten Bima pansus dua, blm mendapatkan jawaban yg memuaskan, dan surat edaran menteri keuangan msh diperdebatkan krn tdk pro ke daerah, dn surat tersebut terkesan berpihak pd pemda, akibatnya dg banyaknya menara telkomsel yg dibangun di bima hanya memberika. Keuntungan pd pengusaha, dan merugikan pemda dan rakyatnya, olh sebab itu dprd bima harus punya keberanian untuk membuat perda yg mengingatkan Pengusaha agar konstribusinya ke daerah dpt menjadi sumber pad yg jls. Krn penggunaka hp telekomsel di bima cukup tinggi bila dibamdimgkan dg daerah daerah lain. Sehingga praktis rakyat bima menggelontorkan uang ke telekomsel puluhan milyar perbln dari pembelanjaan Pulsa setiap penggunaan Hp . Pertanyaannya akankah puluhan milyar ini tdk ada konstribusi balik untuk daerah, olh karena itu surat edaran menteri terkait pengendalian retribusi menara telekomseal tdk layak di jadikan acuan untuk melegitimasi perda yg ingin dibuat olh legislatif dan eksekutif," tulis Edy dalam laman Facebook-nya, Rabu kemarin. (RED)
Kata dia, plesiran pertama pada pertengahan Februari 2017 dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek). Sejatinya, menurut Muslihun, Bimtek dilakukan untuk peningkatan kapasitas para Anggota DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota. Melaksanakan Bimtek tentu akan memakan biaya yang cukup banyak.
"Jangan sampai Bimtek hanya dijadikan ajang jalan-jalan dan cenderung menghamburkan uang rakyat," pesan dan sorot Alumni UIN Syarif Hidayatullah yang juga Magister dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu, Rabu (1/3/2017) kemarin.
Ia menjelaskan, intensnya pelaksanaan Bimtek oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, tidak berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas mereka. Terutama mengenai fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.
"Contoh, dalam hal pengawasan, Anggota DPRD Kabupaten Bima sepertinya tidak maksimal dan cenderung "dingin" dengan adanya sejumlah persoalan dugaan penyelewengan oleh eksekutif. Mestinya sebagai dewan ketika melihat dan mendengar penyelewengan terjadi, maka seketika bisa langsung memanggil pihak-pihak terkait dan menggunakan hak-hak yang melekat pada mereka," urai dia menjelaskan tugas, pokok dan fungsi legislator saat ini.
"Namun, yang terjadi selama ini, ketika hak-hak konstitusional mereka gunakan, tidak pernah berujung dan saya menduga kenapa demikian karena terjadi "deal" di tengah jalan," duga Staf Anggota DPD RI itu menambahkan.
Ia menambahkan, di penghujung Februari 2017 kemarin, 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima kembali melakukan "plesiran."
"Plesiran kedua ini untuk rapat konsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan pengendalian pajak retribusi menara/tower sejumlah provider yang berada di wilayah Kabupaten Bima," ujar dia.
Dikatakannya, rapat konsultasi dengan Kementerian Keuangan ini harus memiliki makna positif, terutama soal menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya regulasi, maka pihak provider dibuat mengikat dan bila perlu dipaksa untuk membayar pajak retribusi.
"Dengan demikian keberadaan provider tidak hanya sekedar mengambil keuntungan semata, tetapi juga bermanfaat dalam meningkatkan PAD yang berefek langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini kemudian bisa terjadi apabila Anggota DPRD dan Pemerintah jernih, serius dalam menyiapkan regulasi yang ketat dan mengikat. Jangan sampai agenda yang sudah memakan biaya besar ini berhenti di tengah jalan, dan masyarakat harus mengawal proses yang sedang berlangsung ini," tutup dia menjelaskan.
Sementara ini, Ketua DPRD maupun Pimpinan Dewan yang lainnya masih dilakukan proses konfirmasi lagi terkait pemberitaan ini.
Namun menurut salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis mengatakan, hasil konsultasi terkait retribusi pengendalian menara Telkomsel yang dilakukan Pansus II belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Karena, menara Telkomsel yang berada di daerah masih dirasa merugikan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Hasil konsultasi yang baru sj dihelat oleh DPRD Kabupaten Bima pansus dua, blm mendapatkan jawaban yg memuaskan, dan surat edaran menteri keuangan msh diperdebatkan krn tdk pro ke daerah, dn surat tersebut terkesan berpihak pd pemda, akibatnya dg banyaknya menara telkomsel yg dibangun di bima hanya memberika. Keuntungan pd pengusaha, dan merugikan pemda dan rakyatnya, olh sebab itu dprd bima harus punya keberanian untuk membuat perda yg mengingatkan Pengusaha agar konstribusinya ke daerah dpt menjadi sumber pad yg jls. Krn penggunaka hp telekomsel di bima cukup tinggi bila dibamdimgkan dg daerah daerah lain. Sehingga praktis rakyat bima menggelontorkan uang ke telekomsel puluhan milyar perbln dari pembelanjaan Pulsa setiap penggunaan Hp . Pertanyaannya akankah puluhan milyar ini tdk ada konstribusi balik untuk daerah, olh karena itu surat edaran menteri terkait pengendalian retribusi menara telekomseal tdk layak di jadikan acuan untuk melegitimasi perda yg ingin dibuat olh legislatif dan eksekutif," tulis Edy dalam laman Facebook-nya, Rabu kemarin. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.