Tak Puas Dengan Kinerja Pemerintah Desa, Warga Renda Menggugat

Warga Desa Renda mendatangi Kantor Desa. Foto: Amrin/Metromini

KABUPATEN BIMA - Senin (05/12/2016), pukul 08.00 WITA, ratusan warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima mendatangi Kantor Desa untuk melakukan audensi dengan pemerintah desa dan menuntut transparansi ADD dan APBDES  tahun 2015 dan 2016

Warga Desa Renda melakukan aksi ini karena didasari oleh beberapa hal: 
1. Indikasi penyelewengan dana desa ADD 2016 oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Drs. Rusdin,
2. Tidak transparannya pengelolaan ADD dan APBDES tahun 2015 dan 2016, 
3. Ditambah lagi Ketua BPD tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban selama 3 tahun menjabat.

Muarif selaku Korlap aksi menegaskan akan menunggu reaksi dari pemerintah desa terkait aksi massa ini, Beliau juga menegaskan bahwa belum juga mendapat jawaban yang tepat seperti yang diinginkan  oleh warga pada umumnya.
"Kami akan menunggu hasil dari evaluasi terkait dengan beberapa tuntutan kami, sebab tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa ini bukan lagi indikasi tetapi kalau dilihat dari jawaban di setiap pertanyaan yang kami ajukan tadi tidak ada respon yang tepat" ujarnya.

Dalam aksinya Warga Desa Renda membagikan dan membacakan selebaran yang berisi beberapa tuntutan yang tertuang dalam tulisan Rakyat Renda Menggugat, yang adapun isinya sebagai berikut:

Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa
a. Bahwa desa memilik hak asul-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang.Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b. Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri. dan demokratis sehingga dapal menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan  pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
  
Mengacu pada UU nomor 6 tahun 2016 tentang desa, Pemerintah desa adalah sebuah lembaga publik, yang melayani segala bentuk kebutuhan masyarakat yang berorientasi pada kepentingan bersama baik itu pada kebutuhan personal maupun pada kebutuhan kelompok yang mengarah pada hadimya sebuah perubahan yang lebih baik dalam tatanan kehidupan bersosial maupun bermasyarakat. 

Namun bukan hal yang tabu bagi kita semua kondisi realistisnya yang ada di desa Renda masih jauh tertinggal dari kata pelayanan yang sebagai mana mestinya. Dimana keberadaan kantor desa serta Kepala Desa maupun jajarannya kurang mampu memberikan pelayanan maksimal untuk kepentingan masyarakat secara umum, 

Karena pasifnya mereka dalam pelayanan publik memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap masyarakat. Seperti pelayanan penandatanganan surat menyurat yang dilakukan oleh masyarakat. Ketika  membutuhkan tanda tangan mereka harus mencari Kepala Desa ke rumahnya bukan di lakukan di   Kantor Desa, 

Ini mernberikan sebuah indikasi bahwasanya keberadaan kantor desa sebagai badan pelayanan publik sangat pasif. Bukan hanya itu saja keberadaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai lernbaga penyambung aspirasi rakyat begitu pasif dalarn melakukan pengawasan sebagai mana yang tertuang dalam Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: 
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 
Pasal 61 Badan Permusyawaratan Desa berhak mengawasi dan merninta keterangan tentang penyelenggaraan pernerintahan desa kepada pemerintah desa.

Hal-hal yang menjadi tuntutan Rakyat Renda Menggugat antara lain:
1. Berikan transparan sumber dana yang masuk dari berbagai instansi terkait dengan pengelolaan anggaran dana desa, Termasuk nilai sisa anggaran yang telah dilaksanakan.
2. Seluruh pemerintah desa harus peran aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat Desa Renda sebagai mana mestinya.
3. BPD harus meningkatkan pengawasan terhadap Kepala Desa.

4. BPD harus memanggil Kepala Desa untuk mengklarifikasi persoalan desa. 
Galang persatuan gerakan rakyat, Karena dengan persatuan gerakan rakyatlah kita akan meraih keadilan secara sosial, sejahtera secara ekonomi, demokrasi secara politik, parisipasi secara budaya.

Warga Desa Renda saat beraudensi dan membacakan tuntutannya. Foto Amrin/Metromini

Warga Desa Renda yang turun langsung ke Kantor Desa Renda umumnya merasa tidak puas terhadap kinerja pemerintah desa dan ingin melakukan penyegelan Kantor Desa.  Aksi ini langsung dinetralisir oleh Kapolres Bima yang terjun langsung ke lapangan untuk meredakan aksi massa yang mulai memanas.
(RED)

Related

Kabar Rakyat 2842537047341464132

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item