Ternyata Senjata ini 'Haram' Digunakan dalam Perang
https://www.metromini.info/2017/01/ternyata-senjata-ini-digunakan-dalam.html
KOTA BIMA - Setiap negara pasti memiliki pasukan militer, hal ini dimaksud untuk melindungi negaranya dari ancaman luar yang mungkin kapan saja bisa terjadi.
Selain itu, perlengkapan senjata yang canggih menjadi hal yang penting dimiliki setiap pasukan militer. Berbagai macam senjata militer ternyata tidak semua legal dipakai dalam kondisi perang atau pada kondisi biasa. Bahkan hal ini tertuang dalam Konvensi Senjata Konvensional.
Baca juga:
1. Sinar Laser yang Menyebabkan Kebutaan
Larangan penggunaan senjata laser di seluruh dunia telah ada sejak abad ke-19. Hal ini disebabkan karena efek kebutaan yang dihasilkannya.
Efek gelombang sinar laser akan menyebabkan kerusakan pada bagian moluca, yang merupakan pusat retina mata, yang membuatnya terbakar.
Saat laser diarahkan pada mata musuh, akan membuatnya menjadi buta. Dengan meningkatkan gelombang sinar laser, maka semakin cepat pula kebutaan yang dialami musuh.
2. Bom yang Telah Dicampur dengan Bahan Radioaktif
Bom ini biasa disebut sebagai ‘bom kotor’. Bom dengan bahan radioaktif adalah senjata yang juga haram digunakan.
Hal ini dikarenakan efek yang ditimbulkannya akan melibatkan warga sipil, yang dapat membuat mereka celaka bahkan mati.
Selain warga sipil, area tempat yang terkena bom kotor tersebut akan sangat berbahaya untuk ditempati. Ciri utama dari bos kotor adalah meledak dengan bentuk gumpalan awan besar di udara.
3. Peluru Beracun dan Berbahan Kimia
Pelarangan penggunaan senjata militer ini ada sejak tahun 1675, ketika perjanjian Strasbourg dibuat. Peluru yang mengandung racun dan bahan kimia memberikan resiko infeksi yang sangat besar apabila ditembakkan ke tubuh manusia.
Pelarangan ini juga dipertegas dengan adanya perjanjian The Hague di Belanda pada tahun 1899, yang melarang penggunaan peluru beracun, berbahan kimia, dan mikrobiologi. Dalam perjanjian tersebut terdapat larangan menembakkan peluru untuk “kematian tak terelakkan.”
4. Penyembur Api
Walau pun memiliki jarak tembak yang tidak terlalu jauh, penggunaan penyembur api bisa membahayakan warga sipil, karena menimbulkan kerusakan fisik sampai tempat tinggal.
Penyembur api atau lebih dikenal dengan flamethrower bekerja dengan cara menyemburkan gas atau cairan bertekanan tinggi yang kemudian disulut oleh api.
Karena efek berbahaya yang dihasilkannya, penggunaan senjata ini dilarang dalam Protokol III dalam Konvensi Senjata Konvensional.
5. Jebakan atau Lubang Paku
Saat terjadi perang di Vietnam, penggunaan jebakan atau lubang paku adalah senjata yang paling mengerikan. Pada perang dunia II, senjata ini juga digunakan di area pasifik.
Efek dari dari penggunaan senjata ini dinilai sangat brutal dan membuat korbannya cacat. Sekalipun korban berhasil bertahan hidup, namun efeknya bisa mengakibatkan infeksi dan amputasi.
Oleh karenanya, protocol II dalam Konvensi Senjata Konvensional 1979, melarang penggunaan senjata tersebut.
6. Bom yang Belum Meledak
Awalnya penggunaan bom yang belum meledak digunakan oleh jihadis di Afganistan pada tahun 1990-an. Mereka menggunakan sisa-sisa bahan peledak yang ditinggalkan Uni Soviet setelah sebelumnya terjadi konflik di negara tersebut.
Protokol V dari konvensi senjata konvensional melarang penggunaan “bahan peledak sisa-sisa perang”, yang meliputi bom tua atau rudal yang belum meledak.
7. Gas yang Dapat Menyebabkan Matinya Sistem Syaraf
Senjata yang mengandung gas juga dilarang dalam perang. Beberapa gas sering digunakan antara lain gas mustard, gas saraf, gas fosgen, dan gas air mata.
Efek yang dihasilkan oleh gas-gas tersebut sangat fatal bila masuk ke dalam tubuh, seperti kelumpuhan pusat saraf dan otot-otot di sekitar paru-paru, sampai menyebabkan kematian karena tercekik. Karena gas-gas tersebut tidak berwarna dan tidak berbau, kehadirannya tentu sangat tidak disadari oleh korban.
