Kisah Kasus BBGRM Membuat ‘Geram’ Saja

Ilustrasi. FOTO: Bimakini.com/GOOGLE

Di tahun 2014 lalu, era kepemimpinan Drs. H. Syafrudin H. M. Nur sebagai Bupati Bima, mencuat kasus pengadaan baju Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM). Leading sektor saat itu adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Bima dengan anggaran Rp750 juta. Sedianya kasus yang diduga adanya mark up anggaran tersebut, terseretlah nama menantu Bupati, Ysn. Pernah diperiksa polisi dan mencuat sebagai terduga otak pengadaan baju bermasalah itu. Namun, pada prosesnya Ysn masih berkeliaran di luar, sedangkan Kadis kala itu, Rusdin ditahan dan tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. Kasus yang ditangani polres Bima Kota ini telah dilimpahkan ke Polda NTB. Terkait tidak mengarah kepada Ysn selaku terduga kuat yang terlibat dalam kasus baju BBGRM ini. Seperti apa pandangan Kapolda NTB?


KABUPATEN BIMA - Perjalanan hukum Korupsi pengadaan baju BBGRM telah berlangsung selama 3 tahun lamanya. Proyek di tahun 2014 lalu di BPMDes Kabupaten Bima telah memeriksa beberapa pejabat, pelaksana proyek bahkan pihak-pihak terkait. Al hasil, satu terdakwa (Rusdi, Red) sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram.

Dalam proses penyidikan dulu oleh Penyidik Polres Bima Kota, beberapa pejabat yang terperiksa adalah mantan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Ptr.

“Mantan Asisten II itu diperiksa terkait pengadaan baju BBGRM sebanyak 8.000 lembar dengan anggaran senilai Rp750 juta,” ujar Kepla Satuan (Kasat) Reskrim tahun 2015 lalu, IPTU. Yerry T. Putra.

Setelah Ptr, ada juga Kepala Bagian (Kabag) APP Kabupaten Bima, Tfk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yang bersangkutan diperiksa sebagai Kepala ULP- APP.

“Taufik diperiksa selama sembilan jam kaitan dengan penyelidikan kasus pengadaan kaos Bulan Bakti Gotong Royong (BBGRM) BPMDes Kabupaten Bima Tahun 2014 lalu,” ujar Kasat Reskrim di tahun 2015 lalu, IPTU. Yerry T. Putra, seperti dilansir dari kahaba.net.

Setelah itu, pemanggilan pemilik perusahaan pemenang tender. Dan ternyata, perusahaan pemenang tender tersebut beralamat di Bandung. Saat itu, faktor yang menguatkan adanya indikasi korupsi baju BBGRM 2014 ini, menurut Yerry, karena ada penggelembungan harga terhadap pembelian dan nilainya ada selisih dengan anggaran pengadaan yang sama antara tahun 2013.

“Pagu anggaran 2013 dengan pengadaan baju yang sama di tahun 2014 berbeda jauh. Padahal, harga pembeliannya hanya selisih sedikit saja,” ungkapnya.

Dirincikannya, pada Tahun 2013, pagu anggaran sebanyak Rp550 juta untuk pembelian 15.000 lembar kaos, dengan harga perlembarnya senilai Rp75 Ribu. Sedangkan Tahun 2014, pagu anggaran Rp750 Juta untuk pembelian 8000 lembar dengan harga per lembar sebanyak Rp91 ribu.

Masih menurut keterangan, IPTU. Yerry T Putra. Ia menjelaskan pula, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa sebanyak empat orang saksi tambahan dalam kasus ini.

“Dari empat orang saksi yang sudah diperiksa, penyidik mengincar oknum yang sangat berperan sebagai aktor utama dalam kasus ini,” ujarnya.

Kata dia, pihak pihak terkait yang diduga ada hubungannya dengan pengadaan baju itu terus dipanggil. Agar aktor utama secepatnya diketahui.

YS Diduga Otak Korupsi Ini
 Kasat Reskrim Polres Bima Kota tahun 2015, IPTU. Yerry T. Putra FOTO: Bimakini.com/GOOGLE

Hasil pemeriksaan Penyidik Tipikor Polres Bima Kota setalah mengambil keterangan pihak pelaksana pengadaan di Bandung, mencuat fakta hukum bahwa diduga YS yang telah mengerjakan pengadaan Baju BBGRM. Diduga menantu Bupati Bima (H. Syafrudin, Red) sebagai otak pelaksanaan proyek ini.

