Jabatan Plt Sekda Tidak Ada Batasan Waktunya
https://www.metromini.info/2017/02/jabatan-plt-sekda-tidak-ada-batasan.html
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKDLITBANG) Kota Bima, H. Mahfud. FOTO: Yaman Jaya/METROMINI |
KOTA BIMA - Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) ternyata tidak ada batas waktunya. Seorang Plt Sekda bisa menjabat sampai kapan hingga terpilihnya Pejabat Sekda yang definitif.
Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKDLITBANG) Kota Bima, H. Mahfud mengungkapkan, dalam aturan sebelumnya jabatan Plt Sekda hanya sampai enam bulan saja. Tapi, sekarang aturan tersebut sudah dirubah dan tidak ada lagi pembatasan masa jabatan seorang Plt. Sekda.
Baca juga:
"Jadi Plt. Sekda bisa menjabat sampai kapanpun sesuai dengan kebijakan Walikota atau pimpinannya," jelas Mahfud singkat saja, di pelataran Kantor Pemkot Bima, Kamis (9/2/2017)
Ai menambahkan, status Plt Sekda ada pembatasannya dalam pengambilan kebijakan. Plt Sekda ada kewenangannya soal anggaran, namun sifatnya tidak kewenangan penuh. Ada pembatasan-pembatasannya.
"Plt. Sekda itu punya kewenangan soal anggaran, tapi tidak memiliki kewenangan penuh," terang mantan pejabat di kantor Satpol PP Kota Bima itu.
Tetapi, diakuinya, pada dasarnya Plt Sekda memiliki kewenangan yang sama dengan Sekda yang definitif. Dan untuk aturannya, dia mengaku tak menguasai secara keseluruhannya antara perbedaan yang Plt dan yang definitif.
“Pada dasar kewenangannya sama. Dan soal aturan dan teknis Plt Sekda ini saya tidak hafal. Nanti ke kantor BKD biar kita bisa lihat bersama bagaimana aturan yang mengatur tentang pejabat Pelaksana Tugas (Plt),” tutup Mahfud, sambil berlalu. (RED)
Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKDLITBANG) Kota Bima, H. Mahfud mengungkapkan, dalam aturan sebelumnya jabatan Plt Sekda hanya sampai enam bulan saja. Tapi, sekarang aturan tersebut sudah dirubah dan tidak ada lagi pembatasan masa jabatan seorang Plt. Sekda.
Baca juga:
- Independesi Ketua Pansel Sekda, Diragukan Akademisi Bima
- Dewan: Soal Pansel Sekda, Kenapa Bicara Sekarang?
- Lima Calon Sekda Kota Bima Gagal, Panitia akan Seleksi Ulang
- Kualitas Pansel Sekda Diragukan Ketua Komisi I
"Jadi Plt. Sekda bisa menjabat sampai kapanpun sesuai dengan kebijakan Walikota atau pimpinannya," jelas Mahfud singkat saja, di pelataran Kantor Pemkot Bima, Kamis (9/2/2017)
Ai menambahkan, status Plt Sekda ada pembatasannya dalam pengambilan kebijakan. Plt Sekda ada kewenangannya soal anggaran, namun sifatnya tidak kewenangan penuh. Ada pembatasan-pembatasannya.
"Plt. Sekda itu punya kewenangan soal anggaran, tapi tidak memiliki kewenangan penuh," terang mantan pejabat di kantor Satpol PP Kota Bima itu.
Tetapi, diakuinya, pada dasarnya Plt Sekda memiliki kewenangan yang sama dengan Sekda yang definitif. Dan untuk aturannya, dia mengaku tak menguasai secara keseluruhannya antara perbedaan yang Plt dan yang definitif.
“Pada dasar kewenangannya sama. Dan soal aturan dan teknis Plt Sekda ini saya tidak hafal. Nanti ke kantor BKD biar kita bisa lihat bersama bagaimana aturan yang mengatur tentang pejabat Pelaksana Tugas (Plt),” tutup Mahfud, sambil berlalu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.