Saat Rapat, Ruangan Sekda Dilempar
https://www.metromini.info/2016/12/saat-rapat-ruangan-sekda-dilempar.html
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima - Drs. H. Taufik HAK, M.Si. Foto: Abbie Mayu/METROMINI |
KABUPATEN BIMA – Kasus pengerusakan aset daerah kembali terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Minggu Malam (18/12/2016) sekitar pukul 20.10 WITA, ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, tiba-tiba dilempar oleh orang tidak dikenal. Sebelumnya, kasus pengerusakan juga terjadi pada Rabu (14/12/2016) di ruangan Bagian Umum Setda Kabupaten Bima yang dilakukan oleh sekelompok warga asal Kecamatan Sape, saat memprotes penundaan hasil lelang tanah eks Jaminan.
(Baca: Peserta Lelang Tanah, Ngamuk di Kantor Bupati)
Kali ini terjadi kembali terjadi pada saat Sekda bersama pejabat dan panitia lelang tanah melakukan rapat koordinasi, menjelang pengumuman hasil lelang tanah tersebut. Sejumlah pejabat yang sedang rapat tersebut, tiba-tiba dikagetkan dengan suara keras dari atap ruangan. Rupanya, suara itu terjadi akibat lemparan batu dari oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mengetahui adanya rapat waktu itu.
“Kita semua kaget, karena tiba-tiba ruangan dilempar. Karena pada saat itu kita sedang rapat persiapan pengumuman hasil lelang. Karena ada pelemparan itu, kita hentikan rapat, sehingga pengumuman hasil lelang pun tertunda,” ujar Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK saat ditemui di ruang kerjanya Senin, (19/12/2016).
Padahal, malam itu ada penjagaan dari Pol PP dan TNI. Tetapi oknum nekad melempar atap ruangan Sekda dan melarikan diri. Pelaku tidak dikenali, meskipun sempat dikejar oleh anggota TNI dan Pol PP. Atas insiden pelemparan tersebut, Atap ruangan Sekda pun rusak (bocor).
Diakuinya, sebelumnya pernah terjadi aksi pengerusakan di depan ruangannya yang dilakukan oleh kelompok warga dari Kecamatan Madapangga. Kelompok warga tersebut sempat masuk depan ruangannya membawa parang (senjata tajam) dan merusak meja yang ada depan ruangan Sekda.
“Mestinya polisi langsung mengamankan pelaku yang merusak fasilitas negara itu, tidak perlu menunggu laporan Sekda atau siapapun, apalagi pada saat itu, warga membawa senjata tajam, bisa langsung diamankan karena melanggar UU darurat. Jika ada sikap seperti itu dari aparat, ke depan kejadian seperti itu tidak akan terulang,” keluhnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.