Dalam pengadaan ini juga diduga kuat melanggar ketentuan Perpres tentang barang dan jasa.

“Ini fakta yang ditemukan Penyidik saat berada di Bandung. Diduga yang melimpahkan pengadaan Baju itu ke Home Industry adalah YS," beber Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra, di kantornya, Juni 2015 lalu, dikutip dari kahaba.net.

Kata Yerry, pemenang tender, CV. Jaya Priayangan, setelah diperiksa. Hasilnya, justru mereka tidak pernah mengerjakan pengadaan Baju BBGRM tersebut.

"Kenyataannya, buka pemenang tender yang mengerjakan, tapi YS yang justru menyerahkan ke Home Industry, agar mendapatkan keuntungan lebih besar," ungkapnya.

Akhirnya, YS diperiksa pada pertengahan bulan puasa 2015 lalu, di Direktoral Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, dengan kapasitasnya sebagai saksi.

”Dugaan sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan, nama tersangka mengarah ke YS,” sebut Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Antonius F. Gea, SIK pengganti Yerry Putra.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan pelanggaran yang dilakukan YS. Karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan.

”Jika sudah lengkap hasilnya, akan di beberkan ke publik. Jadi tunggu saja,” ujarnya.

Antonius menambahkan, perubahan status kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat hasil dari audit dari BPK Perwakilan Mataram. Hasilnya, BPK menemukan ada kerugian negara sekitar Rp230 juta.
Perjalanan kasus itu pun kian menyeret beberapa ke kehadapan penyidik. Sebanyak dua puluh saksi yang telah dimintai keterangan.

Mantan Kepala BPMDes Ditahan Polda NTB

Mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Rusdi dengan inisial RD ditahan Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Rusdi ditetapkan tersangka karena lantaran terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam BBGRM di Kantor BPMDes Kabupaten Bima tahun 2014.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP. Hj. Tri Budi Pangastuti
FOTO:  
www.kahaba.net/GOOGLE
“RD ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kaos BBGRM Kabupaten Bima tahun 2014. RD merupakan mantan Kepala kantor BPMDes Kabupaten Bima saat itu,” ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP. Hj. Tri Budi Pangastuti, Januari 2016 lalu, dikutip dari kahaba.net.

"Ya mulai tanggal 13 Januari 2017, RD ditahan untuk memperlancar proses penyidikan," sambung Tri dalam pesan singkatnya.

Menurut Tri, yang bersangkutan dalam jabatannya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa baju seragam. "Tersangka melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999," sebutnya.

Namun, tentang dugaan keterlibatan YS yang selama ini menjadi calon tersangka saat ditangani oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota, Tri enggan menanggapi.

Untuk diketahui, RD merupakan mantan kepala BPMDes Kabupaten Bima, kemudian terakhir menjabat sebagai kepala Dinsos Kabupaten Bima. Saat diperiksa di Polda NTB, 13 Januari 2017 lalu, RD langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

Apa Kata Bupati Saat Ini?

Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima Rusdin yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan baju kaos BBGRM tahun 2014 telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri pun memberikan tanggapan soal nasib bawahannya di Pemerintah Kabupaten Bima itu.

Kata Bupati, Pemerintah Kabupaten Bima belum bisa memberikan sikap dan keputusan untuk nasib Rusdi. Karena hingga saat ini masih ditangani dan dan diproses hukum di Pengadilan Tipikor Mataram.

"Kita tunggu proses hukumnya dulu selesai baru bisa ditindaklanjuti," jelas Bupati, Kamis di Kantor DPRD Kabupaten Bima, 19 Januari 2017 lalu.

Sesuai ketentuan, Ia belum bisa memberikan sanksi terhadap pegawai yang tersangkut kasus hukum sebelum ada penetapan keputusan hukum yang tetap dari pengadilan.

"Jika sudah ada penetapan dan putusan pengadilan terhadap kasus itu, pemerintah Kabupaten Bima berkewajiban untuk memberikan tindakan," jelasnya.

