Ancaman Pidana di Hari Tenang, Para Calon Diminta Bersabar
https://www.metromini.info/2017/02/ancaman-pidana-di-hari-tenang-para.html
Ilustrasi. FOTO: Jawapos.com/GOOGLE |
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Gubernur DKI Jakarta tanggal 15 Febuari 2017, Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno meminta kepada ketiga calon dan beserta para pendukungnya agar dapat mematuhi aturan di hari tenang.
Kata Sumarno, Pilkada nanti akan dilakukan secara serentak pada beberapa daerah lainnya. Dan masa kampanye yang telah dilakukan sejak tanggal 28 Oktober 2016 lalu akan selesai pada tanggal 11 Febuari 2017.
Baca juga:
"Tiga hari sebelum melakukan pemilihan merupakan hari tenang, sejak tanggal 12-14 Februari 2017," sebut Sumarno.
Sementara itu, Mimah Susanti Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengatakan, jika masih ada yang melakukan kampanye di luar masa kampanye maka akan dikenakan pidana dalam pasal 187 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
"Jika ada pihak yang melakukan kampanye di hari tenang, akan langsung dikenakan penjara paling cepat 15 hari atau mendapat hukuman maksimal 3 bulan dengan Denda sebesar Rp100 ribu atau paling banyak sebesar Rp1 juta," jelas Mimah.
Kata Mimah, para Calon Gubernur dan Tim Sukses harus bisa menahan diri mereka untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah ke mobilisasi masa.
“Kami ingin kegiatan pemilihan Gubernur Jakarta dan Wakilnya, maupun di daerah lainnya berjalan aman, damai dan tenteram," tutupnya. (RED | TEMPO.CO)
Kata Sumarno, Pilkada nanti akan dilakukan secara serentak pada beberapa daerah lainnya. Dan masa kampanye yang telah dilakukan sejak tanggal 28 Oktober 2016 lalu akan selesai pada tanggal 11 Febuari 2017.
Baca juga:
- Polri dan TNI Berbagi Info Untuk Keamanan PILKADA DKI
- KPI Tegur Tiga Stasiun TV
- Seminggu Jelang Pencoblosan, Diharapkan Tidak Memanas
"Tiga hari sebelum melakukan pemilihan merupakan hari tenang, sejak tanggal 12-14 Februari 2017," sebut Sumarno.
Sementara itu, Mimah Susanti Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengatakan, jika masih ada yang melakukan kampanye di luar masa kampanye maka akan dikenakan pidana dalam pasal 187 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
"Jika ada pihak yang melakukan kampanye di hari tenang, akan langsung dikenakan penjara paling cepat 15 hari atau mendapat hukuman maksimal 3 bulan dengan Denda sebesar Rp100 ribu atau paling banyak sebesar Rp1 juta," jelas Mimah.
Kata Mimah, para Calon Gubernur dan Tim Sukses harus bisa menahan diri mereka untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah ke mobilisasi masa.
“Kami ingin kegiatan pemilihan Gubernur Jakarta dan Wakilnya, maupun di daerah lainnya berjalan aman, damai dan tenteram," tutupnya. (RED | TEMPO.CO)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.