Pembacaan Putusan Sengketa Golkar Kota Bima pun Ditunda
https://www.metromini.info/2016/12/pembacaan-putusan-sengketa-golkar-kota.html
Sidang Mahkamah Partai Golkar. Foto: Dok. METROMINI |
Baca juga
- Kubu Fera Tuding Musda Jilid III di Loteng Illegal
- Al Imran Minta Musda Kota Bima Dihentikan
- Lucu, Alasan Tak Ada Dana, Musda Golkar Jilid III Ditunda
Al Imran, Pemohon dalam sidang Mahkamah Partai Golkar kepada Metromini menjelaskan, bahwa pembacaan keputusan atas sengketa DPD II Partai Golkar Kota Bima ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Pembacaan putusan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” akunya usai mengikuti persidangan Mahkamah Partai di Jakarta.
Selain itu, Al Imran juga menjelaskan bahwa penundaan Musda DPD II Golkar Kabupaten Bima atas perintah DPP Golkar dan Mahkamah Partai Golkar.
“Sebelum ada keputusan dari Mahkamah Partai, tidak bisa melaksanakan apapun untuk Partai Golkar Kota Bima, termasuk melaksanakan Musda,” jelasnya.
Dalam sidang Mahkamah tersebut, dari kubu termohon dihadiri Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi NTB dan Tiswan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bima Demisioner. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.