Kasus BBGRM, Lolosnya Ys, Kapolda Sarankan Protes ke Penyidik
https://www.metromini.info/2017/02/kasus-bbgrm-lolosnya-ys-kapolda.html
Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, SH, MH. FOTO: Amirulmukminin/METROMINI |
KABUPATEN BIMA - Kasus korupsi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) telah mengirim mantan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) ke Hotel Prodeo alias penjara. Pria yang berinisial Rsd tersebut ditahan setelah dinyatakan pihak Polda NTB ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi pengadaan baju BBGRM beberapa tahun yang lalu.
Baca juga: Ini Kisah Kasus Fiberglass 5 Tahun ‘Tertidur’ di Polisi
Sebelumnya, kasus tersebut pernah ditangani oleh Polres Bima. Selang beberapa waktu penanganan, kasus itu dilimpahkan ke Polda NTB. Alhasil, Rsd mendekam dalam sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditangani Polres Bima, tersangka tunggal kasus tersebut adalah YS yang disinyalir sebagai menantu mantan Bupati Bima, H. Syafruddin, H. M Nur, M.Pd. Namun belakangan, setelah ditangani Polda NTB, malah YS ‘lolos’ dan seolah bagai tumbal saja ditahannya, Rsd.
Saat dimintai penjelasan soal tersebut, Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, SH, MH mengaku semua proses tergantung penggalian data oleh penyidik. Dirinya menegaskan tidak memiliki wewenang untuk ikut mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Malah dia menyarankan kepada awak media yang, untuk mengajukan komplain kepada penyidik.
“Itu murni Penyidik yang tanggung jawab. Rekan-rekan boleh komplain masalah tersebut ke penyidik, kenapa bisa berubah,” sarannya kepada awak media.
Namun dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan YS akan ikut terseret ke jeruji besi. Namun hal itu sangat bergantung pada pengembangan keterangan saksi dan tersangka.
“Tergantung dari keterangan saksi dan tersangka. Kalau mengarahkan ke tersangka baru, mungkin orang tersebut bisa diambil,” pungkasnya, Selasa (7/2/2017). (RED)
Baca juga: Ini Kisah Kasus Fiberglass 5 Tahun ‘Tertidur’ di Polisi
Sebelumnya, kasus tersebut pernah ditangani oleh Polres Bima. Selang beberapa waktu penanganan, kasus itu dilimpahkan ke Polda NTB. Alhasil, Rsd mendekam dalam sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditangani Polres Bima, tersangka tunggal kasus tersebut adalah YS yang disinyalir sebagai menantu mantan Bupati Bima, H. Syafruddin, H. M Nur, M.Pd. Namun belakangan, setelah ditangani Polda NTB, malah YS ‘lolos’ dan seolah bagai tumbal saja ditahannya, Rsd.
Saat dimintai penjelasan soal tersebut, Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, SH, MH mengaku semua proses tergantung penggalian data oleh penyidik. Dirinya menegaskan tidak memiliki wewenang untuk ikut mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Malah dia menyarankan kepada awak media yang, untuk mengajukan komplain kepada penyidik.
“Itu murni Penyidik yang tanggung jawab. Rekan-rekan boleh komplain masalah tersebut ke penyidik, kenapa bisa berubah,” sarannya kepada awak media.
Namun dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan YS akan ikut terseret ke jeruji besi. Namun hal itu sangat bergantung pada pengembangan keterangan saksi dan tersangka.
“Tergantung dari keterangan saksi dan tersangka. Kalau mengarahkan ke tersangka baru, mungkin orang tersebut bisa diambil,” pungkasnya, Selasa (7/2/2017). (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.