Perang tetap lah menjadi sesuatu yang buruk, tetapi memiliki aturan main, seperti penggunaan senjata-senjata ini. Meskipun demikian, perang dan aturan adalah hal yang sangat berbeda. Sekalipun aturannya sudah tertulis, realitanya senjata-senjata tersebut tetap saja digunakan. Manusia takkan mengindahkan hal-hal semacam aturan ketika dalam kondisi perang. (RED | BOOMBASTIS.COM)
Selain itu, perlengkapan senjata yang canggih menjadi hal yang penting dimiliki setiap pasukan militer. Berbagai macam senjata militer ternyata tidak semua legal dipakai dalam kondisi perang atau pada kondisi biasa. Bahkan hal ini tertuang dalam Konvensi Senjata Konvensional.
Baca juga:
- KRI Teluk Bintuni 520 Merapat di Pelabuhan Bima
- Inilah Kemampuan KRI Teluk Bintuni 520 yang Membawa Bantuan untuk Korban Banjir Bima
1. Sinar Laser yang Menyebabkan Kebutaan
Larangan penggunaan senjata laser di seluruh dunia telah ada sejak abad ke-19. Hal ini disebabkan karena efek kebutaan yang dihasilkannya.
Efek gelombang sinar laser akan menyebabkan kerusakan pada bagian moluca, yang merupakan pusat retina mata, yang membuatnya terbakar.
Saat laser diarahkan pada mata musuh, akan membuatnya menjadi buta. Dengan meningkatkan gelombang sinar laser, maka semakin cepat pula kebutaan yang dialami musuh.
2. Bom yang Telah Dicampur dengan Bahan Radioaktif
Bom ini biasa disebut sebagai ‘bom kotor’. Bom dengan bahan radioaktif adalah senjata yang juga haram digunakan.
Hal ini dikarenakan efek yang ditimbulkannya akan melibatkan warga sipil, yang dapat membuat mereka celaka bahkan mati.
Selain warga sipil, area tempat yang terkena bom kotor tersebut akan sangat berbahaya untuk ditempati. Ciri utama dari bos kotor adalah meledak dengan bentuk gumpalan awan besar di udara.
3. Peluru Beracun dan Berbahan Kimia
Pelarangan penggunaan senjata militer ini ada sejak tahun 1675, ketika perjanjian Strasbourg dibuat. Peluru yang mengandung racun dan bahan kimia memberikan resiko infeksi yang sangat besar apabila ditembakkan ke tubuh manusia.
Pelarangan ini juga dipertegas dengan adanya perjanjian The Hague di Belanda pada tahun 1899, yang melarang penggunaan peluru beracun, berbahan kimia, dan mikrobiologi. Dalam perjanjian tersebut terdapat larangan menembakkan peluru untuk “kematian tak terelakkan.”
4. Penyembur Api
Walau pun memiliki jarak tembak yang tidak terlalu jauh, penggunaan penyembur api bisa membahayakan warga sipil, karena menimbulkan kerusakan fisik sampai tempat tinggal.
Penyembur api atau lebih dikenal dengan flamethrower bekerja dengan cara menyemburkan gas atau cairan bertekanan tinggi yang kemudian disulut oleh api.
Karena efek berbahaya yang dihasilkannya, penggunaan senjata ini dilarang dalam Protokol III dalam Konvensi Senjata Konvensional.
5. Jebakan atau Lubang Paku
Saat terjadi perang di Vietnam, penggunaan jebakan atau lubang paku adalah senjata yang paling mengerikan. Pada perang dunia II, senjata ini juga digunakan di area pasifik.
Efek dari dari penggunaan senjata ini dinilai sangat brutal dan membuat korbannya cacat. Sekalipun korban berhasil bertahan hidup, namun efeknya bisa mengakibatkan infeksi dan amputasi.
Oleh karenanya, protocol II dalam Konvensi Senjata Konvensional 1979, melarang penggunaan senjata tersebut.
6. Bom yang Belum Meledak
Awalnya penggunaan bom yang belum meledak digunakan oleh jihadis di Afganistan pada tahun 1990-an. Mereka menggunakan sisa-sisa bahan peledak yang ditinggalkan Uni Soviet setelah sebelumnya terjadi konflik di negara tersebut.
Protokol V dari konvensi senjata konvensional melarang penggunaan “bahan peledak sisa-sisa perang”, yang meliputi bom tua atau rudal yang belum meledak.
7. Gas yang Dapat Menyebabkan Matinya Sistem Syaraf
Senjata yang mengandung gas juga dilarang dalam perang. Beberapa gas sering digunakan antara lain gas mustard, gas saraf, gas fosgen, dan gas air mata.
Efek yang dihasilkan oleh gas-gas tersebut sangat fatal bila masuk ke dalam tubuh, seperti kelumpuhan pusat saraf dan otot-otot di sekitar paru-paru, sampai menyebabkan kematian karena tercekik. Karena gas-gas tersebut tidak berwarna dan tidak berbau, kehadirannya tentu sangat tidak disadari oleh korban.
Perang tetap lah menjadi sesuatu yang buruk, tetapi memiliki aturan main, seperti penggunaan senjata-senjata ini. Meskipun demikian, perang dan aturan adalah hal yang sangat berbeda. Sekalipun aturannya sudah tertulis, realitanya senjata-senjata tersebut tetap saja digunakan. Manusia takkan mengindahkan hal-hal semacam aturan ketika dalam kondisi perang. (RED | BOOMBASTIS.COM)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.