Polemik Musda DPD II Golkar Kobi, Berlanjut ke Mahkamah Partai
https://www.metromini.info/2016/12/polemik-musda-dpd-ii-golkar-kobi.html
Polemik Musda DPD II Golkar Kota Bima |
Perseteruan dua kubu itu kian melebar saja. Wakil Sekretaris Demisioner Bidang Hukum dan HAM, Al Imran, SH pun menguraikan kisruh yang terjadi di dalam internal Partai Golkar Kota Bima. Menurut Imran, setelah deadlock (tak ada keputusan) dari hasil Keputusan Musda akhir bulan Agustus 2016, keputusan sementara adalah dibentuknya pengurus pelaksana tugas (Plt) yang bertanggung jawab dalam hal mempersiapkan Musda lanjutan.
“Deadlock Musda tanggal 28 Agustus 2016 lalu, karena ada dualisme kepengurusan di tingkat Pengurus Kecamatan (PK). Inti masalahnya ada pada soal mandat peserta. Dalam Tata Tertib (Tatib) Musda, PK yang menjadi peserta mandatnya harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PK. Sedangkan para PK, sebagian besar tidak ada yang memiliki mandat sesuai dengan isi pasal yang tertuang dalam tatib tersebut,” papar Imran, yang dihubungi Metromini, Minggu (4/12/2016).
Akhirnya, sambung dia, ditetapkanlah Plt pengurus sebagai keputusan Musda tersebut. Syaifurrahman Salman, SE. MM selaku Ketua Plt. DPD II Partai Golkar Kota Bima. Agussalim selaku Plt. Sekretaris dan anggotanya adalah Hj. Serly. Bahtiar, Buhari Muslim.
“Pengurus Plt ini, akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Musda DPD II Kota Bima selanjutnya,” ungkapnya.
Persoalan kisruh Musda DPD II Partai Golkar Kota Bima muncul dan menghebohkan publik, saat tugas dan tanggung jawan pengurus Plt, tiba-tiba diambil alih oleh DPD I Partai Golkar NTB. Imran menjelaskan, pihaknya dikagetkan dengan adanya undangan Musda lanjutan yang sumber undangannya bukan dari Plt. Melainkan, undangan Musda yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2016 di Mataram itu, ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi NTB.
“Setelah dicek, ternyata tanda tangan Ketua DPD I itu discan. Dan masalah ini diakui pula oleh Wakil Sekretaris DPD I saat sidang di Mahakamah Partai di kantor DPP Partai Golkar. Kami pun mempertanyakan undangan Musda yang mengabaikan keberadaan pengurus Plt, sebagai hasil keputusan Musda sebelumnya,” tukas Imran menegaskan masalah internal kepengurusan DPD II Partai Golakar Kota Bima ini.
Diakuinya juga, undangan Musda lanjutan yang dilayangkan oleh DPD I sudah menyalahi ketentuan dan Pedoman yang ada dalam Partai Golkar. Undangan harusnya dilayangkan juga untuk pengurus DPD II demisioner (Hj. Fera Amalia, SE CS). Menurutnya, dalam pedoman o5 dijelaskan, pengurus demisioner masih memiliki hak suara dan hak memilih.
Ia melanjutkan, kinerja dan cara DPD I Partai Golkar NTB tidak diterima oleh kubu Hj. Fera Amalia. Kelompok demisioner ini pun bersama simpatisannya bertandang ke DPD I Partai Golkar NTB dan langsung menyegel arena berlangsungnya Musda Kota Bima di kantor DPD I Partai Golkar NTB.
“Pada arena Musda yang dilaksanakan di kantor DPD I di Mataram pada tanggal 22 September 2016, kami langsung segel arena Musda yang sarat dengan muatan politis itu. Sekelumit masalah dalam perjalanan Musda Kota Bima, baik masalah scan tanda tangan ketua DPD I (Suhaili) dalam undangan Musda, pengambilalihan kewenangan Plt DPD II Kota Bima, dan berbagai kejanggalan lainnya secara resmi kami gugat ke Mahkamah Partai Golkar di DPP, Jakarta,” terang dia.
Imran menguraikan, dalam hal termohon dalam gugatan ini, kami tujukan kepada Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH, MH selaku Sekretaris DPD I,. Drs. H. Abdul Hafid selaku Wakil Ketua dan Agussalim, SE, MM selaku Wakil Sekretaris. Setelah kejadian penyegelan, sambung Imran, DPD I sudah mengeluarkan surat dan mengambilalih kepengurusan DPD II Golkar Kota Bima.
“Ketiga pengurus DPD I itu kami ajukan sebagai termohon pada sidang di Mahkamah Partai Golkar. Kami menduga ketiga pengurus teras DPD I Golkar NTB itu melakukan pelanggaran administrasi dan penyelahgunaan wewenang. Mereka jelas melaksanakan sepihak Musda DPD II Partai Golkar Kota Bima,” tudingnya
Sosok yang juga kerap melaporkan masalah korupsi di Kota dan Kabupaten Bima itu.mengaku, sudah dua kali persidangan di Mahakamah Partai Golkar digelar. Sidang yang pertama pada tanggal 3 November dan yang kedua tanggal 17 November 2016 lalu.
“Untuk keterangan para saksi Pemohon dan keterangan dari pengurus PK sudah digelar. Agenda sidang selanjutnya, akan digelar pada hari Senin (5/12/2016) mendatang. Materi sidang Senin depan, Pemohon dan Termohon akan menyerahkan kesimpulan fakta-fakta selama persidangan. Kemungkinan pertengahan Desember 2016 ini akan ada keputusan Mahkamah Partai Golkar untuk kejelasan polemik Musda DPD II Partai Golkar Kota Bima,” ujarnya.
Selaku pemohon, Imran pun mengaku optimis dan punya keyakinan, dalam hal putusan Mahkamah Partai Golkar akan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dalam masalah ini
“Seluruh dalil yang kami ajukan, terbukti dalam persidangan dan tidak mampu dibantah oleh pihak Termohon,” klaimnya.
Sementara itu, pihak DPD I Parta Golkar NTB masih dikonfirmasi dalam masalah ini. Salah seorang pengurus, Agussalim yang juga menjabar sebagai Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar NTB yang dihubungi lewat nomor ponselnya 082341074xxx belum menanggapi konfirmasi Wartawan Metromini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.