Kubu Fera Tuding Musda Jilid III di Loteng Illegal
https://www.metromini.info/2016/12/kubu-fera-tuding-musda-jilid-iii-di.html
Undangan Musda jilid III yang akan digelar di D’Max Hotel Lombok Tengah (Loteng), Rabu, 14 Desember 2016. Foto: Agus Mawardy/METROMINI |
Pasalnya, sejah akhir Agustus 2016 lalu, pengurus DPD II Golkar definitif (produk Musda, red) belum terbentuk. Menurut mantan Sekretaris Bidang Hukum dan HAM, Al Imran, SH mengatakan, sudah dua kali Musda Golkar Kota Bima diselenggarakan. Dua kali Musda semuanya digelar di Mataram. Musda yang pertama, sebenarnya Musda yang wajar dan seru. Permainan di Tata Tertib (Tatib) Musda dan kepiawaian berpolitik tercermin di sana.
“Saat itu Musda I, hasilnya Deadlock. Musda yang kedua pada bulan November kemarin, kami tak diundang, padahal dalam Pedoman Organisasi (PO) 5, kami masih memiliki hak suara dan hak dipilih. Karena sepihak dan kesan ada konspirasi yang kuat dari Musda jilid II. Kami ke Mataram dan langsung memboikot arena Sekda yang digelar di kantor DPD I Partai Golkar NTB November lalu itu,” Imran menceritakan awal kisah Musda terdahulu, Minggu (11/12/2016) malam.
Berangkat dari pemboikotan Musda II, Al Imran dan Tim Hj. Fera Amalia sepakat bahwa kasus Musda II akan dilaporkan ke Mahkamah Partai Golkar. Imran adalah pelapor dan pihak terlapor adalah pengurus DPD I Partai Golkar yang saat itu mengambil alih kerja Pelaksana tugas (Plt) hasil Musda I.
(Baca: Polemik Musda DPD II Golkar Kobi, Berlanjut ke Mahkamah Partai)
Menurut dia, sidang di Mahkamah partai belum pada pembacaan putusan. Tapi anehnya, saat ini pihaknya dikagetkan dengan kehadiran Undangan Musda jilid III yang akan digelar di D’Max Hotel Lombok Tengah (Loteng), Rabu, 14 Desember 2016 depan.
Imran pun menyayangkan dengan adanya surat undangan yang ditanda-tangani oleh Plt Ketua DPD Golkar Kota Bima, Ir. H. Misbach Mulyadi, MM dan Plt. Sekretaris M. Mufti Mur’ad, SE. Semestinya, Musda III digelar setelah sidang di Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan.
“Inikan sengketa Musda ke II sedang dilangsungkan di Mahkamah Partai. Mengapa Musda jilid III ingin dilakukan oleh Plt yang ditunjuk oleh DPD I secara tiba-tiba seperti ini. Secara etis, hadirnya undangan Musda III, sama halnya tidak menghargai Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang telah mengistruksikan Musda III digelar setelah Musyawarah Kecamatan (Muscam) 5 Pimpinan Kecamatan (PK) di Kota Bima digelar. Karena kepengurusan 5 PK sudah berakhir masa kepengurusannya,” jelasnya.
Imran pun menegaskan, Musda III yang ingin digelar di Lombok Tengah Rabu depan itu Illegal. Namun, dirinya memastikan pula akan hadir ke Lombok Tengah bersama pengurus DPD II Kota Bima yang telah demisioner.
“Kami menegaskan Musda III ini Illegal. Dan kelompok Kami (pengurus demisioner Kubu Hj. Fera Amelia) akan ke Lombok Tengah sekaligus memboikot Musda seperti Musda jilid II di kantor DPD I di Mataram,” tegas Imran, dalam konferensi persnya di Pandopo Bupati Bima semalam.
Senada dengan Imran, Ketua Bidang OKK demisioner, Tamsil mengungkapkan, organisasi Partai Golkar bisa dikatakan adalah organisasi senior di Indonesia. Kehadiran undangan Musda jilid III di tengah masih berjalannya sidang Musda jilid II di Mahkamah Partai, walau tidak ada aturan pelarangan, namun idealnya, bagi organisasi yang dewasa, harus menunggu hasil keputusan Mahkamah baru Musda lanjutan dilaksanakan.
“Satu per satu donk. Tunggu dulu bagaimana keputusan Mahkamah, baru nanti Musda jilid III dilaksanakan. Kejadian ini, sebenarnya menunjukkan ketidakdewasaan Partai Golkar yang harusnya menjadi teladan bagi organisasi politik atau pun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya. Saya tidak berani mengatakan Illegal, tapi kejadian seperti ini baru pertama kali dialami di DPD II Partai Golkar Kota Bima,” ungkap Tamsil kepada beberapa wartawan dalam Konferensi Pers semalam.
Dia pun menambahkan, lewat kuasa hukum, dirinya sudah memasukkan surat, agar selama proses sengketa yang sedang berjalan di Mahkamah Partai, agar tidak dilakukan kegiatan Musda atau sejenisnya hingga akhir putusan Mahkamah.
“Anehnya, surat ini sama sekali tidak dihiraukan. Kami seolah tidak didengar oleh DPD I. Jangan egois gini berorganisasi. Bagaimana jika nanti semua aktivitas Golkar di Kota Bima kami boikot semua, seperti ketidakdewasaan DPD I yang menunjuk Plt dan tergesa-gesa menggelar Musda di tengah Sidang Mahkamah belum mengeluarkan putusannya,” pungkas Imran yang sedikit mengancam.
Sementara itu, salah seorang Pengurus Kecamatan (PK) Golkar asal Kecamatan Asakota pun tak luput memberikan pernyataan politiknya. Sulton, Sekretaris PK Asakota mengancam Musda jilid III di Lombok Tengah harus diboikot.
“Arena Musda harus disegel seperti Musda jilid II. Harusnya, Musda ini digelar setelah Muscam di tingkat Kecamatan dilaksanakan. Karena semua PK yang ada di Kota Bima sudah berakhir masa jabatannya. DPD I harusnya mendengarkan surat dari DPP, dimana Musda digelar setelah Muscam di 5 PK dilaksanakan. Dasar ini untuk memboikot Musda jilid III sudah tepat,” pungkas Sulton menutup acara konferensi pers kader Golkar yang memberikan dukungannya kepada Hj. Fera Amalia agar menjadi Ketua Golkar Kota Bima untuk yang kedua kalinya ini.
Di sisi lain, Alvian Indrawirawan, salah satu kandidat Ketua DPD II Golkar Kota Bima mengatakan, kalau soal Musda, pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Partai. Saingan Hj. Ferra Amalia itu tak ingin berkomentar terlalu jauh soal Musda.
“Untuk urusan Musda, saya masih menunggu keputusan Mahkamah Partai,” singkat lelaki yang akrab dipanggil Pawang itu kepada Wartawan Metromini, belum lama ini.
Pihak DPD I Partai Golkar NTB, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi sedang dilakukan. Nomor handphone pengurus DPD I Partai Golkar yang dimiliki redaksi, belum ada yang bisa dihubungi. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.