BPN Sesalkan Tim Tata Batas Piong-Oi Katupa Tidak Ada

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. FOTO: kahaba.net/GOOGLE
KABUPATEN BIMA – Polemik batas wilayah antara Desa Piong Kecamatan Sanggar dengan Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora akhirnya ditanggapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Sebelumnya, pihak Desa Oi Katupa telah melakukan pematokan batas wilayahnya sendiri yang akhirnya melahirkan polemik antara kedua desa yang terletak di kaki Gunung Tambora itu.

Baca juga: Camat Sanggar ‘Buta’ Pal Batas Piong-Sanggar dan Oi Katupa-Tambora

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha BPN Kabupaten Bima, Ridwan, SH menjelaskan, masalah pal atau titik perbatasan antara Desa Piong dan Desa Oi Katupa, sebenarnya adalah masalah yang ada sejak dulu hingga hari ini. Kata dia, masalah itu belum juga menemukan solusinya. Padahal, titik perbatasan antara kedua desa itu sudah ditentukan. Namun, pal batasnya yang belum ditancapkan saja.

“Tidak adanya solusi masalah pal batas antara Oi Katupa dan Piong hanya pada masalah pematokan saja. Pal batasnya sudah ditancap apa belum, itu juga masih menjadi pertanyaan kami,” ucap dia, di kantornya, di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin, 23 Januari 2017.

Dia menerangkan, untuk titik pemasangan pal batas yang ditancap sebagai titik batas antara kedua desa. Ridwan menegaskan bahwa yang tentukan hal tersebut ada tim yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Diakuinya, tim penentu batas wilayah itu terdiri dari berbagai pihak yang dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

“SK itulah yang menggambarkan di mana pal batas itu. Jadi Kepala Desa ikut masuk ke dalam Tim bersama beberapa pihak terkait. Intinya, yang punya tugas dalam tata batas ini adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati. Dan pihak desa tidak boleh asal patok pal batas sebelum ada Tim Tata batas yang turun di lokasi,” urai dia menjelaskan dan menyalahkan pihak Desa Oi Katupa yang melakukan sendiri pemasangan pal batas desanya.

Selanjutnya, Ridwan mengaku, pihak yang terlibat dalam pematokan pal batas itu tergantung isi SK Kepala Daerah. Masalahnya, terlambatnya tim pal batas yang diterbitkan oleh Pemkab Bima. Hingga membuat pihak desa melakukan pematokan sendiri batas wilayah mereka masing-masing.

“Kalau soal batas sudah ada. Masalahnya Tim tata batasnya yang tidak ada. Pihak BPN juga boleh dimasukkan ke dalam tim. Pihak konsultan juga boleh, tergantung dari nama yang ada dalam SK yang dikeluarkan Pemkab Bima selaku pihak yang berwenang,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bima lewat Kepala Bagian Tata Pemerintahan setda Kabupaten Bima, masih dikonfirmasi lanjut mengenai masalah pal batas ini. (RED)

Related

Kabar Rakyat 7742980719388533189

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item