Sederet Cerita 'Wajah Bopeng’ Toko SMA Yes

Toko SMA Yes. FOTO: Agus Mawardy/METROMINI

Usaha Toko SMA Yes tidak bisa dibilang muda. Di Kota dan Kabupaten Bima, Toko SMA Yes dimiliki kalangan yang bonafit dan punya status sosial yang tinggi di seantero Bima hingga di Kabupaten Dompu. beragam usaha milik Dinasti SMA Yes yang tersebar di Kota, Kabupaten Bima dan Dompu.

Namun, keganjilan usaha ini mulai terkuak saat banjir bandang melanda Kota Bima, Desember 2016 lalu. Saat warga komplain soal meningkatnya harga seketika, terkuaklah Toko SMA Yes, tidak mengantongi ijin usaha, diduga melakukan pengemplangan pajak dan ada belatung di barang dagangannya. Bahkan yang terbaru, dusta Toko SMA Yes, begitu murah disampaikannya ke publik sosial media. Miris dan Parah Toko Mewah ini berkilah dusta. Ini rangkaian kisah 'muka bopeng' Toko SMA Yang dilansir dari Pemberitaan Metromini Media, sejak awal kisahnya menjadi viral di sosial media  

KOTA BIMA - Toko berlantai tiga di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Serae Kota Bima sudah berjalan kurang lebih 2 tahun lamanya. Toko itu bernama Toko SMA Yes. Nama yang sama juga kita akan temukan di kompleks pasar senggol Kota Bima, namun Toko SMA Yes yang lebih awal berdiri itu menjajakan barang dagangan berupa pakaian.

Selama dua tahun beroperasi di Kota Bima. Ternyata Toko SMA Yes tidak mengurus ijin usahanya. Dalam sebuah usaha perdagangan biasa, ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, biasanya berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan dan Ijin Gangguan (HO).

ILEGAL SELAMA 2 TAHUN

Kepala Kantor Perijinan dan Pelayan Terpadu (KPPT) Kota Bima,Drs. Abdul Haris saat dikonfirmasi Metromini di akhir tahun 2016 lalu mengaku dan membenarkan Toko SMA Yes belum memiliki ijin usaha alias bodong.

“Padahal, toko tersebut sudah beroperasi lebih kurang 2 tahun terakhir, tetapi ijin usaha berupa SIUP dan lainnya, ternyata belum ada,” kata Haris.

Soal tidak mengurus ijin usaha ini, Haris mengaku sudah menegur dan menyarankan untuk mengurus ijin. Namun ijin selama dua tahun usahanya itu tidak kunjung diurus.

“Kami sudah pernah menegur dan memberikan peringatan, namun pemiliknya memang sedikit bandel,” ujarnya.

Kisah sorotan tajam publik Kota Bima dengan manajemen Toko SMA ini kencang disampaikan di akhir Desember 2016, pasca banjir bandang melanda kota. Kala itu, Pemilik Toko SMA Yes, yang menjual barang dagangannya lebih mahal dari harga biasanya, mendapat reaksi dari elemen masyarakat, demo pun dilakukan di depan toko SMA saat itu.

Ketua Umum BPP KPSPI, Iwan Kurniawan, SH kepada Metromini meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk menindak tegas pemilik toko tersebut. Karena ulahnya, selain melanggar aturan yang ada, juga merugikan orang banyak.

“Warga lagi susah kok diperas, punya hati ndak tuh orang. Pemerintah jangan tutup mata dong, tindak toko itu yang menjual barang diatas harga standar (HET), apalagi informasinya toko itu belum ada ijin usahanya,” ujarnya.

Di tengah pengurusan ijin yang tertunda, Iwan menduga usaha Toko SMA Yes yang harusnya terdaftar Perusahaan Kena Pajak dan setiap bulannya harus menyerahkan PPN 10% ke kas negara, tidak pernah dilakukan manajemen Toko SMA Yes.

SOAL PKP, INI PENJELASAN KANTOR PAJAK

Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima menjelaskan, Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

“Tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,” jelas staf KPP yang tak ingin dikorankan namanya.

Dijelaskannya, bila penghasilan usaha mencapai Rp4,8 Miliar dalam tahun berjalan, diwajib mendaftarkan usaha menjadi PKP. Artinya, PKP adalah usaha baik perorangan atau badan yang memiliki penghasilan bruto atau akan memiliki penghasilan bruto minimal Rp600 juta dalam tahun kalender.

