Pemkab Terima Penyerahan Lahan PT. SAKP 300 Ha
https://www.metromini.info/2017/02/pemkab-terima-penyerahan-lahan-pt-sakp.html
Bupati menerima penyerahan tanah seluas 300 hektar kepada warga Desa Piong Kecamatan Sanggar dan warga Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora. FOTO: HumasPro/PEMKAB BIMA |
KABUPATEN BIMA - Setelah melalui proses panjang, sengketa lahan antara PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) dengan tiga desa yaitu Desa Piong, Oi Katuba dan Kawinda Toi, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima menuai titik terang. Berakhirnya saling klaim kepemilikan lahan itu ditandai dengan penyerahan lahan oleh PT. SAKP kepada Bupati Bima, Kamis (16/2/2017).
"Kami telah menyerahkan tanah seluas 300 hektar di Desa Piong Kecamatan Sanggar dan Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora," tutur Wakil Direktur PT. SAKP, Trianda Sembiring usai acara serah terima tersebut.
Baca juga:
Dari 300 hektar tanah itu, Desa Piong mendapatkan 100 hektar. 50 hektar diberikan untuk pengembangan Desa Oi Katupa, sementara 150 hektar untuk lahan perkebunan dan pertanian di Desa Oi Katupa.
"Tadi yang diserahkan seluas 200 hektar. Karena 100 hektar sudah kami serahkan lebih dulu ke Desa Piong," terangnya.
Adapun lahan yang diserahkan kata dia, bukan hanya lahan baru. Melainkan sebagian lahan tersebut lebih dulu dikuasai warga setempat.
"Lahan itu telah ditanami tanaman seperti Jambu Mete dan lain-lain," tuturnya.
Lahan itu lanjut dia, diserahkan PT. SAKP kepada Pemerintah Kabupaten Bima. Selanjutnya pemerintah yang mengatur dan menyerahkan ke masyarakat di tiga desa tersebut.
"Mekanisme penyerahan, dari Sanggar Agro ke pemerintah, pemerintah ke desa," paparnya
Awalnya, dia mengakui dimintai lebih dari 300 hektar. Namun pihaknya hanya menyanggupi 300 hektar.
"Penyerahan lahan ini adalah hasil diskusi panjang dan sosialisasi kepada warga. Hasilnya disepakati angka 300 hektar," tuturnya.
Untuk itu, PT. SAKP tidak akan mengganggu lagi tanah yang telah diserahkan tersebut. Termasuk jika warga akan mendaftarkan kepemilikan dan mengajukan sertifikat atas tanah tersebut.
"Kalau mau disertifikat silahkan, kami tidak akan menuntut," tegasnya.
PT. SAKP sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) menguasai lahan seluar sekitar 4.500 ha. Dengan jumlah pohon yang ditanami sekitar 3 juta pohon yang disebar pada lahan seluas sekitar 600 hektar.
Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. BPN membenarkan adanya serah terima tanah tersebut. (RED | HUM)
Baca juga: BPN Sesalkan Tim Tata Batas Piong-Oi Katupa Tidak Ada
"Kami telah menyerahkan tanah seluas 300 hektar di Desa Piong Kecamatan Sanggar dan Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora," tutur Wakil Direktur PT. SAKP, Trianda Sembiring usai acara serah terima tersebut.
Baca juga:
- Korban: Puluhan Preman Serang Warga Desa Oi Katupa, Diduga Suruhan PT. SAKP
- Dua Karyawan Meninggal, PT. SAKP Dituding ‘Masa Bodoh’
- Pemuda Sanggar Tak Ingin Jadi Buruh di Sanggar Agro
Dari 300 hektar tanah itu, Desa Piong mendapatkan 100 hektar. 50 hektar diberikan untuk pengembangan Desa Oi Katupa, sementara 150 hektar untuk lahan perkebunan dan pertanian di Desa Oi Katupa.
"Tadi yang diserahkan seluas 200 hektar. Karena 100 hektar sudah kami serahkan lebih dulu ke Desa Piong," terangnya.
Adapun lahan yang diserahkan kata dia, bukan hanya lahan baru. Melainkan sebagian lahan tersebut lebih dulu dikuasai warga setempat.
"Lahan itu telah ditanami tanaman seperti Jambu Mete dan lain-lain," tuturnya.
Lahan itu lanjut dia, diserahkan PT. SAKP kepada Pemerintah Kabupaten Bima. Selanjutnya pemerintah yang mengatur dan menyerahkan ke masyarakat di tiga desa tersebut.
"Mekanisme penyerahan, dari Sanggar Agro ke pemerintah, pemerintah ke desa," paparnya
Awalnya, dia mengakui dimintai lebih dari 300 hektar. Namun pihaknya hanya menyanggupi 300 hektar.
"Penyerahan lahan ini adalah hasil diskusi panjang dan sosialisasi kepada warga. Hasilnya disepakati angka 300 hektar," tuturnya.
Untuk itu, PT. SAKP tidak akan mengganggu lagi tanah yang telah diserahkan tersebut. Termasuk jika warga akan mendaftarkan kepemilikan dan mengajukan sertifikat atas tanah tersebut.
"Kalau mau disertifikat silahkan, kami tidak akan menuntut," tegasnya.
PT. SAKP sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) menguasai lahan seluar sekitar 4.500 ha. Dengan jumlah pohon yang ditanami sekitar 3 juta pohon yang disebar pada lahan seluas sekitar 600 hektar.
Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. BPN membenarkan adanya serah terima tanah tersebut. (RED | HUM)
Baca juga: BPN Sesalkan Tim Tata Batas Piong-Oi Katupa Tidak Ada
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.