Tak Diurus Ijin Usaha Hingga Besok, Toko SMA Yes Bakal Disegel

Drs. Abdul Haris, Kepala Kantor KPPT Kota Bima. Foto: Yaman Jaya/METROMINI
KOTA BIMA - Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Bima, Drs. Abdul Haris mengakui bahwa usaha dan kegiatan perdagangan Toko SMA Yes di Kelurahan Sarae, Kota Bima belum mengurus ijin usahanya. Kata dia, sudah dua tahun toko tersebut beroperasi dan hingga detik ini belum mengurus legalitas usahanya.

Dijelaskannya, badan usaha yang beroperasi di Kota Bima, sesuai dengan ketentuan yang ada wajib mengurus legalitas usahanya. Seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahan (TDP) dan HO atau Ijin Lingkungan.

Dia menceritakan, sejak tahun lalu, tepatnya pada tanggal 11 Januari 2016, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Toko SMA Yes agar secapatnya mengurus ijin usahanya. Namun, manajemen Toko SMA Yes tak mengindahkan teguran tersebut.

“Sejak tahun lalu sudah diperingatkan. Tapi, pihak manajemen Toko SMA Yes tidak,” ucap Haris, di kantornya, Kamis, 5 Januari 2017.

Lanjut Haris, setelah disurati, pihak manajemen Toko SMA Yes saat dikonfirmasi kembali akan menyanggupi untuk mengurus legalitas usahanya.

“Ada kesanggupan setelah dilayangkan surat pemberitahuan dan teguran secara lisan. Pihak Toko SMA Yes mau mengurusnya dan mereka langsung menelpon kami dan mengaku akan segera mengurus ijin usahanya,” terang dia.

Masih menurut Haris, ternyata sampai detik ini, janji mereka dusta belaka.

“Sampai detik ini pihak manajemen Toko SMA Yes tak kunjung datang juga. Mereka membohongi kami dan hingga dua tahun berjalannya usaha mereka itu, saya pastikan tanpa ada ijin usaha yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bima,” tandasnya.

Ia pun mengakui, sejauh ini, pihaknya masih memberikan kelonggaran waktu dan kesempatan kepada manajeman Toko SMA Yes agar sesegera mungkin mengurus ijin usahanya.

"Saya juga heran. Sebenarnya mau mereka ini apa ya? Dan jika sampai besok (Jum’at, 5 Januari 2017), mereka tidak kunjung datang merungurus ijinnya, maka dengan terpaksa kami akan turun untuk menyegel toko tersebut. Kami punya kewenangan untuk itu,” ucap dia dengan nadanya yang cukup meninggi.

Disinggung mengenai alasan manajemen Toko SMA Yes tidak mau mengurus ijin usahanya? Abdul Haris mengaku tak tahu apa motivasi dibalik sikap ‘ngeyelnya’ pemilik Toko SMA Yes tersebut.

"Saya tidak tahu kenapa mereka tidak mau mengurusnya. Kami sudah melayangkan surat. Tapi mereka kelihatannya ingin diberikan pelajaran yang lebih kelihatannya," tegas dia.

Haris menjelaskan, dalam aturan ijin usaha perdagangan yang berlaku saat ini. Setiap badan usaha seperti PT, CV, UD, Toko dan Kios diberikan jenjang waktu tiga bulan untuk mengurus ijin usahanya. Setelah lewat dari tiga bulan mereka harus segera mengurusnya.

Ia pun menegaskan dan berjanji, jika Pemilik Toko SMA Yes hingga Jum'at (06/01/2017) besok, mereka tidak mengrus ijin usahanya, dengan terpaksa pihaknya akan menerbitkan surat teguran yang ketiga.
“Sanksi dalam teguran tertulis yang ketiga adalah badan usaha tersebut bisa dikenakan sangsi pidana selama satu bulan dan denda sebesar Rp3 juta dan usaha toko tersebut langsung ditutup,” terang Haris dengan nadanya yang cukup tegas dan meyakinan.

"Kami akan tutup dan menyegel Toko SMA Yes jika sampai besok mereka tidak datang mengurus ijin usahanya," ancam Haris dan menutup wawancaranya dengan Reporter Metromini. (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 6929841928239269405

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item