Setelah Patok 5 Ha, Dewan Bakal Telusuri Kaplingan Pribadi Pantai Amahami

Pematokan batas wilayah tanah milik Pemerintahan Kota Bima di Amahami. Foto: Dedi Irawan/Metromini
KOTA BIMA – Proses penyelesaian konflik di kawasan lingkungan Pantai Amahami, Kelurahan, Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima mulai dilakukan. Pasalnya, Kamis (8/12/2016) ini, langkah penyelesaian soal timbunan yang diprotes warga Kelurahan Dara mulai dengan mematok batas wilayah tanah milik Pemeritah Kota Bima.

“Kita mulai penyelesaian masalah di Amahami, dengan mematok dulu asset milik Pemkot Bima. Sesuai dari bukti sertifikat yang ada, lahan 5 ha di atas lokasi pasar raya sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bima. Yang ini dulu kita patok, agar jelas batas tanah yang dimiliki pemerintah,” ujar Sekretaris Komisi III, Samsuri, SH kepada sejumlah pekerja media di lokasi pematokan, Kamis, 8 Desember 2016 pagi tadi.

Samsuri menjelaskan, masalah ini sudah lama. Namun, kembali kencang diprotes warga dibalik kehadiran proyek timbunan yang dilakukan pihak eksekutif. Menindaklanjuti aspirasi warga yang disampaikan ke dewan, maka kami mengundang pihak terkait untuk membahas masalah ini.

“Kami telah membahas masalah timbunan ini dengan bagian APU, BPN Kota Bima, Dinas Tata Kota dan Dinas PU. Untuk itu, mulai dengan memperjelas milik kota di lokasi pasar raya inilah kita memulai mencarikan solusi dari apa yang diprotes warga,” ujar Bung Rian, Duta PAN Kota Bima itu.

Baca juga

Diakuinya, dalam kegiatan ini, semua pihak terlibat aktif. Pemerintah dan rakyat sangat serius ingin menuntaskan persoalan timbunan ini, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Dan ujungnya, kata Suri, semua ini demi kesejahteraan dan kebutuhan masyakat Kota Bima pada umumnya.

Ditambahkannya, pengukuran ini dimulai dari titik sebelah timur ke arah barat. Tiap sudut dipasang pal sementara, guna menandai batas yang ditentukan.

“Sesuai luas lahan milik pemerintah, kita mengukurnya dari arah barat kemudian diukur kearah selatan. Dan pada titik wilayah selatan ternyata diketahui jalan lingkar yang dibuat melewati ujung lahan tersebut. Diperkirakan sekitar 40 meter. Pengukuran kemudian dilanjutkan dari arah utara bagian timur menuju selatan. Alat pengukuran masih menggunakan meter manual,” Suri menjelaskan.

Pantauan Metromini, kegiatan tersebut disaksikan oleh seluruh masyarakat yang hadir. Demikian juga dari anggota Komisi III dan perwakilan Komisi II ikut terlibat dalam proses pengukuran tersebut.

Diakui Suri, setelah pematokan ini pihaknya akan menelusuri dan membahas lahan yang dimiliki secara personal yang letaknya di luar 5 Ha milik pemerintah.

“Dan setelah kegiatan ini, jelas sudah di mana posisi lahan milik pemerintah dan lahan milik warga. Tinggal nanti ditelusuri lagi, siapa pemilik lahan tersebut dan dari mana tanah tersebut dibeli dan dikuasainya,” tandas dia.

Diakhir wawancara, Suri kembali menegaskan akan kembali menelusuri dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

“Guna mengetahui proses kepemilikan secara personal tersebut, sejumlah pihak terkait akan kami undang kembali guna membahas masalah yang diprotes warga Dara atas dugaan pengkaplingan lahan yang dulunya adalah laut itu,” tutur Warfa Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima itu. (RED)

Related

Pemerintahan 1806563684746009129

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item