Ini Sorotan Akademisi Kasus Ijin Toko SMA Yes
https://www.metromini.info/2017/02/ini-sorotan-akademisi-kasus-ijin-toko.html
Toko SMA Yes. Foto: Agus Mawardy/METROMINI |
Akademisi Bima, Hartoyo, S.E M. Ak menyarankan Pemerintah Kota Bima belajar dari kasus izin usaha Toko SMA Yes tersebut.
"Sehingga tidak ada lagi pengusaha yang beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah," tuturnya.
Harusnya, kata alumni Unram ini, pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif bersikap tegas pada pengusaha nakal. Sebab salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pertokoan.
"Kalau tidak ada izin usaha dan IMB, akan kesulitan menganalisis besar kecilnya sumbangan pertokoan untuk PAD," tuturnya.
Sebab, ia melanjutkan, dasar pemerintah dalam mengeluarkan surat izin usaha dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima No. 13 Tahun 2005 Pasal 5 Dan 6, di mana dijelaskan bahwa di dalam membangun bangunan harus Ada izin dari Walikota.
Dosen Ekonomi STKIP Bima ini berharap pemerintah bersikap tegas. Bahkan perlu ada sanksi bagi pengusaha dan toko yang tidak mengantongi izin.
"Saya berharap pemerintah terkait segerah mengambil sikap. Salah satunya dgn memberikan sangsi berupa sangsi administrasi nan sangsi pidana. Sanksi administrasi berupa ditutup usahanya. Sementara sanksi pidana berupa penjara bulan dan denda empat kali lipat. Tentu saja disesuaikan dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Ditambahkannya, soal ijin usaha sudah jelas payung hukumnya di negara ini. Dalam ketatanegaraan yang ada soal ijin usaha diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
"Karena dasarnya sudah jelas, pemerintah jangan tunggu di meja kerja saja. Tapi turun dan tindak langsung ke lapangan," pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.