Soal Illegal Logging di Langgudu, Masyarakat Datangi Dinas Kehutanan

Masyarakat Desa Wadu Ruka bersama karang taruna, tokoh pemuda, MAPALA “Londa” STKIP Kota Bima saat mendatangi Dinas Kehutanan. Foto: Iron Mawansyah/METROMINI
KABUPATEN BIMA – Maraknya penebangan hutan secara illegal (Illegal Logging) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, mendapat reaksi serius dari masyakat. Selasa (13/12/2016), masyarakat Desa Wadu Ruka bersama karang taruna, tokoh pemuda, MAPALA “Londa” STKIP Kota Bima, mendatangi Kantor Dinas Kehutanan untuk mempertanyakan penebangan hutan tersebut.

Beberapa bulan terakhir, Aparat Kepolisian dan Pol PP Kecamatan Langudu sering menangkap kayu Sonokling hasil Illegal Loggin di Kecamatan Langgudu. Namun, penebangan hutan terus terjadi bahkan makin parah, karena diduga ada keterlibatan oknum-oknum yang berkepentingan. Untuk itu, masyarakat mendatangi Kontor Dinas Kehutanan dan meminta penebangan hutan di Kecamatan Langgudu harus di Hentikan.

Pada saat berada di Dinas Kehutanan, Masyarakat meminta klarifikasi terkait ijin pembabatan hutan yang dikantongi PT. Koin Nesia yang berlokasi di Desa Wadu Ruka dan Desa Pusu Kecematan Langgudu Kabupaten Bima.

“Itu hutan lindung atau hutan tutupan Negara, kenapa bisa ada ijin penebangan yang dikantongi PT Koin Nesia. Dinas harus bertanggungjawab atas gundulnya hutan di Kecamatan Langgudu,” ujar Rustam, Tokoh pemuda Desa Wadu Ruka.

Rustam juga menunjukan surat dari kepala Desa Pusu, tentang pembatalan surat Rekomendasi Kepala Desa Pusu untuk penebangan kayu Sonoklin. Sebelumnya, Ijin penebangan hutan yang dikantongi PT.Koin Nesia diterbitkan karena adanya ijin dari tiga warga yang memiliki SPPT, tetapi oleh PT.Koin Neisa sudah keluar dari areal yang diklaim tiga warga tersebut.

Karena penebangan sudah merambat ke hutan tutupan Negara, Kepala Desa mengeluarkan surat pembatalan atas rekomendasi yang sempat dikeluarkan oleh desa itu.

Tiga rekomendasi yang sempat dikeluarkan desa tersebut, antara lain untuk SPPT milik Ruslan warga RT.003/002 dusun Wadu Nggapi Desa Pusu, SPPT memiliki M. Yaser warga RT.003/002 Dusun Wadu Nggapi Desa Pusu dan SPPT milik Jaidin warga RT. 003/002 Dusun Wadu Nggapi Desa Pusu. Rekomendasi itu dikeluarkan tanggal 22 November 2016, yang ditandatangani kepala Desa Pusu, Abd. Hamid, dan ditujukan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Bima.

Masyarakat meminta Kepala Dinas untuk menjelaskan keberadaan hutan yang ada di Desa Wadu Ruka dan Desa Pusu yang menjadi tempat operasi PT. Koin Nesia, karena penebangan sudah masuk di kawasan hutan lindung.

“Kami meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap pelaku illegal logging, serta memproses PT. Koin Nesia, yang dianggap sebagai otak penebangan liar di Desa Wadu Ruka dan Desa Pusu,” ujarnya saat berada dalam ruangan kepala dinas.

Pantauan langsung Metromini, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Ir.H.Nurdin saat menanggapi pernyataan masyarakat, dengan tegas menyatakan tidak ada perintah lisan maupun tertulis yang dikeluarkan Dinas untuk PT.Koin Nesia.

“Kami tidak pernah mengeluarkan ijin penebangan untuk PT.Koin Nesia. Kami akan segera mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian operasi terhadap perusahaan itu,” janjinya.

Lanjutnya, pihak dinas akan akan komunikasi ke Dinas Kehutanan Propinsi untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan pembabatan hutan itu, dan meminta ke pihak aparat untuk memberikan pengamanan di tempat tersebut, baik Polisi, maupun TNI. Karena di tahun 2017, Dinas Kehutanan sudah tidak ada lagi, karena akan bergabung ke Kesatuan Pengolahan Hutan.

“Kami dari dinas kehutanan hanya diberikan waktu seminggu untuk menyelesaikan APBD 2016, Untuk mempersiapkan APBD 2017,karena akan dialihkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” ujar Nurdin. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1799335299697724793

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item