Pemilik Suara, dengan Formulir A5 Bisa Memilih di TPS Manapun
https://www.metromini.info/2017/01/pemilik-suara-dengan-formulir-a5-bisa.html
Ilustrasi kertas suara. FOTO: kpujakarta.go.id/GOOGLE |
JAKARTA – Permasalahan pemilih yang pindah domisi saa ini sudah ada solusi untuk memberikan hal pilihnya. Pasalnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Moch Sidik menginformasikan bahwa pemilih yang berada di Jakarta dapat mencoblos di TPS yang diinginkan, kendati TPS tersebut berbeda dengan alamat yang tertuang dalam KTP pemilih.
Kelonggaran ini, menurut Sidik, tidak serta merta begitu saja. Diterangkannya, bagi pemilih yang pindah TPS pemilihan, harus mengurus beberapa mekanisme surat pindah dengan mengisi formulir A5.
“Bagi yang pindah TPS, persyaratan yang KPU buat, pemilih dapat mencoblos di TPS mana pun dengan mengurus beberapa mekanisme surat pindah dengan menggunakan A5,” ujar Sidik di kantornya Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, belum lama ini, seperti dilansir okezone.com
.
Sidik menambahkan, bagi pemilih yang disebutkan di atas, dapat mengurus di KPU Kabupaten /Kota yang terdekat di lokasi tempat tinggal pemilih, Dikatakannya pula, bagi pemilih yang pindah domisili akan di berikan lirik H-10 "
“Fomulir A5 berlaku setelah petugas melakukan pengecekan data dan apabila data yang di berikan sudah sesuai barulah KPU DKI memberikan A5. Setelah itu, data sebelumnya yang sudah ada di coret dari daftar TPS sebelumnya,” pungkas dia.
Warga DKI yang memilih dengan menggunakan A5 diberikan kesempatan oleh KPU untuk memilih dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB, tanggal 15 Februari 2017. (RED | OKEZONENEWS).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.