Ini Keputusan Alokasi APBD Kota Bima Tahun 2017
https://www.metromini.info/2016/12/ini-keputusan-alokasi-apbd-kota-bima.html
Rapat paripurna DPRD Kota Bima |
KOTA BIMA – Dalam rapat paripurna ke 10 DPRD Kota Bima pada masa sidang ke III tahun 2016, dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Terhadap Rancangan RAPERDA Tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2017 dan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kota Bima tentang Penetapan Persetujuan Terhadap RAPERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2017.
Dalam Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan, SH. Sedangkan pihak eksekutif Plt Sekertaris Daerah, Drs. Muhtar Landa, MH mewakii Walikota Bima.
Taufikurahman, SH, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bima yang membacakan hasil keputusan pembahasan Banggar dewan menetapkan 13 (tiga belas) Program Prioritas yang akan dilaksanakan di tahun anggan 2017.
“Program prioritas ini meliputi pembangunan pendidikan, pembangunan kesehatan, pembangunan perumahan dan pemukiman, ketahanan pangan, pembangunan ekonomi, infrastruktur dan konektivitas wilayah, pembangunan agama, reformasi birokrasi dan pelayanan publik, kesejhteraan sosial, penanggulangan kemiskinan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana terahir ketertiban dan keamanan,” paparnya.
Dikatakannya, untuk mendukung program –program tersebut, Pemerintah Kota Bima telah mengajukan RAPBD Kota Bima Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD Kota Bima untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
“Badan Anggaran DPRD Kota Bima bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima telah melakukan pembahasan setiap item program / kegiatan yang direncanakan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017,” ujarnya.
Hasil pembahasan ini, sambung Duta PDIP itu, telah melahirkan kesepakatan terhadap pengalokasian anggaran yang di tuangkan dalam RAPBD Kota Bima Tahun Anggaran 2017. Gambaran umum tentang alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
A. RENCANA PENDAPATAN SEBESAR Rp 782.039.442.643.
1. Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 32.153.699.104, bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp14.079.000.000,- Retribusi Daerah sebesar Rp7.363.798.500,- Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang di Pisahkan sebesar Rp912.766.923 dan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 9.798.133.681,-
2. Dana Perimbangan sebesar Rp 700.188.156.804,- bersumber dari Bagi Hasil Pajak/ Bagi hasil Bukan Pajak sebesar Rp57.553.342.804,- Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 464.125.442.000,- dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp178.509.372.000,-
3. Lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 49.697.586.735,- bersumber dari Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Daerah lain sebesar Rp 42.197.586.735,- serta dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp 7.500.000.000,-
B. RENCANA BELANJA SEBESAR Rp 821.727.781.416,-
1. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 392.220.946.746,- terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp364.477.946.956,- Belanja Hibah sebesar Rp16.723.400.000,- Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 4.570.885.000,- Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi / Kabupaten / Kota, Pemerintah Desa dan Partai Poitik sebesar Rp 822.411.656,- dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 5.626,303.134,-
2. Belanja Langsung sebesar Rp 429.506.834.313,- terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp 42.865.732.400,- Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 138.272.524.079,- dan Belanja Modal sebesar Rp 248.368.577.834,-
3. Defisit sebesar ( Rp39.688.338.416)
C. PEMBIAYAAN SEBESAR RP 39.688.338.416,- dari SILPA
Selanjutnya dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bima, disampaikan bahwa rencana pendapatan daerah secara umum mengalami peningkatan sebesar Rp 5.198.436.869,- atau sekitar 0,67% dari APBD Tahun 2016 sebesar Rp 776.841.005.773,- menjadi sebesar Rp 782.039.442.643,- pada RAPBD tahun 2017. Peningkatan ini bersumber dari Dana Perimbangan sebesar Rp 10.734.149.372,- atau sekitar 1,55%.
Sementara Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan sebesar Rp2.513.995.012,- dari APBD 2016, sehingga pada APBD 2017 menjadi sebesar Rp49.697.586.735,- Penurunan ini disebabkan karena berkurangya dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya. Sedangkan untuk pendapatan yang bersumber dari dana penyesuaian otonomi khusus mengalami peningkatan sebesar Rp 2.500.000.000 menjadi sebesar Rp 7.500.000.000 pada APBD tahun 2017. Berikutnya, pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) mengalami penurunan sebesar Rp 3.021.717.488,-. dari tahun 2016 sehingga menjadi sebesar Rp 32.153.699.104,- pada APBD tahun 2017.
Adapun belanja daerah Pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp 13.224.206.784,- dari APBD tahun anggaran 2016 sebesar Rp 808.503.574.275,- menjadi sebesar Rp 821.727.781.059,-
Untuk rencana pembiayaan daerah, pada sisi penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 39.688.338.416,- yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah tidak di alokasikan sehingga struktur APBD Kota Bima tahun Anggaran 2017 adalah berimbang atau sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah nihil.
Berdasarkan struktur RAPBD Kota Bima tahun 2017 diatas, kemudian dijabarkan dalam Rencana Pendapatan dan Belanja pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bima tahun anggaran 2017. Badan Anggaran DPRD Kota Bima DAPAT MENYETUJUI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BIMA TAHUN ANGGARAN 2017 YANG DI AJUKAN OLEH WALIKOTA BIMA UNTUK DIJADIKAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA YANG DEFENITIF. Dengan catatan dan usul sebagai berikut :
1. Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi daerah dalam memberikan kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah, diharapkan kepada Pemerintah Kota Bima untukmengambil langka-langkah strategis melalui kebijakan-kebiajakan seperti :
a. Melakukan revisi terhadap Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, mengingat retribusi ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah saat ini.
b. Perlu menyiapkan sarana dan prasarana perparkiran yang representatif di wilayah Pasar Amahami, yang berdampak pada peningkatan pada peningkatan kenyamanan dan dan keamanan pengguna jasa parkir.
c. Memperhatikan realisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak Daerah masih rendah, maka kepada Pemerintah Kota Bima untuk melakukan penataan dan perhitungan potensil riil yang ada sehingga target atas pajak daerah dapat dicapai.
d. Perlu melakukan kerja sama dengan Perbankan dalam rangka memperpendek alur birokrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga realisasi pendapatan asli daerah dapat dicapai sesuai target.
2. Untuk memberi ruang waktu yang cukup bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan fisik serta menjaga kualitas yang dihasilkan. Diminta kepada pihak Eksekutif agar kegiatan – kegiatan fisik lebih awal dilaksanakan, mengingat penetapan APBD untuk tahun ini lebih awal dari pelaksanaan tahun sebelumnya.
“Demikian laporan Badan Anggaran Dewan terhadap RAPERDA tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima tahun 2017,” tutup Taufik. (RED | HUM)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.