Penangkapan Ahmad Dhani dan Sejumlah Aktivis
https://www.metromini.info/2016/12/penangkapan-ahmad-dhani-dan-sejumlah.html
Ahmad Dhani & Prabowo |
Prabowo: Kalau Dituduh Makar, itu Terlalu Jauh
JAKARTA – Jum’at, 2 Desember 2016, hari dilangsungkannya kegiatan aksi damai jutaan ummat Islam yang menginginkan proses hukum dan segera ditahannya Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Cahya Purnama alias Ahok yang telah menjadi tersangka dari kasus penistaan agama. Ditengah gerakan jutaan ummat muslim ini, hari ini (Jum’at, 2 Desember 2016), Polisi menangkap 10 orang yang diduga makar (Baca: ingin mengambil alih kekuasaan negara). Diantaranya, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah aktivis nasional yang lainya, termasuk salah satunya adalah musisi Ahmad Dhani.
Menurut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, tudingan pemerintah terhadap Ahmad Dani dan yang lainnya itu terlalu berlebihan.
"Demokrasi itu artinya hak menyatakan pendapat. Saya kira ya mungkin terlalu jauh ya kalau mereka dituduh makar," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016), seperti dikutip detik.com.
Prabowo mengaku mengenal baik sosok Ahmad Dhani yang ikut ditangkap polisi. Prabowo menilai hal biasa kalau Ahmad Dhani melontarkan kata-kata yang kadang kontroversial.
"Ahmad Dhani saya kenal orangnya juga bintang panggung. Memang gaya-gaya primadona begitu, apalgi orang Jawa Timur ya dia. Orang Jawa Timur kan bahasanya kadang-kadang menarik. Ya itu sifatnya orang Jawa Timur," katanya.
"Ya kalau saya tepo sliro (toleransi) marilah kita ini satu keluarga, kita cari titik pertemuan jangan titik perpecahan," kata Prabowo.
Dilaman situs berita detik.com, Kepala Biro (Karo) Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan 10 orang itu ditangkap hari ini antara pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
"Inisial mereka AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," sebut Rikwanto dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at, 2 Desember 2016 siang tadi.
Sepuluh orang itu kini sudah jadi tersangka. Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.
"Jadi, aktivitas mereka sudah dilakukan penyelidikan khususnya sejak tiga minggu terakhir," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, seperti dikutip dalam situs berita detik.com, Jumat (2/12/2016).
Menurut Boy, para tersangka berniat mengajak dan menghasut untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
“Caranya akan dilakukan dengan mengerahkan massa dengan jumlah besar dan memanfaatan momen kegiatan hari ini," tutup Boy. (RED | DETIK.COM)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.