Wanita pertama yang menjadi Bupati di NTB itu, sanksi yang diberikan nantinya akan tergantung pada putusan pengadilan yang ditetapkan.

"Kita lihat saja nanti, seperti apa putusan pengadilan terhadap Rusdi," tambahnya.

Kasus Dilimpahkan ke Polda
Ilustrasi. FOTO: Antaranews.com/GOOGLE

Pihak Polres Bima Kota mengaku bahwa dua kasus korupsi dilingkup Pemkab Bima telah dilimpahkan ke Polda NTB. Kasus itu adalah kasus pengadaan sampan fiberglass yang telah 5 tahun diproses tanpa ada kejelasan status tersangkanya. Dan kasus BBGRM yang telah ditentukan satu orang terdakwa saat ini.

Menurut Polres Bima Kota, pelimpahan ini tidak akan menggugurkan penanganan kasus korupsi di Polres Bima Kota. Karena sejumlah kasus masih ada yang ditangani pihaknya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Afrizal SIK mengaku, dua kasus yang telah mengantungi data hasil audit BPKP Mataram dengan kerugian negara yang diduga dilakukan para calon tersangka, telah ditarik Polda NTB. Diambil alihnya kasus tersebut setelah proses akhir yang disidik jajaran Penyidik Tipikor Polres Bima Kota.

"Dua kasus itu, sudah diambil alih Polda NTB," katanya di depan Kantor Walikota Bima, bulan Januari lalu.

Sejak dua kasus tersebut resmi ditarik Polda NTB, kata pria kelahiran 86 ini, pihaknya tidak berwenang lagi dalam melakukan penyidikan dan ekspos kasus yang telah mengantungi nama calon tersangka masing masing kasus Fiberglass yakni FFI dan kasus BBGRM yakni YS.

"Untuk pengembangan proses hukumnya, silahkan tanyakan di Polda NTB," saran Afrizal.
Sebagai gambaran dua kasus tersebut merupakan bahagian dari kasus yang digelar bersama di polda NTB, dalam rangka supervisi penanganan kasus yang dilakukan jajaran instansi penegak hukum beberapa waktu lalu.

Kapoda: YS Lolos, Penyidik Bertanggungjawab

Kapolda NTB Brigjen Pol Drs Umar Saptono.
FOTO: www.lombokita.com/GOOGLE
Nama YS, oknum pegawai di Kementerian Perumahan Daerah Tertinggal (PDT) yang disebut sebut calon tersangka pada kasus dugaan mark up harga pengadaan kaos BBGRM tahun 2014 lalu di Kantor BPMDes Kabupaten Bima sementara ini lolos dari jeratan hukum.

Faktanya, dalam kasus ini hanya ada terdakwa tunggal, Rusdi selaku Kepala kantor pengadaan saat itu. Menurut Kapolda NTB Brigjen Pol Drs Umar Saptono, dalam menentukan nama tersangka merupakan kewenangan penyidik. Pasalnya, penyidik dalam menangani perkara harus independen dan tidak dapat terpengaruh intervensi orang lain.

Setelah dijelaskan riwayat kasus, tentang nama YS pernah menjadi calon tersangka dalam perkara yang pernah di tangani di unit Polres Bima Kota kenyataan dalam proses penanganan kasus ini, Ys seolah lepas dari jeratan hukum, namun Rusdi yang sepertinya menjadi ‘tumbal’ masalah ini.

"Kasus apa itu, ditangani dimana. Kalau perubahan tersangka itu kewenangan penyidik," ujar Kapolda, usai peresmian Kantor Polres Bima Kota, Selasa (7 Februari 2017) pekan lalu.

Dia menyebutkan perubahan nama tersangka, menjadi tanggung jawab penyidik. Jika sudah ditangani di Direskrimsus, maka tanyakan perkembangan penanganan perkaranya di sana.

"Ya penyidik yang bertanggung jawab, soal bisa berubahnya penetapan tersangka," tuturnya.

Ia pun tak bisa memastikan adanya kepastian untuk tersangka tambahan. Dia menyarankan agar menanyakan perkembangannya di penyidik langsung.

"Silahkan tanyakan ke penyidik," tutupnya. (RED | KAHABA.NET)

Related

Politik dan Hukum 1805975595921596019

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item