Tahun 2017, Tidak Ada Anggaran dari Pemkot untuk Masjid Agung


Masjid Agung Al Muwahidin Bima. FOTO: Dedi Mawardi/FACEBOOK

KOTA BIMA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Syahbudin mengakui, bahwa di tahun 2017 ini lembaga legislatif dan Pemerintah Kota Bima tidak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin Kota Bima.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), anggaran dana hibah untuk pembangunan masjid tidak dibolehkan diberikan dua tahun berturut- turut, hanya satu tahun saja.

"Tidak boleh kita alokasi kan bantuan dana secara terus menerus selama dua kali, yang bisa dilakukan hanya sekali saja. Itu yang tertera dalam aturan," tegas Syahbudin saat ditemui Metromini di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2017).

Duta partai Gerindra ini mengatakan, pada tahun 2015 kemarin Pemerintah Kota Bima sudah mengalokasikan dana Rp1 Miliar untuk Masjid Agung, begitu pun pada tahun 2016 juga dialokasikan dana dengan jumlah yang sama.

"Karena sudah dua kali kita berikan bantuan, sesuai aturan tahun ini kita tidak anggarkan bantuan karena ada regulasinya," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa Masjid Raya bukanlah milik Pemerintah Kota Bima, tetapi milik Dewan Masjid. Pemerintah Kota Bima dan Legislatif hanya membantu memberikan bantuan dana untuk percepatan pembangunan masjid tersebut.

"Pembangunan Masjid Agung itu, sebenarnya kita tetap pasang badan namun karena regulasi sehingga 2017 ini tidak dialokasikan anggarannya," tegas Syahbudin.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler setda Kota Bima Syahrial Nuryadin, SSTP, MM., membenarkan bahwa anggaran untuk pembangunan Masjid Agung di tahun 2017 ini memang tidak ada.

Pria yang biasa disapa Ryan ini mengatakan, bahwa alasan tidak dianggarkan bantuan dana pembangunan Masjid Raya di tahun 2017 ini, karena Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2016 lalu belum diselesaikan oleh Dewan Masjid.

"Pihak Dewan Masjid belum menyelesaikan SPJ tahun lalu, maka tidak diberikan bantuan anggaran. Sebab kalau kita paksa memberikannya, maka akan masuk dalam ranah hukum karena akan diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.

Persoalan anggaran pembangunan Masjid Agung itu, lanjut Rian, tidak begitu mengetahui pasti. Yang mengetahui pasti soal anggaran itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa.

"Biar lebih jelas, silahkan tanyakan ke Pak Sekda," pungkas Ryan. (RED)

Related

Pemerintahan 4208518513114562644

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item