“Bila usaha tersebut akan atau sudah mencapai itu, usaha tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mendapatkan nomor pokok PKP,” jelas Alumni SMAN 1 Kota Bima itu.

Ditambahkannya, dampak dari memiliki nomor pokok PKP, perusahaan tersebut dapat mencantumkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga barang atau jasa yang diberikan dalam surat tagihan yang diberikan kepada customer-nya. Misalnya, harga barang atau jasa yang diberikan kepada penerima barang/jasa senilai Rp100 juta, maka ia punya kewajiban untuk menambah PPN sebesar Rp10 juta dalam surat tagiha atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan.

“Selain itu, wajib membuat faktur pajak atas barang atau jasa yang dijual dan wajib memungut PPN dan menyetor PPN tersebut ke negara. Dalam surat tagihan (invoice), dilampirkan faktur pajak berdasarkan harga barang atau jasa kepada penerima barang atau jasa. Pada awal bulan berikutnya, perusahaan tersebut melaporkan semua transaksi yang dikenakan PPN,” jelasnya.

Iwan Kurniawan, SH Ketua Umum KSPI. FOTO: dok. Metromini
BABAK KEMPLANG PAJAK

Selain masalah menaikkan sepihak usahanya. Dalam pandangan KPSPI, Toko SMA Yes diduga melakukan kesengajaan menghindari tanggung jawabnya dalam hal pembayaran pajak. Di tengah tidak mengurus ijin seperti SIUP dan TDP, Toko SMA Yes adalah wajib pajak yang harus mengurus PKP (Perusahaan Kena Pajak). Konsekuensi dari jenis usaha yang berstatus PKP, tiap bulannya harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

“Syarat PKP ini di kantor pajak harus mengurus ijin usaha seperti SIUP dan TDP serta NPWP. Kalau usaha perusahaan yang tidak ada ijin, otomatis dia tidak terdaftar sebagai usaha PKP. Dan tiap bulan dari hasil usahanya yang semestinya melakukan pembayaran PPN 10% namun, tidak dilakukan,” jelas Iwan, belum lama ini.

Ditambahkannya, sejak dua tahun terakhir jika diakumulai kewajiban Toko SMA Yes ini dalam membayar PPN sebagai usaha jenis PKP, dugaan ‘kemplang’ pajak atau kesengajaan menghindari pembayaran PPN diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.

“Hitungan PPN ini per bulannya diambil dari 10% nilai bruto usaha. Jika sebulan omset di Toko SMA Rp500 juta. Dan perbulannya kewajiban Wajib Pajak adalah membayar Rp50 juta. Dan selama dua tahun tidak mengurus PKP, Toko SMA Yes diduga kuat menunggak pajak pada negara lebih dari Rp1 miliar,” jelas Iwan merinci masalah kemplang pajak ini.

Dia menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan manajemen Toko SMA dengan tidak mengurus ijin usahanya. Dan yang dimiliki selama usaha itu berjalan hanya NPWP (nilai pokok wajib pajak) yang selalu dilaporkan ke kantor pajak.

“Saya pun menduga, faktur pembelanjaan yang dilampirkan dengan nilai PPN dari produsen atau distributor tempat diambilnya barang dagangan oleh Toko SMA sudah dimasukkan nilai pajaknya. Dan oleh manajemen Toko SMA, faktur ini yang dilaporkan tiap bulannya. Sedangkan kewajibannya PKP yang dikriteriakan untuk jenis usaha yang dimiliki Toko SMA Yes sengaja tidak diurus,” sorotnya.

IJIN BARU DIURUS

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Bima, Drs. Abdul Haris mengakui bahwa usaha dan kegiatan perdagangan Toko SMA Yes kembali menjelaskan, badan usaha yang beroperasi di Kota Bima, sesuai dengan ketentuan yang ada wajib mengurus legalitas usahanya. Seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP) dan HO atau Ijin Lingkungan.

“Sejak tahun lalu sudah diperingatkan. Tapi, pihak manajemen Toko SMA Yes tidak,” ucap Haris, di kantornya, awal Januari 2017 lalu.

Lanjut Haris, setelah disurati, pihak manajemen Toko SMA Yes saat dikonfirmasi kembali akan menyanggupi untuk mengurus legalitas usahanya.

“Ada kesanggupan setelah dilayangkan surat pemberitahuan dan teguran secara lisan. Pihak Toko SMA Yes mau mengurusnya dan mereka langsung menelpon kami dan mengaku akan segera mengurus ijin usahanya,” terang dia.

