MUI Siapkan Fatwa Medsos untuk Kurangi Penyebaran Hoax

Ilustrasi informasi hoax. FOTO: makanbakso.com/GOOGLE
SERBA-SERBI - Dengan semakin meluasnya penggunaan media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini sedang merancang sebuah fatwa untuk mengurangi penyebaran berita-berita bohong (hoax) dan fitnah. Fatwa ini merupakan panduan menggunakan media sosial.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/2/2017), mengatakan bahwa penggunaan media sosial yang tidak disertai dengan adanya tanggung jawab, akan memunculkan berita fitnah atau yang tidak jelas. Hal tersebut bisa menimbulkan perpecahan dan juga pertengkaran di tengah masyarakat.

Baca juga:

Asrorun menambahkan, bahwa fatwa tersebut nantinya bersifat panduan bagaimana etika Islam di dalam menerima informasi. Sebuah informasi pada hakekatnya menyimpan kemungkinan benar dan kemungkinan salah. Oleh karena itu, harus ada panduan atau langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan saat menerima informasi.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam panduan tersebut adalah berkaitan dengan larangan menyebarkan aib seseorang meskipun berdasarkan fakta

"Islam melarang untuk ber-ghibah, yaitu membincangkan atau menginfokan tentang sesuatu yang tidak disukai orang lain. Sekalipun itu fakta tetapi jika itu ada unsur aib, ini dilarang," ucap Asrorun, dikutip dari laman Antara.

MUI membuat pedoman tersebut bekerjasama dengan Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang nantinya berperan untuk menyosialisasikan fatwa itu serta memberikan informasi kebijakan pembangunan literasi media. (RED | ANTARANEWS.COM)

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item