Lewat Satu Semester, Dana Jamaah Haji yang Meninggal Belum Dikembalikan
https://www.metromini.info/2017/02/lewat-satu-semester-dana-jamaah-haji.html
Manager Area BSM Cabang Bima, Muhammad Ali Aqli Penama. FOTO: Agus Gunawan/METROMINI |
KABUPATEN BIMA – Keluarga Calon jamaah haji yang telah meninggal dunia setahun yang lalu, Almarhum Nurmi Bin Ahmad, warga Kecamatan Sanggar mengeluhkan uang setoran haji yang lama proses pengembaliannya oleh pihak Bank. Pasalnya, menurut anak almarhumah, proses pengembalian dana ini dilakukan seminggu setelah ibunya meninggal sekitar bulan Juni 2016 lalu.
“Setelah Ibu menunggal, pihak keluarga sepakat ingin mengamb il lagi uang setoran almarhumah di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bima. Padahal kami mengurus semua bahannya sudah enam bulan ini lamanya, tapi prosesnya masih di pusat terus alasannya," ujarnya anak almarhumah, Samsuri belum lama ini.
Baca juga:
Sebelumnya, anak Almarhumah mengaku sudah menguirus semua dokumen baik di kantor Kesa, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanggar, agar uang haji Almarhum Ibunya bisa dicairkan kembali.
“Sudah hampir enam bulan kami mengurus pengembalian dana haji ini, namun masih belum bisa dicairkan oleh BSM Cabang Bima,” ujar dia beberapa waktu lalu.
Di tempat terpisah, Manager Area BSM Cabang Bima, Muhammad Ali Aqli Penama menjelaskan, dalam hal setoran dana haji, pada prisnsipnya pihak bank hanya membantu.
“Memang iya, di Bank adalah tempat menyetor setoran haji. Tapi, proses pengembalian dana haji, kalau beberapa persyaratan oleh pihak nasabah sudah terpenuhi,” ujar Ali, di ruangannya, Senin (6/2/2017) lalu.
Dijelaskannya, dalam hal pengembalian dana haji, baik karena sakit atau meninggal dunia. Langkah awal adalah mengkonfirmasi pembatalan ke Kantor Kementrian Agama setempat.
“Kalau asal Kecamatan Sanggar, ya di Kemenag Kabupaten Bima,” singkat dia.
Ali menambahkan, dari Kemenag setelah di lakukan proses di tingkat pusat yang waktunya kemungkinan bisa sampai 3 hingga 4 bulan.
"Nanti akan ada surat di kantor Kemenag saat pengajuan awal pengembalian dana haji ini. Disebutkannya juga, surat dari Kemenag pusat akan diterbitkan dua surat. Satu kepada keluarga calon jamaah haji, dan satu lembar lagi ke pihak bank,” katanya.
Selanjutnya, pihak nasabah bisa membawa buku rekening, KTP Nasabah serta dokumen lainnya untuk melakukan penarikan dana di Bank.
“Pada prinsipnya, prosedur pengembalian dana haji bagi calon jamaah haji yang meninggal atau yang sakit, seperti itu prosesnya, Pak,” tutup Ali kepada Metromini. (RED)
“Setelah Ibu menunggal, pihak keluarga sepakat ingin mengamb il lagi uang setoran almarhumah di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bima. Padahal kami mengurus semua bahannya sudah enam bulan ini lamanya, tapi prosesnya masih di pusat terus alasannya," ujarnya anak almarhumah, Samsuri belum lama ini.
Baca juga:
Sebelumnya, anak Almarhumah mengaku sudah menguirus semua dokumen baik di kantor Kesa, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanggar, agar uang haji Almarhum Ibunya bisa dicairkan kembali.
“Sudah hampir enam bulan kami mengurus pengembalian dana haji ini, namun masih belum bisa dicairkan oleh BSM Cabang Bima,” ujar dia beberapa waktu lalu.
Di tempat terpisah, Manager Area BSM Cabang Bima, Muhammad Ali Aqli Penama menjelaskan, dalam hal setoran dana haji, pada prisnsipnya pihak bank hanya membantu.
“Memang iya, di Bank adalah tempat menyetor setoran haji. Tapi, proses pengembalian dana haji, kalau beberapa persyaratan oleh pihak nasabah sudah terpenuhi,” ujar Ali, di ruangannya, Senin (6/2/2017) lalu.
Dijelaskannya, dalam hal pengembalian dana haji, baik karena sakit atau meninggal dunia. Langkah awal adalah mengkonfirmasi pembatalan ke Kantor Kementrian Agama setempat.
“Kalau asal Kecamatan Sanggar, ya di Kemenag Kabupaten Bima,” singkat dia.
Ali menambahkan, dari Kemenag setelah di lakukan proses di tingkat pusat yang waktunya kemungkinan bisa sampai 3 hingga 4 bulan.
"Nanti akan ada surat di kantor Kemenag saat pengajuan awal pengembalian dana haji ini. Disebutkannya juga, surat dari Kemenag pusat akan diterbitkan dua surat. Satu kepada keluarga calon jamaah haji, dan satu lembar lagi ke pihak bank,” katanya.
Selanjutnya, pihak nasabah bisa membawa buku rekening, KTP Nasabah serta dokumen lainnya untuk melakukan penarikan dana di Bank.
“Pada prinsipnya, prosedur pengembalian dana haji bagi calon jamaah haji yang meninggal atau yang sakit, seperti itu prosesnya, Pak,” tutup Ali kepada Metromini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.