Copot Kadis PU, Sekda Akan Sampaikan ke Walikota
https://www.metromini.info/2017/02/copot-kadis-pu-sekda-akan-sampaikan-ke.html
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa. FOTO: Yaman Jaya/METROMINI |
KOTA BIMA - Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sudirman, SJ, SH meminta kepada Walikota Bima H. M Qurais H. Abidin untuk mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, M. Amin, S.Sos.
Baca juga: Dewan Minta Kadis PUPR Dicopot
Permintaan atau pun usulan legislator itu ditanggapi pihak Pemerintah Kota Bima. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa mengatakan, perihal permintaan Ketua Komisi III akan disampaikan olehnya ke Walikota.
"Soal permintaan dewan itu sudah menjadi cacatan khusus bagi kami. Dan permintaan itu akan segera saya sampaikan ke Walikota Bima," kata Sekda yang juga merangkap jabatan definitif di salah satu Asisten setda Kota Bima itu, di ruang kerjanya, Selasa (14/2/20017).
Ia mengatakan, terkait penilaian Komisi III Dewan atas kinerja Plt. Kadis PU, dia tak bisa berkomentar banyak soal itu. Kata dia, persoalan itu, adalah kewenangan Kepala Daerah selaku atasan dirinya maupun Kepala Dinas PU.
"Soal kewenangan pencopotan dan penilaian pejabat di Pemkot Bima adalah kewenangan Kepala Daerah. Kami semua sama,. tergantung Kepala Daerah atau Walikota dan Bupati yang menentukan para pejabat pembantunya," tukas mantan Kepala BKD Kota Bima itu.
Intinya, ditegaskannya, permintaan pihak dewan, dirinya hanya menyampaikannya saja ke Walikota. Lebih dan kurangnya biarkan Kepala Daerah yang menentukannya.
"Kebijakan soal di ganti atau tidak pejabat di Pemkot biarlah Walikota yang memutuskan. Saya hanya menyampaikan amanat saja," tandasnya. (RED)
Baca juga: Dewan Minta Kadis PUPR Dicopot
Permintaan atau pun usulan legislator itu ditanggapi pihak Pemerintah Kota Bima. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa mengatakan, perihal permintaan Ketua Komisi III akan disampaikan olehnya ke Walikota.
"Soal permintaan dewan itu sudah menjadi cacatan khusus bagi kami. Dan permintaan itu akan segera saya sampaikan ke Walikota Bima," kata Sekda yang juga merangkap jabatan definitif di salah satu Asisten setda Kota Bima itu, di ruang kerjanya, Selasa (14/2/20017).
Ia mengatakan, terkait penilaian Komisi III Dewan atas kinerja Plt. Kadis PU, dia tak bisa berkomentar banyak soal itu. Kata dia, persoalan itu, adalah kewenangan Kepala Daerah selaku atasan dirinya maupun Kepala Dinas PU.
"Soal kewenangan pencopotan dan penilaian pejabat di Pemkot Bima adalah kewenangan Kepala Daerah. Kami semua sama,. tergantung Kepala Daerah atau Walikota dan Bupati yang menentukan para pejabat pembantunya," tukas mantan Kepala BKD Kota Bima itu.
Intinya, ditegaskannya, permintaan pihak dewan, dirinya hanya menyampaikannya saja ke Walikota. Lebih dan kurangnya biarkan Kepala Daerah yang menentukannya.
"Kebijakan soal di ganti atau tidak pejabat di Pemkot biarlah Walikota yang memutuskan. Saya hanya menyampaikan amanat saja," tandasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.