Mantan Kepsek: Benar, Pungli Sering Terjadi di Dikbudpora

Praktik dugaan pungli yang terjadi di dinas yang bernama Dikpora  di tahun 2015 lalu, dan saat ini telah berubah menjadi Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. FOTO: Imam Mujahid

KABUPATEN BIMA - Praktek di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima memang pernah terjadi. Kejadiannya dua tahun lalu, era Bupati Drs. H. Syafrudin dan Kepala Dinas saat itu adalah Tajudin. Pengakuan ini disampaikan langsung salah seorang pejabat Kepala Sekolah di Kabupaten Bima. Dia adalah Imanuddin, S.Pd, pejabat Kepala Sekolah SDIT di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima tahun 2015 lalu.

Baca Juga: 

Kepada Metromini, sosok Kepsek muda ini, selain menjabat pimpinan di SDIT dia juga adalah guru honorer di MAN 3 Sila-Bima. Saat ini, dia sedang melanjutkan studi pasca sarjana di Solo-Jawa Tengah.

Berawal dari membuat status membagikan berita oleh seorang Netizen dan berkembang pada komentar Netizen lainnya, pemilik akun Facebook Imam Mujahid tiba-tiba, mengekspos foto dugaan pungli (pungutan liar, Red) yang terjadi di tahun 2015 lalu.

Pewarta Metromini pun mengkonfirmasi lebih jauh dan Imanuddin mau menjadi sumber berita dalam isu yang sedang santer dibahas publik pendidikan Kabupaten Bima menjelang kosongnya 4 kursi Kepada Bidang di Dinas Dikbudpora saat ini.

"Sy selaku kepala sekolah saat melihat dan merasakan sendiri apa yg terjadi di lingkup dinas Dikpora Yani dibagian Dikdas dimana setiap kali saya mengambil rekomendasi pencairan dana BOS selalu diminta uang yang saya sendiri tidak tahu jenis kelamin nya apakah itu uang administrasi atau uang sogok menyogok atau apalah apalah," tulis mantan Kepsek SDIT Sila-Bima itu, dalam komentar Facebooknya dengan nama Imam Mujahid, Rabu (15/2/2017) dini hari ini.

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Surakarta itu menceritakan, dalam setiap kegiatan yang ada hubungan administrasi seperti pengurusan administrasi peserta sertifikasi dan pengambilan rekomendasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), selalu saja ada permintaan uang yang bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli.

"Dulu, waktu kami mengurus sertifikasi, selaku honornya per orang ditarik Rp20.000. Yang koordinir adalah Bapak pejabat Kepala Seksi di Bidan Pendidikan Dasar (dikdas) dan juru pungut adalah honorer yang ada di bidang itu," ungkap Imanuddin.

Ditambahkannya, di tahun 2015 lalu, saat dirinya menjabat Kepala SDIT, dalam pengambilan rekomendasi BOS per triwulan, pihaknya selalu dimintai uang yang nilainya variatif.

"Sekolah saya dulu per triwulannya ada sekitar Rp9 juta dalam mengambil uang BOS. Saat pengurusan rekomendasinya selalu saja diabsensi setoran uang ini. Kalau saya waktu itu sekitar Rp300 ribu. sekolah lain ada yang Rp.400 ribu bahkan lebih," pungkas dia yang dihubungi Metromini via Ponselnya.

Selain itu, dirinya mengaku kerap protes saat permintaan uang pihak Bidang Dikdas yang tidak jelas dasar dan aturannya. Masalah pungli ini juga, diakuinya pernah dilaporkan ke DPRD setempat, nanti tak membuahkan hasil yang diharapkannya.

"Kebetulan sy pernah ngalami sendiri sebagai kepsek waktu itu, dan sy sendiri pernah melaporkannya ke DPR namun sikap DPR jg sama saja ...dan insaAllah jika di butuhkan data saya siap membantu," terang dia di salah satu komentarnya pada akun status Facebook milik Luken Hme yang membagikan pemberitaan www.metromini.co.id berjudul "Potensi Pungli yang terbesar di Dinas Dikbudpora."

Sementara itu, adanya tudingan dari mantan kepala sekolah di Kabupaten Bima, pihak Dinas Dikbudpora maupun Pemkab Bima masih dikonfirmasi lanjut soal ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8228243206247671020

Posting Komentar

  1. Susah di hilangkan klw yg namax PUNGLI...itu sdh terstruktur

    BalasHapus

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item