Lanjutan Soal Timbunan, Pansus Dewan Diwacanakan

Penimbunan Pantai Amahami. Foto: Wahyu Syaban/Metromini
KOTA BIMA - Bukan saja soal Mesjid Terapung yang lantang ditolak lantaran alasan pihak eksekutif dinilai lucu dan tak masuk di akal (Baca: Legislator: Alasan Pemkot Bangun Mesjid Terapung ‘Tak Masuk Akal’), pemilik nama lengkap Alvian Indrawirawan, anggota DPRD Kota Bima asal Partai Golkar pun ini membeberkan masalah timbunan yang ia duga adalah areal laut yang ditimbun dan dikapling oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penguakan fakta dan pembeberan masalah yang disampaikan Pawang setelah menggelar kegiatan pematokan batas wilayah areal Pasar Raya Amahami yang dibangun di atas milik Pemkot Bima seluas 5 ha, Kamis. 9 Desember 2016 kemarin.

Pengukuran yang melibatkan Komisi III dan Komisi II DPRD Kota Bima, Badan Pertanahan Nasional, Bagian APU Setda Kota Bima dan perwakilan warga Dara, menurut Pawang, ada kelebihan 40 meter dari lahan pasar Amahami hingga ke lokasi proyek penimbunan jalan.

“Dilihat dari patok ujung Selatan, ternyata lahan pasar Amahami batas ujung Selatannya persis jembatan kecil, sedangkan penimbunan jalan sedang dikerjakan sudah melebihi sekitar 40 meter dari batas paling ujung Selatan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Bima via teleponnya kepada Metromini, Jum’at, 9 Desember 2016.

Senada dengan Ketua Komisi III, Syamsurih, SH, Sekretarsi Komisi setempat menegaskan, dari hasil pertemuan usai pematokan yang dilakukan bersama warga, legislator, BPN, Pemkot Bima, akan ada agenda pembahasan lebih lanjut Selasa (13/12/2016) pekan depan di Kantor DPRD Kota Bima.
“Kalau benar ada penimbunan laut, ujungnya pasti akan ke ranah hukum, karena ini jelas melanggar. Tapi, kita akan lalui dulu tahapan dan mekanisme sesuai dengan yang ada di Tatip Dewan,” ujar Duta PAN Kota Bima itu, Kamis (08/12/2016) malam tadi.

Bung Rian menegaskan bahwa penindakan dan pematokan tapal batas tanah milik Pemkot kemarin, dasarnya adalah menindaklajuti aspirasi dan laporan warga Dara saat aksi pendudukan kantor DPRD beberapa waktu yang lalu.

“Saat demo dulu, kebetulan kami yang menerima aspirasi warga Dara. Dan kesepakatan pematokan ini adalah rangkaian dari demo saat itu dan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan masalah timbunan di Amahami,” pungkas dia.

Dikatakannya pula, kegiatan pematokan ini telah disampaikan ke pimpinan dewan. Dijelaskannya pula, pihaknya masih menunggu hasil dan arahan dari Pimpinan Dewan. Mekanisme ini sesuai dengn Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Kota Bima.

“Nanti akan ada Disposisi Pimpinan Dewan yang akan bermuara pada rapat lintas komisi. Karena masalah timbunan di Amahami bukan saja menjadi ranah Komisi III karena ada proyek pembuatan jalan di sana. Karena letaknya di kawasan laut maka Komisi II juga akan dilibatkan. Sedangkan untuk soal ijin atau sertifikat masuk dalam bidang Komisi I,” papar mantan aktifis itu.

Dalam rapat selanjutnya, sambung Suri, kemungkinan besar masalah ini akan menjadi tanggungjawab lintas Komisi. Dan jika dibutuhkan ada pembentukan Pansus dalam masalah ini. Tentunya, pengusulannya harus diajukan oleh minimal 5 anggota, atau yang lebih pas Pansus diusulkan oleh masing-masing fraksi.

“Kemungkinan adanya Pansus sangat terbuka lebar dari masalah timbunan ini. Cuman kita lihat bagaimana hasil rapat nanti. Apa fraksi mendorong masalah ini agar dibentuk Pansus atau tidak,” pungkas Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kecamatan Raba dan Rasanae Timur itu pada Metromini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4802048065249658419

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item