Setelah Ada Tumbal, Sampah di Ule Baru Akan Dibersihkan
https://www.metromini.info/2017/01/setelah-ada-tumbal-sampah-di-ule-baru.html
Kondisi sampah di pinggir jalan Pantai Ule menuju Kelurahan Kolo, Kota Bima, Jum'at, 27 Januari 2017. FOTO: Dedi Irawan/METROMINI |
KOTA BIMA – Insiden meninggalnya siswa MTs Muhammadiyah yang disinyalir disebabkan tumpukan sampah di jalur Pantai Ule menuju ke Kelurahan Kolo tidak langsung membuat Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kota Bima sigap membersihkan sampah di sana.
Baca juga:
Kepada Reporter Metromini, di kantornya, Jum’at, 27 Januari 2017 pagi ini. Kadis KLH Kota Bima, H. Fakhrurazi mengatakan, pihaknya saat ini masih menyelesaikan pembersihan sampah di areal pemukiman warga, baru melakukan pembersihan di lokasi yang lainnya.
“Kami sudah menyelesaikan kondisi sampah di perempatan Cabang Ranggo hingga areal Puskesmas Asakota dalam satu dua hari ini. Karena komitmen kami menyelesaikan sampah di areal pemukiman warga. Baru mengurus sampah di lokasi yang lainnya,” ungkap dia.
Diakuinya, saat ini pasukan pembersih sampah sudah melakukan pembersihan hingga Kelurahan Sarae. Untuk sampah di jalan Ule hingga Kelurahan Kolo akan dilakukan penanganan khusus setelah ini.
“Kami selesaikan dulu hingga Kelurahan Sarae bersih. Habis ini baru membersihkan kondisi sampah yang ada di sepanjang jalan pantai Ule,” janji dia.
Menurut mantan Kepala BPBD Kota Bima itu, untuk kondisi pembuangan sampah di jalur Pantai Ule, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima. Ditegaskannya, akan ada pengawasan dari pemerintah agar masyarakat tidak ada lagi membuang sampah sembarangan di sana.
“Yang membuang sampah di jalan Ule-Kolo adalah masyarakat sendiri. Soal ini pun harus ada kesadaran warga untuk tidak membuang sampah di sana. Karena kawasan pantai Ule bukanlah TPA (Tempat Pembuangan akhir) sampah. Intinya, sampah-sampah di sana, pasti akan kami bersihkan. Dan kami akan tempatkan petugas di sana,” ungkap dia.
Dia pun berharap, agar Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah segera ditetapkan. Rencananya, pada masa sidang pertama nanti, Perda sampah sudah dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Kota Bima.
"Perda ini akan segera kami tetapkan bersama DPRD. Mudah-mudahan bisa dibahas di masa sidang pertama,” ucap dia.
Jika Perda persampahan sudah ditetapkan, sambung dia, kepada warga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi. Untuk itu, sekali lagi dia menegaskan, soal sampah di pinggir jalan baik di jalan lingkungan warga hingga sampah di pinggir jalan pantai Ule, pihaknya berjanji akan tetap membersihkannya.
Dia berharap agar masyarakat bisa bersabar dan jangan lagi membuang sampah sembarang tempat.
“Jika Perda telah ditetapkan, kami akan memberikan sanksi kepada setiap warga yang membuang sampah sembarangan. Dan semua sampah yang ada, saya berjanji akan membersihkan semuanya. Tentunya dengan mempertimbangkan armada dan kemampuan daya angkut sampah milik pemerintah. Untuk itu, kami harap semua pihak bisa bersabar," tandasnya. (RED)
Baca juga:
- Tumpukan Sampah ini Tutupi Separuh Badan Jalan
- Berburu "Emas" di Kubangan Lumpur
- Ada Kepentingan ‘Asing’ di Balik Sampah Banjir Sonco Tengge
- Lahan untuk TPA Gratis, Kumuhnya Sonco Tengge ‘Memakan’ Korban
- Sampah di Jalan Ule-Kolo, Pemicu Meninggalnya Siswa Muhammadiyah
Kepada Reporter Metromini, di kantornya, Jum’at, 27 Januari 2017 pagi ini. Kadis KLH Kota Bima, H. Fakhrurazi mengatakan, pihaknya saat ini masih menyelesaikan pembersihan sampah di areal pemukiman warga, baru melakukan pembersihan di lokasi yang lainnya.
“Kami sudah menyelesaikan kondisi sampah di perempatan Cabang Ranggo hingga areal Puskesmas Asakota dalam satu dua hari ini. Karena komitmen kami menyelesaikan sampah di areal pemukiman warga. Baru mengurus sampah di lokasi yang lainnya,” ungkap dia.
Diakuinya, saat ini pasukan pembersih sampah sudah melakukan pembersihan hingga Kelurahan Sarae. Untuk sampah di jalan Ule hingga Kelurahan Kolo akan dilakukan penanganan khusus setelah ini.
“Kami selesaikan dulu hingga Kelurahan Sarae bersih. Habis ini baru membersihkan kondisi sampah yang ada di sepanjang jalan pantai Ule,” janji dia.
Menurut mantan Kepala BPBD Kota Bima itu, untuk kondisi pembuangan sampah di jalur Pantai Ule, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima. Ditegaskannya, akan ada pengawasan dari pemerintah agar masyarakat tidak ada lagi membuang sampah sembarangan di sana.
“Yang membuang sampah di jalan Ule-Kolo adalah masyarakat sendiri. Soal ini pun harus ada kesadaran warga untuk tidak membuang sampah di sana. Karena kawasan pantai Ule bukanlah TPA (Tempat Pembuangan akhir) sampah. Intinya, sampah-sampah di sana, pasti akan kami bersihkan. Dan kami akan tempatkan petugas di sana,” ungkap dia.
Dia pun berharap, agar Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah segera ditetapkan. Rencananya, pada masa sidang pertama nanti, Perda sampah sudah dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Kota Bima.
"Perda ini akan segera kami tetapkan bersama DPRD. Mudah-mudahan bisa dibahas di masa sidang pertama,” ucap dia.
Jika Perda persampahan sudah ditetapkan, sambung dia, kepada warga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi. Untuk itu, sekali lagi dia menegaskan, soal sampah di pinggir jalan baik di jalan lingkungan warga hingga sampah di pinggir jalan pantai Ule, pihaknya berjanji akan tetap membersihkannya.
Dia berharap agar masyarakat bisa bersabar dan jangan lagi membuang sampah sembarang tempat.
“Jika Perda telah ditetapkan, kami akan memberikan sanksi kepada setiap warga yang membuang sampah sembarangan. Dan semua sampah yang ada, saya berjanji akan membersihkan semuanya. Tentunya dengan mempertimbangkan armada dan kemampuan daya angkut sampah milik pemerintah. Untuk itu, kami harap semua pihak bisa bersabar," tandasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.