Pembuang Bayi Adalah Gadis di TKP Bayi Ditemukan
https://www.metromini.info/2017/02/pembuang-bayi-adalah-gadis-di-tkp-bayi.html
KOTA BIMA – Kamis (2/2/2017) sore kemarin, warga bantaran kali di Kelurahan Penaraga, Kota Bima dikagetkan dengan penemuan bayi yang sudah lengkap anatomi tubuhnya. Bayi itu diperkirakan usianya antara 8-9 bulan.
Dan melihat jasadnya, bayi itu berkelamin perempuan dan dibuang ibunya karena hubungan cinta orang tuanya yang terlarang. Modal nafsu dan faktor seks bebas ditengarai menjadi dasar masalah ini terjadi.
Kejadian pembuangan sudah berkali-kali. Redaksi Metromini menginventaris kasus penemuan bayi ini lebih dari satu kasus di 2016 lalu. Tak ada pengungkapan tersangka oleh aparat kepolisian kita. Namun di kasus penemuan bayi di Kelurahan Penaraga kemarin. Langkah pengungkapan kasus oleh Tim Reskrim Polres Bima Kota sungguh luar biasa. Kurang dari 1x24 jam, ibu pembuang bayi tersebut diamankan.
Ibu raja tega ini berinisial Nrn. Tidak lagi remaja karena usianya menginjak 24 tahun saat ini. Warga RT. 8 RW. 3 Kelurahan Penaraga, Kota Bima itu pun mengakui perbuatannya itu.
Menurut salah seorang Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, IPDA Wongso mengatakan, mayat bayi ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, Kamis kemarin. Keadaannya terbungkus plastik dan berjenis kelamin wanita. Mayat bayi ini terletak begitu saja di tumpukan sampah yang ada di pinggir kali. Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya masuk ke wilayah RT. 11 RW. 4, Kelurahan Penaraga, Kota Bima.
“Kamis (2/2/2017) kemarin, bayi berjenis kelamin wanita. Keadaanya masih sangat segar di temukan di tumpukan sampah, pinggir kali yang ada di Kelurahan Penaraga,” ujar Wongso dalam pesan singkatnya, Jum’at malam ini.
Dia mengungkapkan, hebohnya penemuan bayi kemarin sore itu menjadi perhatian publik di media sosial. Setelah melakukan koordinasi antar anggota dan berdasarkan keterangan Babinkantipmas, Bripka Arif, diidentifikasilah terduga ibu pembuang bayi ini.
“Setelah kehebohan itu, ternyata ibu pembuang bayi ini, berkomunikasi dengan Babinkamtibmas Kelurahan Penaraga, Bripka Arif Yulianto. Dia ingin menyerahkan diri dan meminta Bripka Arif yang menjemputnya di rumah teman prianya, berinisial AM,” ujar Wongso menambahkan keterangannya.
Dia melanjutkan, informasi dari Bripka Arif menjadi titik terang dalam kasus ini dan mengungkap pelaku pembuang bayi. Anggota pun saling berkordinasi. Kanit Reskrim Asakota menemui Nrn lebih awal. Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur di bawah koordinasi Kasat Reskrim, AKP. Afrizal, S.Ik langsung memimpin penjemputan Nrn.
“Karena permintaan tersebut, akhirnya kami menjemput Nrn di rumah teman prianya. Dan lokasi rumah teman pria Nrn, di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Penjemputan dilakukan sekitar pukul tiga siang tadi,” tandasnya.
Polisi ke Kelurahan Jatiwangi menjemput pelaku pembuang bayi. Evakuasi dan penjemputan berjalan lancar. Tak ada perlawanan, dan ibu yang dihardik sejumlah pihak baik di dunia maya itu. Malam ini duduk di kursi pesakitan. Dia menjalani pemeriksaan atas perbuatannya dihadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Ibu tanpa anak berusia 24 tahun itu pun akan melanjutkan malam-malam dalam hidupnya di dalam tahanan.
“Nrn di bawa ke ruang pemeriksaan unit PPA di sebelah utara lapangan tenis. Tempat bagian reskrim sebelum pindah ke gedung yang baru di resmikan (kantor Polres Bima Kota yang baru di Lapangan Gunung Dua) ini,” ujar dia pada Reporter Metromini.
Wongso pun menambahkan, Nrn saat diperiksa unit PPA mengakui perbuatannya. Dia mengaku membuang bayi tersebut. Nrn pun mengaku motifnya membuang darah dagingnya itu karena rasa takut dan malunya diketahui khalayak soal memiliki anak atas hubungan di luar nikah.
“Kata pelaku, dia meminum sejenis obat mempercepat kelahiran. Dan kata Nrn setelah lahir bayi ini keadaannya meninggal. Pelaku takut dan malu diketahui banyak orang karena punya anak di luar pernikahan. Dan membuat Ibu bayi ini tanpa berpikir panjang membuang bayi wanitanya itu ke sungai yang tak jauh dari tempat tinggalnya,” urai Wongso menggambarkan hasil BAP Nrn dari Unit PPA.
