Fahkrunraji: Soal Sampah Ule Sudah Dibersihkan Semua

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Muh. Fahkrunraji. FOTO: Yaman Jaya/METROMINI

KOTA BIMA -Terkait adanya sisa sampah yang belum di bersihkan di jalan lintas Melayu Kolo, tepatnya di kawasan Pantai Ule, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota yang dikeluhkan Netizin (pengguna internet, Red) di dunia maya, dibantah oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Muh. Fahkrunraji.

Baca juga: Pemkot Setengah Hati Urus Sampah di Kota Bima

“Kami sudah membersihkan semua sampah yang ada di sana (Kawasan Pantai Ule, Red). Kita sudah bekerja semaksimal mungkin untuk membersihkan sampah-sampah itu. Bahkan pembersihan kami lakukan selama empat hari,” ujar mantan  Kepala BPBD itu, Rabu (8/2/2017).

Dikatakannya, semuanya saat pembersihan sudah dilakukan pemindahan sampah di Ule ke lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Menurut dia, jika ada lagi sampah di sana, berarti ada oknum warga yang kembali membuangnya.

"Jadi semua sampah di sana sudah kami bersihkan semua, jadi kalau masih ada lagi, berarti masyarakat sudah membuangnya kembali," tandas dia.

Dia mengelak jika keberadaan sampah yang baru di Pantai Ule itu adalah bukan kesalahan pihaknya.

“Ini bukan kesalahan kita, yang seharusnya masyarakat itu punya kesadaran sehingga tidak membuang sampah di situ. Masyarakat harus bisa menjaga kebersihan agar jalan itu bersih dan nyaman digunakan," pungkasnya

Pihaknya, sambung dia, berencana akan membuat pos jaga di sana. Sehingga masyarakat tidak lagi berani untuk membuang sampah di situ karena ada yang jaga.

"Nanti akan kami tugaskan Pol PP untuk berjaga di sana. Dan kami himbau kepada masyarakat, jangan membuang sampah di jalan. Buanglah sampah pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan  Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah di sediakan,” jelasnya.

Untuk memberi efek jera kepada masyarakat, pihaknya berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang persampahan.

“Dengan perda itu nanti mungkin masyarakat akan tersadar. Dan jika Perda ini disahkan, maka masyarakat yang membuang sampah sembarangan, akan di kenakan sangsi pidana dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda ratusan juta,” tutup Fakhrunraji dengan tegasnya. (RED)

Related

Pemerintahan 2456118333887520669

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item