Haris pun sempat mengancam pihak Toko SMA Yes akan disegel usahanya jika tidak sesegera mungkin mengurus ijin usahanya.

"Jika mereka tidak kunjung datang merungurus ijinnya, maka dengan terpaksa kami akan turun untuk menyegel toko tersebut. Kami punya kewenangan untuk itu,” ucap dia dengan nadanya yang cukup meninggi saat itu.

Ia pun menegaskan soal sanksi dalam teguran tertulis yang ketiga adalah badan usaha tersebut bisa dikenakan sanksi pidana selama satu bulan dan denda sebesar Rp3 juta dan usaha toko tersebut langsung ditutup.

"Kami akan tutup dan menyegel Toko SMA Yes jika mereka tidak datang mengurus ijin usahanya," ancam Haris.

Polemik soal ijin usaha Toko SMA Yes akhirnya tuntas jua. Pasalnya, manajemen Toko Serba Ada (Toserba) berlantai tiga di pinggir jalan raya Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sarae, Kota Bima, telah mengajukan dokumen dan syarat administrasi legalitas usahanya di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima.

Reporter Metromini yang memverifikasi kebenaran informasi dari keterangan Kepala KPPT Kota Bima bertandang ke Toko SMA Yes untuk mengkonfirmasi kejelasan soal ijin usaha yang tidak dimiliki Toko SMA Yes.

Manajer Toko SMA Yes, M. Syarif mengatakan, tidak dilakukannya pengurusan ijin usaha lantaran aktivitasnya yang padat mengurus operasional toko.

“Kami sibuk mengurus Toko, Mas. Sehingga mengundur-ngundur waktu pengurusan ijinnya. Bukannya kami tidak mau," ujar Sarif yang di Toko SMA Yes, Jum'at (6/1/2017) lalu.

Syarif pun mengaku, selain sibuk mengurus Toko, kata dia, pihak kantor terkait selama ini tidak pernah melakukan koordinasi dan membangun komunikasi terkait ijin usaha ini.

"Dan selama kami beroperasi, tidak pernah ada aparat pemerintah Kota Bima yang menegur kami. Bahkan mereka tidak pernah menyurati kami," elak dia.

Dikatakannya pula. kalaupun ada surat teguran dari dinas terkait, diakuinya, manajemen Toko SMA akan segera mengurus ijinnya.

“Tapi buktinya sampai kami tidak ada yang menerima surat tersebut dari pemerintah,” terangnya lagi.

Kata dia, pihaknya beroperasi atas ijin yang dimiliki Toko SMA Yes yang lama.

“Toko yang baru ini nebeng Ijin Toko SMA Yes yang lama. Dan ternyata dalam aturan pemerintah itu tidak boleh. Masing-masing toko harus memiliki ijin sendiri,” jelasnya.

Diakuinya, di bulan Februari ini, semua ijin berupa SIUP dan TDP sudah dimilikinya. Namun sayangnya, masih ada satu ijin usaha jenis HO (ijin lingkungan atau gangguan keamanan) yang belum diterbitkan oleh DKPPT yang kini telah berubah namanya menjadi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima.

M. Syarif mengatakan, semua yang berkaitan dengan izin sudah diurus kecuali ijin HO. Diakuinya, soal ijin HO ini bukan tidak diurus, namun belum diterbitkan saja oleh pemerintah.
“Kami bukan tidak mengurus HO. Tapi ijin ini belum diterbitkan oleh Pemkot Bima,” singkat Syarif, Senin (6/1/2017) kemarin.

Kata Syarif, untuk ijin HO, harusnya hari Senin (6/1/2017) kemarin sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Bima.

"Sebelumnya Informasi yang dia peroleh dari DPMPTSP Kota Bima, harusnya izin keluar Senin. Mungkin dalam waktu dekat, HO sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya menambahkan.

ADA BELATUNG DI DAGANGANNYA

Kabar Toko SMA Yes menjual makanan expired (kadaluarsa) dan mengandung belatung, lagi dikeluhkan konsumennya. Barang yang dijual dan mengandung belatung tersebut ada di deretan cokelat batang dan keju.
Seorang wanita, Mawar (bukan nama sebenarnya), Minggu (5/2/2017) sore lalu belanja di Toko SMA Yes. Selain berbelanja, dia juga ingin memastikan kabar dari rekan-rekannya soal barang penuh belatung di Toko yang pernah dipermasalahkan soal tidak mengantonginya ijin usaha selama dua tahun itu.

