Calon Jemaah Haji Wafat, Pengembalian Dana Tersendat

Samsuri, warga Desa Piong, Kecamatan Sanggar yang mengeluhkan dana setor haji orang tuanya yang sudah meninggal. Hingga enam bulan ini belum juga dikembalikan oleh salah satu bank syariah di Bima. FOTO: Agus Gunawan (CR)/METROMINI

KABUPATEN BIMA - Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Berhaji, bagi kalangan ummat muslim adalah potret kegiatan yang selalu ada ditiap tahunnya. Tapi, bagi yang ingin berangkat haji, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), tentu memiliki proses dan tahapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Informasi yang dihimpun Metromini, dari sumber di kantor Kementerian Agama RI, bahwa pendaftar baru, agar bisa berangkat haji daftar tunggunya sekarang sekitar lebih dari 20 tahun, terhitung saat awal pendaftaran haji.

Di tengah menunggu keberangkatan hajinya. Ternyata, Allah berkehendak lain terhadap Nurmin Binti Ahmad. Diketahui, warga RT. 05 RW. 03, Desa Piong, Kecamatan Sanggar saat meninggal dunia di bulan Juli 2016 lalu, statusnya terdaftar sebagai jamaah haji yang sudah masuk dalam daftar tunggu keberangkatan yang disiapkan oleh pemerintah.

Dibalik kematian almarhumah, polemik dana setor haji pun mencuat. Pasalnya, setelah pihak keluarga meminta dana setoran haji almarhumah, hingga prosesnya yang sudah hampir setengah tahun ini belum juga mendapat pengembalian dana setoran haji tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Anak Almarhumah, Samsuri.

"Setelah ibu meninggal. Pihak keluarga ingin meminta kembali uang yang sudah di setorkan di salah satu Bank Syariah di Bima. Saat itu uang haji ibu seotannya ada Rp25 juta. Dan alamat bank itu ada di deretan ruko samping barat terminal dara," cerita Samsuri, dikediamannya, di Desa Sanggar, Minggu. 29 Januari 2017 pagi tadi..

Samsuri menambahkan, saat menagih uang pengembalian setoran haji ini. Pihak bank meminta sejumlah persyaratan seperti surat keterangan kematian dari Kantor Desa Piong. Dan pihak bank pun, sambung Suri, akan memproses pengembalian ini setelah proses di bank pusat itu selesai dilakukan.

"Intinya, kami sebagai pihak keluar meminta uang yang disetor orang tua kami dapat dikembalikan. Saat saya datangi orang bank mereka bilang sama saya akan dilapokan ke pusat dulu. Setelah kita lapor, kita tunggu acc dari pusat baru bisa cair uangnya. Bapak tunggu aja informasi dari bank," ujar Suri yang juga meniru kembali ucapan salah seorang karyawan bank pada dirinya waktu penagihan beberapa bulan yang lalu.

Parahnya, Ia mengatakan, setelah semua persyaratan baik dari KUA, Kantor Desa dan administrasinya lengkap. Sudah berjalan enam bulan hingga sekarang, pihak bank belum juga mengabarkan proses pengembalian uang setor haji orang tuanya.

"Kami sebagai pihak keluarga heran dengan ini semua. Padahal kami kasih surat persyaratan yang suruh pihak bank itu dari bulan Juli 2016 lalu. Pasnya, 3 hari setelah ibu kami meninggal," pungkasnya.

Untuk sementara ini, pihak terkait masih dalam proses dikonfirmasi lanjut mengenai permasalahan ini. (RED)

Related

Kabar Rakyat 4123705187351597101

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item