Soal E-KTP, Mahasiswa STISIP Unjuk Rasa di Disdukcapil
https://www.metromini.info/2016/12/soal-e-ktp-mahasiswa-stisip-unjuk-rasa.html
BEM STISIP Mbojo Bima saat membacakan sikap di halaman kantor Dinas Dukcapil. Foto: Iron Mawansyah/METROMINI |
Massa aksi nyaris bentrok dengan aparat, karena membakar keranda mayat di halaman kantor. Saat berorasi depan Kantor Dukcapil, Massa menyampaikan beberapa tuntutan dan pernyataan sikap, antara lain meminta Kepada DPRD Kabupaten Bima, Bupati, dan Dinas Dukcapil untuk melaksanakan UU No. 24 tahun 2013 Pasal 79 A. Mengaktifkan kembali pengurusan E-KTP di tiap-tiap Kecamatan di Kabupaten Bima. Menerapkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, masa juga meminta agar dalam memberikan pelayanan masyarakat, pegawai harus menjalankan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan UU No. 28 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Polusi dan Nepotisme (KKN). Menjalankan dan mematuhi UU No. 31 tahun 1999 dan UU yang sudah di amandemen UU No. 20 tahun 2001 Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Menjalankan supremasi hukum di Negara Indonesia yakni UUD 45.
“Pelayan masyarakat harus terbuka, untuk menghindari terjadinya korupsi dan nepotisme,” ujar Firdaus selaku Korlap aksi saat berorasi.
Massa dari BEM STISIP Bima diterima perwakilan Dukcapil, M. Arifin, M.Si. Saat itu Arifin langsung menanggapi tuntutan massa. Menurutnya, pelayanan E-KTP di masing-masing kecamatan terkendala dengan kerusakan peralatan perekaman E-KTP.
“Kami menjemput bola dengan mengunjungi dan melakukan perekaman langsung di setiap Desa yang ada se-Kabupaten Bima. Bahkan petugas kami sampai menginap di desa-desa dan kecamatan,” jelasnya.
Setelah dari Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, massa melanjutkan aksinya di depan Kantor DPRD Kabupaten dan Kantor Bupati Bima, dengan penyampaian tuntutan dan pernyataan sikap yang sama. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.