Ini Deretan Kasus Sang Imam Besar FPI

Imam besar sekaligus Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Rizieq. FOTO: jawapos.com/GOOGLE
HISTORIA - Berbagai kasus menimpa imam besar sekaligus Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Rizieq. Hal ini menambah daftar hitam beliau dalam dunia hukum di Indonesia.

Saat ini, Rizieq telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Kasus tersebut sedang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Satu dekade silam, Habib Rizieq terlebih dahulu sempat merasakan nasib menjadi terpidana. Beliau tercatat berurusan dengan penegak hukum dalam dua kasus yang berbeda.

Tahun 2003 merupakan awal Habib Rizieq menyandang status tersangka. Rizieq didakwa bersalah karena terbukti melakukan penghinaan terhadap kepolisian dan negara pada sebuah acara di dua stasiun televisi swasta berbeda.

Dalam putusan yang dibacakan hakim pada Agustus 2003, ayah dari 7 anak ini divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Belum genap tujuh bulan beliau menjalani hukuman, sang imam dibebaskan pada 16 November 2003. Sejak saat itu, beliau dan FPI berjanji akan banyak berjuang melalui jalur pendidikan bagi masyarakat.

Lima tahun berselang, pada 2008, organisasi yang beliau deklarasikan pada 1998 itu terlibat bentrokan dengan massa dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Baca juga: Lebih Dekat dengan Habib Rizieq

Saat itu, tepat tanggal 1 Juni, massa AKKBB berdemonstrasi di kawasan Monumen Nasional ihwal surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan Pemerintah. SKB tersebut merupakan tanggapan keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.

Tak lama berselang, pada 4 Juni 2008, sang imam besar dan beberapa aktivis FPI ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diduga terlibat aksi penyerangan massa AKKBB.

Pengadilan memutuskan beliau dihukum penjara satu tahun enam bulan. Sang Habib terbukti menganjurkan dengan terang-terangan dan bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain.

Belum genap sepuluh tahun sejak kasus tersebut. Kini, awal tahun 2017, beliau harus kembali terancam hidup di hotel prodeo.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (30/1/2017) kemarin, Polda Jawa Barat menyematkan status tersangka kepada Habib Rizieq.

Baca juga:

Beliau diduga menghina lambang negara. Hal ini setelah pihak Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Putri Presiden pertama Indonesia Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.

Habib Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sebuah video yang diunggah di YouTube menjadi dasar bagi Sukmawati untuk mempermasalahkan sang Habib. Dalam video tersebut, Habib Rizieq menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.

Saat ini, beliau masih memiliki kesempatan bebas dan pembuktian tak bersalah. Namun, gelar 'tersangka' pada pimpinan FPI tersebut menambah panjang daftar hitam beliau di dunia hukum.

Di sisi lain, FPI kini sedang menyiapkan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka Rizieq.

"Kami akan tempuh praperadilan atas penetapan status tersangka ini, dari sudut hukum itu celah yang kami ambil saat ini,” kata juru bicara FPI Slamet Ma'arif.

Bukan hanya Polda Jabar, Polda Metro Jaya juga saat ini sedang mengusut laporan tentang dugaaan penodaan agama, penyebaran fitnah dan penyebutan logo palu arit di uang rupiah yang baru. Beliau sudah diperiksa sebagai saksi terlapor. (RED | CNNINDONESIA.COM)

Related

Historia 3614287912119938740

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item