Ini Alasan FKUB Mengeluarkan Rekomendasi Pembangunan Masjid Terapung
https://www.metromini.info/2017/02/ini-alasan-fkub-mengeluarkan.html
Ketua FKUB Kota Bima, Eka Iskandar M.Si. FOTO: Yaman Jaya/METROMINI |
KOTA BIMA - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bima telah mengeluarkan rekomendasi pembangunan Masjid Terapung di Pantai Amahami. Hal itu didasarkan pada kajian kelayakan internal FKUB, fakta lapangan dan kebutuhan masyarakat Kota Bima yang sering bersantai di Pantai Amahami pada sore hari.
Baca juga:
"Berdasarkan kajian dan analisa tersebut, maka FKUB Kota Bima bersama dengan Tokoh Lintas Agama sepakat mengeluarkan rekomendasi pembangunan Masjid Terapung yang dibungkus dengan Rumah Ibadah Umat Islam," ujar Ketua FKUB Kota Bima, Eka Iskandar M.Si, Senin (27/2/2017).
Dikeluarkannya rekomendasi tersebut, jelas Eka, juga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PP) No.29 dan No.8 Tahun 2006 pasal 14 dan 15 yang menyebutkan bahwa salah satu persyaratan rekomendasi itu adalah berdasarkan kajian dan fakta lapangan.
"Berdasarkan PP tersebut, maka kita berani mengeluarkannya," tegasnya.
Eka menjelaskan bahwa pembahasan soal rekomendasi pembangunan Masjid Terapung itu sudah dimulai sejak tanggal 18 Desember 2016 lalu dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2016 ketika banjir melanda Kota Bima. Dan pada pertengahan Desember, rekomendasi pembangunan Masjid Terapung sudah dikeluarkan.
"Akan sangat sia-sia jika masyarakat Kota Bima hanya duduk nongkrong saja dan tidak melakukan ibadah. Dengan dibangunnya masjid itu, kebiasaan nongkrong masyarakat akan berubah dengan beribadah," ujarnya.
Berdasarkan kajian dan analisa tersebut, FKUB mendukung pemerintah Kota Bima untuk pembangunan Masjid Terapung. Sedangkan soal anggaran, Eka menjelaskan, itu bukan ranah FKUB. Itu ranah legislatif dan eksekutif, dan FKUB hanya mengeluarkan rekomendasi saja.
"Pembangunan fisik dan mental harus seimbang dan sangat layak kalau masjid itu dibangun sebagai tempat ibadah. Dan itu bisa menjadi tempat wisata religi," pungkasnya. (RED)
Baca juga:
- Masjid Terapung Amahami Boleh, Asalkan.....
- Proyek Mesjid Agung, Pembangunan yang Tanggung
- Usai Bencana, Mesjid Terapung Tetap Dibangun Tahun 2017
"Berdasarkan kajian dan analisa tersebut, maka FKUB Kota Bima bersama dengan Tokoh Lintas Agama sepakat mengeluarkan rekomendasi pembangunan Masjid Terapung yang dibungkus dengan Rumah Ibadah Umat Islam," ujar Ketua FKUB Kota Bima, Eka Iskandar M.Si, Senin (27/2/2017).
Dikeluarkannya rekomendasi tersebut, jelas Eka, juga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PP) No.29 dan No.8 Tahun 2006 pasal 14 dan 15 yang menyebutkan bahwa salah satu persyaratan rekomendasi itu adalah berdasarkan kajian dan fakta lapangan.
"Berdasarkan PP tersebut, maka kita berani mengeluarkannya," tegasnya.
Eka menjelaskan bahwa pembahasan soal rekomendasi pembangunan Masjid Terapung itu sudah dimulai sejak tanggal 18 Desember 2016 lalu dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2016 ketika banjir melanda Kota Bima. Dan pada pertengahan Desember, rekomendasi pembangunan Masjid Terapung sudah dikeluarkan.
"Akan sangat sia-sia jika masyarakat Kota Bima hanya duduk nongkrong saja dan tidak melakukan ibadah. Dengan dibangunnya masjid itu, kebiasaan nongkrong masyarakat akan berubah dengan beribadah," ujarnya.
Berdasarkan kajian dan analisa tersebut, FKUB mendukung pemerintah Kota Bima untuk pembangunan Masjid Terapung. Sedangkan soal anggaran, Eka menjelaskan, itu bukan ranah FKUB. Itu ranah legislatif dan eksekutif, dan FKUB hanya mengeluarkan rekomendasi saja.
"Pembangunan fisik dan mental harus seimbang dan sangat layak kalau masjid itu dibangun sebagai tempat ibadah. Dan itu bisa menjadi tempat wisata religi," pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.