Karena perbuatannya, sambung dia, Nrn yang statusnya menjadi tersangka ini diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara. Dan dalam proses selanjutnya, kami masih mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat di kasus pembuangan bayi di Kelurahan Penaraga kemarin,” tegasnya. (RED)
Baca juga:
Dan melihat jasadnya, bayi itu berkelamin perempuan dan dibuang ibunya karena hubungan cinta orang tuanya yang terlarang. Modal nafsu dan faktor seks bebas ditengarai menjadi dasar masalah ini terjadi.
Kejadian pembuangan sudah berkali-kali. Redaksi Metromini menginventaris kasus penemuan bayi ini lebih dari satu kasus di 2016 lalu. Tak ada pengungkapan tersangka oleh aparat kepolisian kita. Namun di kasus penemuan bayi di Kelurahan Penaraga kemarin. Langkah pengungkapan kasus oleh Tim Reskrim Polres Bima Kota sungguh luar biasa. Kurang dari 1x24 jam, ibu pembuang bayi tersebut diamankan.
Ibu raja tega ini berinisial Nrn. Tidak lagi remaja karena usianya menginjak 24 tahun saat ini. Warga RT. 8 RW. 3 Kelurahan Penaraga, Kota Bima itu pun mengakui perbuatannya itu.
Menurut salah seorang Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, IPDA Wongso mengatakan, mayat bayi ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, Kamis kemarin. Keadaannya terbungkus plastik dan berjenis kelamin wanita. Mayat bayi ini terletak begitu saja di tumpukan sampah yang ada di pinggir kali. Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya masuk ke wilayah RT. 11 RW. 4, Kelurahan Penaraga, Kota Bima.
“Kamis (2/2/2017) kemarin, bayi berjenis kelamin wanita. Keadaanya masih sangat segar di temukan di tumpukan sampah, pinggir kali yang ada di Kelurahan Penaraga,” ujar Wongso dalam pesan singkatnya, Jum’at malam ini.
Dia mengungkapkan, hebohnya penemuan bayi kemarin sore itu menjadi perhatian publik di media sosial. Setelah melakukan koordinasi antar anggota dan berdasarkan keterangan Babinkantipmas, Bripka Arif, diidentifikasilah terduga ibu pembuang bayi ini.
“Setelah kehebohan itu, ternyata ibu pembuang bayi ini, berkomunikasi dengan Babinkamtibmas Kelurahan Penaraga, Bripka Arif Yulianto. Dia ingin menyerahkan diri dan meminta Bripka Arif yang menjemputnya di rumah teman prianya, berinisial AM,” ujar Wongso menambahkan keterangannya.
Dia melanjutkan, informasi dari Bripka Arif menjadi titik terang dalam kasus ini dan mengungkap pelaku pembuang bayi. Anggota pun saling berkordinasi. Kanit Reskrim Asakota menemui Nrn lebih awal. Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur di bawah koordinasi Kasat Reskrim, AKP. Afrizal, S.Ik langsung memimpin penjemputan Nrn.
“Karena permintaan tersebut, akhirnya kami menjemput Nrn di rumah teman prianya. Dan lokasi rumah teman pria Nrn, di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Penjemputan dilakukan sekitar pukul tiga siang tadi,” tandasnya.
Polisi ke Kelurahan Jatiwangi menjemput pelaku pembuang bayi. Evakuasi dan penjemputan berjalan lancar. Tak ada perlawanan, dan ibu yang dihardik sejumlah pihak baik di dunia maya itu. Malam ini duduk di kursi pesakitan. Dia menjalani pemeriksaan atas perbuatannya dihadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Ibu tanpa anak berusia 24 tahun itu pun akan melanjutkan malam-malam dalam hidupnya di dalam tahanan.
“Nrn di bawa ke ruang pemeriksaan unit PPA di sebelah utara lapangan tenis. Tempat bagian reskrim sebelum pindah ke gedung yang baru di resmikan (kantor Polres Bima Kota yang baru di Lapangan Gunung Dua) ini,” ujar dia pada Reporter Metromini.
Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, IPDA Wongso. FOTO: Kahaba.net/GOOGLE |
“Kata pelaku, dia meminum sejenis obat mempercepat kelahiran. Dan kata Nrn setelah lahir bayi ini keadaannya meninggal. Pelaku takut dan malu diketahui banyak orang karena punya anak di luar pernikahan. Dan membuat Ibu bayi ini tanpa berpikir panjang membuang bayi wanitanya itu ke sungai yang tak jauh dari tempat tinggalnya,” urai Wongso menggambarkan hasil BAP Nrn dari Unit PPA.
Karena perbuatannya, sambung dia, Nrn yang statusnya menjadi tersangka ini diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara. Dan dalam proses selanjutnya, kami masih mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat di kasus pembuangan bayi di Kelurahan Penaraga kemarin,” tegasnya. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.