Ingin ke Luar Negeri, Dokumennya Sudah Bisa Diurus di Kantor Imigrasi

Kasubbid Lalu Lintas dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kota Bima. FOTO: Amirulmukminin/METROMINI
KOTA BIMA - Kantor Imigrasi di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini hanya ada di Kabupaten Sumbawa untuk di Pulau Sumbawa. Kini, untuk mengurus dokumen imigrasi seperti pasport dan visa sudah bisa di lakukan di Kota Bima (Kobi). Pasalnya, Kantor Imigrasi yang terletak di sebelah timur pintu gerbang timur ASI Mbojo Bima yang di buka sejak bulan Januari tahun 2016 lalu, sudah beroperasi secara maksimal mulai hari Senin (9/1/2017) kemarin.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Lalu Lintas dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kota Bima, M.Yusuf mengatakan, pengoperasian Kantor Imigrasi di Kota Bima sudah beroperasi pada hari Rabu (21/12/2016) beberapa pekan yang lalu. Namun, karena saat itu terjadi banjir, sehingga operasional maksimalnya di mulai hari Senin (9/1/2017) kemarin.

Kata dia, sekarang untuk Kantor Imigrasi di Kota Bima sudah mulai melakukan pelayanan pembuatan pasport kepada masyarakat.

“Untuk masyarakat di Kota dan Kabupaten Bima serta di Kabupaten Dompu. Untuk pembuatan posport sudah bisa di lakukan di sini. Dan kepada warga asing yang ingin memperpanjang visanya pun bisa dilayani,” ungkap Yusuf, di kantor Imigrasi Kota Bima, Selasa (10/1/2017) siang tadi.

Diterangkannya, sebenarnya dalam hal dokumen keimigrasian bisa dilakukan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Dan untuk kantor yang di Kota Bima, ini dikhususkan untuk masyarakat lingkar daerah yang ada di sekitar Kota dan Kabupaten Bima dan untuk warga di Kabupaten Dompu yang dekat dengan wilayah kota.

“Respon masyarakat sangat antusias dengan keberadaan kantor Imigrasi di Kota Bima. Untuk hari pertama saja, sudah ada 30 orang yang datang membuat pasportnya. Respon ini sangat luar biasa sekali," ujar Yusuf dengan nadanya yang sedikit bangga.

Kata dia, adapun persyaratan untuk pembuatan pasport dan visa adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk(KTP) asli dan copiannya, Kartu Keluarga(KK), Ijazah Terakhir dan buku nikah bagi yang sudah berumah tangga.

Untuk hal biaya, Yusuf mengaku bervariasi nilainya. Semua tergantung dari ketebalan halaman pasport yang dimilikinya.

“Untuk 48 halaman, biaya pembuatannya sebesar Rp355 ribu sedangkan untuk 24 halaman sebesar Rp55 ribu saja. Karena yang 24 halaman blangkonya kita gratiskan hanya di kenakan biaya foto dan pembuatan sidik jarinya saja," sebut dia.

Diakuinya, metode pembayarannya tidak dilakukan tunai di kantor Imigrasi. Pembayarannya melalui penyetoran di Bank.

“Semua Bank bisa dijadikan tempat pembayaran. Mengapa di Bank, selain menghindari pungutan liar dan calo, kami di sini ingin memulainya dengan profesional caranya,” tandasnya.

Yusuf mengatakan, pembuatan pasport ini mudah dan cepat. Hanya tiga hari, pasport sudah jadi dan dapat diambil di Kantor Imigrasi.

Dikatakannya pula, per Januari 2017 ini, untuk pembuatan pasport untuk jama'ah haji dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah bisa buat di sini.

“Dengan adanya Kantor Imigrasi, kamu harapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri,” tutup dia. (RED)

Related

Pemerintahan 4937532031710934176

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item