Rachmawati dan Sejumlah Aktivis pun Ditangkap Karena Dugaan Makar
https://www.metromini.info/2016/12/rachmawati-dan-sejumlah-aktivis-pun.html
Ilustrasi |
JAKARTA – “Ada delapan tokoh masyarakat yang ditangkap terkait dugaan makar. Delapan orang itu sedang diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di sela aksi pengamanan demonstrasi 212, di Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2016, seperti yang dilansir dalam situs tempo.co.
Boy enggan menerangkan lebih lanjut soal penangkapan tersebut. Dia masih ingin berfokus mengikuti kegiatan doa dan tausiyah bersama di Monas.
“Kejadian ini di luar agenda. Kejelasannya akan disampaikan nanti. Kami berharap semua komponen masyarakat tertib. Agenda lain dengan tujuan lain harap tidak dilakukan supaya tidak mengganggu ketertiban," ujarnya.
Informasi yang diperoleh Metromini, ada sepuluh tokoh masyarakat yang ditangkap atas dugaan makar. Mereka adalah:
1. Ahmad Dani ditangkap di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
2. Kivlan Zein ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari blok H1 nomor 15, Jalan Pegangsaan Dua. Dia dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
3. Rachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya.
4. Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel San Sari Pasific.
5. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur.
6. Rizal Kobar, ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakarta Pusat. Dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
7. Eko, ditangkap di rumahnya, Perumahan Bekasi Selatan. Dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
8. Adityawarman ditangkap di rumahnya. Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
9. Firza Huzein ditangkap di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
10. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru. Dikenai Pasal UU ITE.
Informasi yang diperoleh Metromini, ada sepuluh tokoh masyarakat yang ditangkap atas dugaan makar. Mereka adalah:
1. Ahmad Dani ditangkap di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
2. Kivlan Zein ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari blok H1 nomor 15, Jalan Pegangsaan Dua. Dia dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
3. Rachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya.
4. Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel San Sari Pasific.
5. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur.
6. Rizal Kobar, ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakarta Pusat. Dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
7. Eko, ditangkap di rumahnya, Perumahan Bekasi Selatan. Dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
8. Adityawarman ditangkap di rumahnya. Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
9. Firza Huzein ditangkap di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
10. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru. Dikenai Pasal UU ITE.
Seperti dilansir tempo.co, Dari 10 nama tersebut yang terkonfirmasi adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas.
“Kami masih terus mencoba mengonfirmasi nama-nama lainnya,” sebut Tempo. (RED | TEMPO.CO)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.