“Assalamualaikum war. wab!mhon maaf menggagu,tdk bermaksud memfitnah usha bisnis seseorang...masalahx begini ada beberapa member sxxxxxxr sy mengeluhkan belanja di toko sma yes dgn mendpatkan byak belantung,” tulis Mawar dalam pesan Massenger-nya, ke Redaksi Metromini, Minggu (5/2/2017).

Mawar pun tak langsung percaya. Dia memutuskan untuk berbelanja di Toko SMA Yes, Minggu sore kemarin. Ternyata, Mawar menemukan banyak sekali bahan makanan yang sudah kadaluarsa di tahun lalu dan masih dipajang untuk dijual oleh pihak Toko SMA Yes.

“Kabar adanya makanan mengandung belatung, awalxsy tdk percaya. Ttrs td sore (Minggu, 5 Februari 2017, Red) sy coba berbelanja dan twrnyata sy menemukan byak sekali bahan makanan yg udh kadarluasa thn kmren msh dipajang,” kata Mawar menambahkan.

Ia sangat berharap agar pemerintah atau dinas terkait dapat memonitor dan melihat kondisi penjualan di Toko SMA Yes. Agar, masalah ini bisa diselesaikan oleh pihak Toko dan konsumen khususnya warga di Kota Bima tidak dirugikan.

“Barang yang kadaluarsa dan mengandung belatung ini ada dideretan coklat batang sm keju pas sy belanja...mudhan2 pemerintah mau melihatnya soalx kasian pembeli yg ga teliti pasti langsung dibeli,” kata Mawar melanjutkan.

Diakuinya pula kalau pengaduannya ini bukan ingin merusak atau memfitnah usaha orang lain. Pihak manajemen Toko SMA yang dikunjungi Reporter mencoba mendatangi Toko tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut.

Manajer Toko SMA Yes, M. Syarif membantah soal isu tersebut. Dia mengaku pihaknya tidak pernah menjual barang kadaluarsa dan mengandung belatung.

"Kami tidak pernah menjual barang seperti itu, Karena setiap barang yang masuk tetap kami cek kondisi kemasannya," ujarnya, Senin (6/2/2017) kemarin.

Dikatakannya, barang-barang yang kami jual. setiap sekali seminggu kami tetap melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa.

"Jika ditemukan barang kadaluarsa,maka barang tersebut akan kami tarik dan di ganti yang baru," tegasnya.

Diceritakannya, memang pernah ada kejadian kemarin, Barang yang di beli oleh konsumen di kembalikan karena barang tersebut berbelatung, Tetapi, sebenarnya itu bukan belatung tapi,kutu.

"Jika di temukan barang seperti itu, silahkan di kembalikan dan akan di ganti dengan yang baru atau ambil kembali uangnya," jelasnya.

Dia mengelak dan mengatakan, kejadian seperti kemarin itu murni kesalahan karyawan, Karena mereka malas melakukan pengecekan dan langsung memajang.

"Itu murni kelalaian karyawan, buka pemilik toko," jelasnya

"Akibat persoalan tersebut, empat karyawan sudah kami pecat karena lalai dalam bekerja," tambahnya menegaskan.

Hajairin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA) Kota Bima. FOTO: Yaman Jaya/METROMINI

DUSTANYA DI BONGKAR DPMPTSA

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA) , Hajairin yang menyatakan bahwa pihak Toko SMA Yes sampai hari ini belum juga datang mengurus izinnya.

"Gimana kami mau bekerja, sementara pihak toko saja belum datang mengurus bahannya," jelasnya, kepada Metromini, di kantornya, Rabu (8/2/2017) kemarin

Sementara itu, kata dia, pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu beberapa bulan kepada Toko SMA Yes untuk segera mengurus izinnya, tapi mereka tidak kunjung datang mengurus.

"Sampai hari ini kami masih menunggu kedatangan mereka, tapi belum juga datang," ujar mantan Kepala BPMPK Kota Bima itu.

Dikatakannya, terkait persoalan tersebut, Selasa (7/2/2017) lalu, pihaknya sudah melayang surat teguran ke dua.

“Dengan surat itu mungkin mereka akan sadar harus mengurus kewajibannya. Kami minta mereka segera mengurus ijin, sehingga toko tersebut bisa beroperasi dan legal," tandasnya.

Hajairin juga menegaskan, jika surat teguran yang dilayangkan tidak diindahkan, maka toko itu akan disegel dan diberhentikan segala aktivitas dagangnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 2807077669869486899

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item